Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH didampingi Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si
menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks
Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Aston Hotel & Convention Center
Pontianak pada Rabu, 7 April 2021.
Focus Group Disscussion (FGD) tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi
Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024, yang mengamanatkan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan Pengukuran
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia termasuk di Kalimantan
Barat. IKIP dilakukan untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia,
dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan
pencegahan potensi terjadinya korupsi.
Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan di Pontianak tersebut
mengambil tema “ Realisasi Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.
Hadir juga dalam Focus Group Disscussion (FGD) tersebut Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar), Rospita Vici Paulyn (Ketua),
Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Herry (Koordinator Bidang
Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), Muhammad Darussalam (Koordinator Bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Chatarina Pancer Istiyani
(Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika se Kalimantan Barat serta narasumber
Dalam diskusi tersebut, Komisi Informasi Kalimantan Barat memaparkan dan
menjelaskan 85 pertanyaan untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik
(IKIP) di Kalimantan Barat. Dan dari 85 pertanyaan tersebut, Bupati Sintang dr.
H. Jarot Winarno, M. Med. PH turut menanggapi beberapa indikator yang
disampaikan Komisi Informasi Kalimantan Barat untuk mengukur Indeks Keterbukaan
Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat.
Bupati Sintang menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sangat mendukung
keterbukaan informasi.
“Kalbar juga sudah tiga tahun berturut-turut masuk tiga besar di tingkat
nasional dalam hal keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik
tidak hanya kerjanya pemerintah saja tetapi kerjanya segenap unsur-unsur lain
termasuk Komisi Informasi Kalimantan Barat” terang Bupati Sintang
“apa yang sudah di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam
mendukung keterbukaan informasi juga sudah sesuai jalurnya. Terkait media
massa, kami Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan media massa karena media
massa merupakan pilar ketiga demokrasi. Media massa dan Pemkab Sintang saling
membutuhkan untuk tumbuh. Kami ingin selalu membina media massa. Keragaman pemilik
juga sudah kita perhatikan, independensi media massa. Media massa di Sintang
dan Kalbar sudah baik dan sangat independen. Media peradilan dalam hal
keterbukaan informasi sudah baik, kami pernah bersengketa dalam hal informasi
ini, kami kalah. Jadi menurut saya sudah sesuai jalur lah yang terjadi saat
ini. Kami sangat infomatif dan terbuka. Di sintang juga sudah ada aplikasi
untuk mengetahui informasi apa saja”
tambah Bupati Sintang
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) melakukan Penyusunan
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penyusunan IKIP merupakan Program
Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.
IKIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik
berkualitas serta pencegahan potensi terjadinya korupsi. Ketua KI Kalbar,
Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa urgensi pelaksanaan IKIP adalah untuk
memotret tiga kewajiban generik negara: yaitu Kewajiban untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).
IKIP dilaksanakan untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait
imolementasi UU KIP: Untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi;
dan memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana: Obligation to tell
(Badan Publik) Right to Information (Masyarakat), Acces to information (Komisi
Informasi).
Penyusunan IKIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep yang telah
dijelaskan dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu: mengurai konsep
Keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli, menurunkan prinsip-prinsip utama
keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan
menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan
elemen-elemen pokok itu dalam 3 variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan
indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner
(sub-sub indicator)
“Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah
(Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang
merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik, serta
unsur pelaku usaha dan unsur masyarakat sebagai pengguna informasi publik, ”
kata Vici.
Vici menjelaskan bahwa informan ahli akan diminta untuk mengisi kuesioner
survei IKIP tahun 2021 yang berisi 85 pertanyaan menyangkut sejumlah indikator
pada lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal, maka syarat untuk menjadi informan
ahli adalah memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam keterbukaan informasi
minimal 5 tahun.
Dengan demikian, indeks keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan
prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan
dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat
nasional dan 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia.
0 Komentar untuk "Hadiri FGD Keterbukaan Informasi di Pontianak, Ini Kata Bupati Sintang"