Bupati Sintang dr. H. Jarot
Winarno, M. Med. PH mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021
yang lalu. Surat bernomor: 871/ 133/BKPSDM-C tersebut menyampaikan permohonan
Pemerintah Kabupaten Sintang tentang kebutuhan Formasi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK
Guru Tahun 2021.
Surat
tersebut dikirim untuk menanggapi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1313/M.SM.01.00/2020
tanggal 1 Desember 2020 perihal Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan
Usulan ASN Tahun 2021. Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia tersebut, tidak termasuk untuk guru agama.
Bupati
Sintang dalam surat tersebut menyampaikan permohonan agar dalam Program
Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021 tersebut, tidak hanya diperuntukan
bagi guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama tetapi juga diharapkan
bisa menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sintang.
“surat ini
untuk merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga
Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas atau GTKHNK35+) Kabupaten
Sintang terkait permohonan usulan formasi guru agama dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemkab Sintang kekurangan guru agama
juga sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK bisa
mengakomodir untuk guru agama juga” terang Bupati Sintang.
“sebagai
bahan pertimbangan, kami menyampaikan data guru dan tenaga kependidikan yang
ada dalam dapodik saat ini berjumlah 1. 762 guru dengan rincian sebagai berikut
yakni kelompok usia diatas 35 tahun sebanyak 975 guru termasuk guru kelas
sebanyak 585 orang, guru agama 117 orang, dan guru mata pelajaran non guru
agama 273 orang. Untuk kelompok usia 35 tahun kebawah sebanyak 787 orang yang
terdiri dari guru kelas 423 orang dan guru agama 63 orang dan guru mata
pelajaran non guru agama sebanyak 301 orang” terang Bupati Sintang.
“sehubungan
dengan data diatas, maka kita mengharapkan agar program pengangkatan sejuta
guru PPPK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya untuk
menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja, namun juga
untuk dapat menampung formasi guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemkab Sintang yang memang kurangnya
masih banyak” terang Bupati Sintang.
Dalam
surat yang sudah dikirim tersebut, Bupati Sintang juga menembuskan surat
tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian
Agama Republik Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,
Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
0 Komentar untuk "Merasa Kekurangan Guru Agama, Bupati Sintang Kirim Surat Ke Kemenpan RB"