Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menerima
kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati
Sintang pada Rabu, 17 Maret 2021.
Pada kunjungan kerja tersebut, Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat yang dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Barat Lufti
Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif
Muhammad Heri (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga),
dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan
Edukasi).
Sementara Bupati Sintang saat menerima Komisi Informasi
Provinsi Kalimantan Barat didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita
Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan
pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang. “kami
ingin menanyakan beberapa indikator penilaian dan pengukuran Indeks Keterbukaan
Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Pelaksanaan IKIP untuk memotret dimensi,
variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mempersiapkan kegiatan peringatan Hari Keterbukaan
Informasi Nasional (KIN) yang akan dilaksanakan pada 30 April 2021 mendatang”
terang Rospita Vici
Paulyn.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan menjelaskan
bahwa penilaian akhir dari pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan sangat
tergantung pada jawaban atas pertanyaan
yang akan disampaikan. “kami juga ingin mendapatkan pandangan Bupati Sintang
soal sengketa informasi” tanya Lufti Faurusal Hasan
Syarif Muhammad
Heri Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Informasi
Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa salah satu Indeks Keterbukaan Informasi
Publik (IKIP) adalah kebebasan pers. “Kalbar juga kebebasan pers di Kalbar sangat
baik. Dan urgen untuk dinilai khusus di Kabupaten Sintang. Media massa saat ini
memang sudah mendapatkan kebebasan pers dengan dibentengi etika pers yang sudah
ada. Ujungnya memang memberikan dampak yang positif. Jika kita bisa transparan,
maka masyarakat dengan nyaman ikut berpartisipasi dalam membangun daerah”
terang Syarif Muhammad Heri
Bupati Sintang menjelaskan
bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum
seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik,
penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di
setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam
memberikan pelayanan informasi. “semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah
dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai
ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi
publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang” tegas Bupati Sintang.
“hal ini didukung lagi dengan
gaya komunikasi saya dan Pak Gubernur Kalbar. Yang sudah berani membawa masalah
informasi publik ke media sosial. Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat
melalui media sosial. Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial,
bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi
publik ke media sosial. Menurut saya, hal seperti biasa dan boleh. Itulah
keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita
terus perbaiki” terang Bupati Sintang.
0 Komentar untuk "Di Pendopo, Bupati Sintang Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalbar"