Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri sekaligus membuka kegiatan
Pertemuan Konsultasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan
Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang, yang
dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, pada Selasa, (23/03/2021).
Dalam
arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah yang juga
merupakan Ketua Sekretariat Multi Pihak Pembangunan Lestari Kabupaten Sintang
mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mewujudkan
pembangunan lestari dengan menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun
2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari 2019-2021, “peraturan yang
dimaksud menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan
untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan
pembangunan yang berkelanjutan”,kata Sekda
Menurut
Sekda bahwa Pemerintah Daerah mendorong para pihak yang berkepentingan di
Kabupaten Sintang agar bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan di
Kabupaten Sintang, “diperlukan koordinasi dan kolaborasi di antara para pihak
agar dapat bersama-sama berkontribusi mewujudkan pembangunan yang lestari
tersebut, oleh karena itu maka pertemuan konsultasi hari ini dimaksudkan
sebagai salah satu wujud penguatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi berbagai
pihak dalam mendukung pembangunan lestari di kabupaten sintang”, ucap Sekda.
“kami
menyadari bahwa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ini kita dihadapkan
dengan berbagai tantangan salah satunya menyeimbangkan antara kebutuhan lahan
untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan disatu sisi kita mengupayakan
peningkatan ekonomi melalui pembangunan berbasis lahan, namun di sisi lain kita
harus tetap menjaga kelestarian lingkungan”, sambung sekda dalam arahannya
menyikapi
tantangan tersebut, Sekda menambahkan bahwa saat ini dituntut untuk terus
berinovasi dalam menyelaraskan tiga kepentingan yaitu kepentingan ekonomi,
sosial dan konservasi alam, “pertemuan konsultasi hari ini adalah salah satu
upaya dalam menyelaraskan ketiga kepentingan tersebut dan dapat dihasilkan
sebuah rumusan regulasi yang mengatur keseimbangan dalam pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya alam, khususnya mempertahankan dan menjaga sebagian
areal berhutan di apl, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia
usaha”, tambah Sekda
“Pemerintah
Kabupaten sintang sangat mendukung kegiatan hari ini dan kami mengucapkan
terima kasih kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, undp dan global
environment facility yang memberikan dukungan bagi terselenggaranya pertemuan
konsultasi ini”, ujar Sekda dalam arahannya.
Sementara
itu, Rektor Universitas Kapuas Sintang, Antonius yang juga menjadi Narasumber
dalam kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan
Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang berharap dapat
mengakomodir dan melakukan penyelamatan areal yang masih ada tutupan hutan,
“harapannya, Perbup ini mampu mengakomodir untuk melakukan penyelamatan atas
areal areal yang masih tersisa masih tempat tutupan hutan”,jelasnya.
Antonius
juga menambahkan bahwa sudah dilaksanakan pertemuan kedua bersama beberapa Tokoh
Masyarakat membahas Perbup ini, “dari Focus Group Disscussion yang sudah
dilakukan pada pertemuan kedua, kita mendapatkan banyak masukan daripada tokoh
masyarakat, kepala desa, bahwa sebenarnya saat ini mereka cukup antusias untuk
mengusulkan legalitas terkait areal areal berhutan di luar kawasan hutan”, tambahnya.
“Harapannya,
dengan adanya Perbup ini nantinya dapat dan mampu melihat secara tepat,
menentukan legalitas terkait dengan areal hutan diluar kawasan hutan tersebut
di Kabupaten Sintang”, harap Antonius.
0 Komentar untuk "Pemkab Sintang Susun Perbup Pengelolaan Areal Berhutan, Sekda Sintang Pimpin Rapat Konsultasi"