Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni
Sianturi mengungkapkan pihaknya akan membentuk tim penafsir barang milik daerah
untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik
daerah.
"Untuk jangka pendek ini, kita akan membentuk tim penafsir barang
milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan
yang berlaku," kata Joni, Rabu 7 April 2021.
Menurut Joni, banyak barang milik daerah yang sudah rusak berat dan
mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan baik berupa kendaraan dinas
maupun barang inventaris lainnya.
“Paling tidak kami menaksir, sekitar 5,7 milyar yang merupakan hasil
pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan
penghapusan," ungkapnya.
Selain itu, Joni menyebut banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan
barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya
membebani biaya pemeliharaan.
Namun, belum adanya jabatan fungsional penilai yang dimilik Pemerintah
Kabupaten Sintang, mempersulit pelaksanaan tugas pemanfaatan dan
pemindatanganan penjualan khusus barang milik daerah selain tanah dan bangunan.
“Kami ingin mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir
harga barang milik daerah. Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah
selain tanah dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai
ketentuan yang berlaku. Kami juga ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik
daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang," jelas Joni Sianturi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menaruh
harapan besar dengan pelaksanaan Pelatihan ini dapat menjadi kegiatan yang
mampu memberikan pemahaman yang tepat dan terukur dalam pengelolaan barang
milik daerah, khususnya terkait dengan pelaksanaan penilaian atau penaksiran
barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik daerah.
“pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu tugas yang
tidak sederhana, dari mulai penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah,
penganggaran, pengadaan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan sampai
dengan penghapusan dari daftar barang milik daerah adalah proses panjang yang
melintasi tahun anggaran. Sehingga dibutuhkan kecermatan, kesabaran dan pengetahuan
yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, melalui
kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terimakasih dan kebanggaan yang
tinggi atas kerja keras dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban mengelola barang milik daerah yang berada pada SKPD Saudara”
terang Yosepha Hasnah
“saya juga tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan
harapan peraturan, namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita
bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik
daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel. Pelatihan hari
ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian beberapa persoalan yang
kita hadapi. Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak
lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat
Fungsional Penilai Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah
khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat berjalan
dengan baik dan akuntabel” terang Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang
0 Komentar untuk "Sintang Belum Punya, BPKAD Sintang Akan Bentuk Tim Penafsir Harga Barang Milik Daerah"