Bupati Sintang dr. H. Jarot
Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor:
360/275/KEP-BPBD/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang penetapan status siaga
darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten
Sintang Tahun 2021.
Dalam Surat Keputusan Bupati
Sintang tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menyebutkan
bahwa dasar penetapan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla adalah
Surat Kepapla Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi
Susilo Sintang tanggal 22 Februari 2021 perihal analisa kondisi cuaca dan
prakiraan curah hujan Februari hingga Mei 2021.
Penetapan status siaga
bencana juga setelah dilaksanakan rapat koordinasi kesiapsiagaan pencegahan dan
penanganan bencana alam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang
dilaksankan 23 Februari 2021.
“penetapan status ini dalam
rangka mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di
Kabupaten Sintang. Kita perlu menangani secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat” terang Bupati Sintang
Penetapan status siaga
darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten
Sintang Tahun 2021 berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dan dapat
diperpanjang, diperpendek atau ditingkatkan statusnya sesuai kondisi darurat
bencana di lapangan.
“kepada seluruh OPD, instansi
pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga dan organisasi atau pihak yang terkait lainnya
agar segera melakukan tindakan penanganan bencana kabut asap akibat kebakaran
hutan dan lahan di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, dan
terpadu untuk meminiamlisir korban dan kerugaian” terang Bupati Sintang
0 Komentar untuk "Keluarkan SK, Bupati Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap"