Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si membuka
pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang
pada Rabu, 7 April 2021.
Pada Pelatihan Teknis yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber
dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak dan diikuti 52 orang
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang
menjalankan tugas penilaian barang milik daerah.
Hadir juga saat pembukaan kegiatan tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi, SE, M. Si beserta jajarannya,
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Dra. Ardatin, M. Si, peserta dan
narasumber.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menaruh harapan
besar dengan pelaksanaan Pelatihan ini dapat menjadi kegiatan yang mampu
memberikan pemahaman yang tepat dan terukur dalam pengelolaan barang milik
daerah, khususnya terkait dengan pelaksanaan penilaian atau penaksiran barang
milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik daerah.
“pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu tugas yang
tidak sederhana, dari mulai penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah,
penganggaran, pengadaan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan sampai
dengan penghapusan dari daftar barang milik daerah adalah proses panjang yang
melintasi tahun anggaran. Sehingga dibutuhkan kecermatan, kesabaran dan
pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu,
melalui kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terimakasih dan kebanggaan
yang tinggi atas kerja keras dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban mengelola barang milik daerah yang berada pada SKPD Saudara”
terang Yosepha Hasnah
“saya juga tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan
harapan peraturan, namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita
bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik
daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel. Pelatihan hari
ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian beberapa persoalan yang
kita hadapi. Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak
lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat
Fungsional Penilai Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah
khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat
berjalan dengan baik dan akuntabel” terang Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang
“catatan saya untuk menjadi perhatian kita bersama dalam
rangka pengelolaan barang milik daerah adalah Saya minta seluruh SKPD untuk
menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik
rencana pengadaan maupun_rencana pemeliharaan. Sebab mulai tahun anggaran 2021
ini, secara tegas dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar
penyusunan RKA SKPD. Sehingga kedepan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik
daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD”
terang Yosepha Hasnah
“proses penganggaran dan pengadaan barang milik daerah
harus mempedomani ketentuan yang berlaku, jangan ada mark up terhadap pengadaan
barang, baik kualitas maupun kuantitasnya. Terkait Penggunaan barang milik daerah, saya minta agar
digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD, baik barang
inventaris kantor maupun kendaraan dinas, buat surat penunjukan dan Berita
Acara Serah Terima untuk penanggung jawab penggunaannya, yang paling penting
harus selalu dipelihara dan laksanakan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak dan
lain sebagainya” tambah Sekda Sintang
“Khusus kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai
ketentuan, saya minta dilakukan penertiban, buat teguran atau peringatan. Bagi
para pensiunan atau mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya
agar dilakukan pendekatan dan diberikan surat teguran/peringatan untuk
mengembalikan kendaraan tersebut, agar kedepan tidak menjadi persoalan bagi
kita dan bagi mereka. Terhadap Tanah dan
Bangunan Saya minta dilakukan pengamanan, baik pengamanan adminitrasi maupun
pengamanan fisiknya. Tanah yang belum ada Sertipikat, segera usulkan ke BPKAD
untuk proses pensertipikatan, pasang patok batas, pastikan luas dan batas
tanahnya dan jangan lupa dipelihara/ditata keindahannya”
tambah Yosepha Hasnah
“saya juga minta agar pencatatan, pembukuan dan pelaporan dilakukan
sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, surat-surat dan dokumen penting
agar disimpan dengan baik sepanjang barang milik daerah masih digunakan. Terhadap
barang yang sudah rusak berat agar diusulkan untuk dilakukan penghapusan agar
tidak menjadi catatan tanpa manfaat; Itulah beberapa catatan penting yang
menurut saya harus menjadi perhatian kita bersama, dan semoga melalui pelatihan
teknis ini mampu menjawab beberapa catatan penting tersebut, khususnya terkait
dengan penilaian, pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik
daerah”
tambah Sekda Sintang
“kepada Para Narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, saya mengucapkan terimakasih dan
penghargaan yang tinggi atas perkenan bapak-bapak datang ke Sintang, untuk
membagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka penilaian atau penaksiran
barang milik daerah. Saya tahu sulitnya membagi waktu antara pelaksanaan tugas
bapak-bapak di kantor dengan memenuhi permintaan kami untuk mengisi materi pada
kegiatan ini. Saya berharap hubungan kerjasama yang baik ini terus terjaga dan
dapat ditingkatkan lagi untuk kegiatan-kegiatan lainnya, paling tidak masih ada
ruang kosong di daerah yang harus tetap diisi, khususnya terkait dengan
penilaian barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tetap harus
menggunakan Penilai, baik Penilai Pemerintah maupun Penilai Publik, karena
pemerintah daerah sampai saat ini belum memiliki Pejabat Fungsional Penilai
Barang Milik Daerah walaupun Permendagrinya sudah memungkinkan. Sekali lagi
terima kasih kepada narasumber, salam hormat untuk kepala KPKNL Pontianak dari
kami semua” terang Sekda Sintang
“kepada seluruh peserta pelatihan, saya sampaikan selamat
mengikuti pelatihan teknis ini, jadikan kesempatan ini untuk menambah ilmu
pengetahuan dan pengalaman, khususnya dalam hal penilaian barang milik daerah, jangan sia-siakan kesempatan yah ada
ini. Saya berharap kedepan kalau ada lembaga penyelenggara yang terakreditasi,
melaksanakan pendidikan dan pelatihan penilaian barang yang sesuai dengan
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penilai Daerah,
para peserta ini dapat mengikutinya. Untuk jangka pendek, saya berharap dari
peserta yang hadir ini ada yang dapat menjadi anggota Tim Penaksir Barang Milik Daerah dalam rangka pemanfaatan atau
pemindahtanganan” tutup Sekda Sintang
0 Komentar untuk "Kalungkan ID Card, Sekda Sintang Buka Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah"