Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang juga Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan
tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan
Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di
Kabupaten Sintang.
Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan
Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di Kabupaten Sintang. “terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama
Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi
Covid-19 di Kabupaten Sintang, masyarakat Kabupaten Sintang hendaknya
memperhatikan banyak hal” terang Bupati Sintang.
“Pemerintah
Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H /
2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut
dan laksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini dengan khidmat dengan mematuht
protokol kesehatan, serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa
Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid 19” ucap Bupati Sintang
“Sehubungan dengan masih tingginya
kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang, untuk itu diminta
perhatiannya bagi pengelola tempat Ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di
Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah wajib melakukan
sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan
pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan
dan pengendalian covid-19” terang Bupati Sintang.
“memastikan
para jamaah untuk wajib memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Warga
masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan
kesehatan, dan/atau mempunyai penyakit kronis_ disarankan untuk tidak mengikuti
Shalat Tarawih berjamaah. Wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun
yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Wajib mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan
dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala. Memastikan
sirkulasi udara di tempat ibadah sehat dan baik dengan membuka jendela dan
pintu. Memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung
seperti bersalaman atau berpelukan. Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik,
Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik,
Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama
bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
“bagi
setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung
jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas
selama Bulan Suci
Ramadhan dan Hari Raya Idul
Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan
karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib
menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan
cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak
duduk antar pengunjung di tempat
usaha
dan fasilitas
umum
minimal 1 (satu) meter,
tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian” tambah Bupati Sintang.
Bupati
Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak
dikonsumsi (makan atau minum) di tempat,
jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus
bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka
dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan
protokol kesehatan.
Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat
melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai
dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
“tempat usaha atau fasilitas umum agar
tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan
protokol kesehatan”
terang Bupati Sintang
Masyarakat juga dilarang
melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan
massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di
dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/
kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten Sintang),
pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan menyediakan
minuman keras.
0 Komentar untuk "Bupati Sintang Minta Masyarakat Patuhi Pedoman Saat Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H"