Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang juga Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan
tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan
Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di
Kabupaten Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah
satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah
dengan berbagai persyaratan. “Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar
Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00
WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan” bunyi
Surat Edaran tersebut.
Selanjutnya,
dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola,
Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti
Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan
suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
“bagi
setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung
jawab tempat usaha dan fasilitas umum
jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan
karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan
sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan
pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan
menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan
fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian”
terang Bupati Sintang.
Bupati
Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus
atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha
dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang
menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai
dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan
“tempat usaha atau fasilitas umum agar
tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan
protokol kesehatan” terang Bupati Sintang
Masyarakat
juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan
kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan
pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari
ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan
dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
menyediakan minuman keras.
Surat
Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang
0 Komentar untuk "Pasar Juadah Diperbolehkan, Bupati Sintang Berikan Syaratnya"