Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin pelaksanaan Rapat
Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi
Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
pada Senin, 15 Maret 2021.
Rapat
membahas penyempurnaan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020. Hadir dalam
rapat tersebut Rektor Universitas Kapuas Dr.Antonius,S.Hut.,MP, Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.Sos, M. Si ,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, S. Pd. M.A.P, Kadis Ketahanan
Pangan dan Perikanan Ir. Veronika Ancili, M. Si, Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Ir. Bernard Saragih, M. Si, Andreas Calon Ketua Forum
Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Andreas Ketua Asosiasi Anak Peladang
Kabupaten Sintang, K. Daniel Banai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Kabupaten Sintang, KPH Sintang Utara, Manggala Agni, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan masyarakat
Kabupaten Sintang bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan
aturan soal tata cara membakar ladang ini. “kabupaten lain belum mengikuti,
tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur
Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis
Kearifan Lokal” terang Yosepha Hasnah
“ini
merupakan perubahan ketiga dari
Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi
Masyarakat Kabupaten Sintang. Kita akan terus melakukan revisi menyesuaikan
dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada. Penyempurnaan
Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan
Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup” papar Yosepha Hasnah
Yosepha
Hasnah menambahkan bahwa perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian
kearifan lokal dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan
dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis
varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran. Pasal
58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga
mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan.
“adapun
poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang
adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran
terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10
hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama. Menurut kami, kita juga
perlu membahas apakah kita sepakat
mengatur jam bakar. Atau ada usulan agar mekanisme pembakaran juga perlu
diubah, silakan saja. Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan
Bupati Sintang ini semakin baik” tambah Yosepha Hasnah.
“perbedaan
dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam
draf Perbup yang sudah kami susun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup
sebelumnya maksimal 20 hektar. Kita menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang
adalah 391 desa. Satu Kepala Keluarga maksimal 2 hektar ladang saja” tambah
Yosepha Hasnah
0 Komentar untuk "Revisi Perbup Cara Buka Lahan, Pemkab Sintang Minta Saran Pendapat Masyarakat"