Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menerima
kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati
Sintang pada Rabu, 17 Maret 2021. Dihadapan Ketua dan
Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan sangat
mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang
Bupati Sintang menjelaskan
bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum
seperti Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik,
penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di
setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam
memberikan pelayanan informasi. “semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan. Sudah
dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai
ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Semua indikator keterbukaan informasi
publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang” tegas Bupati Sintang.
“hal ini didukung lagi dengan
gaya komunikasi saya dan Pak Gubernur Kalbar. Yang sudah berani membawa masalah
informasi publik ke media sosial. Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat
melalui media sosial. Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial,
bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi
publik ke media sosial. Menurut saya, hal seperti biasa dan boleh. Itulah
keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan kita
terus perbaiki” terang Bupati Sintang.
“dengan open government, saya yakin akan muncul kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan
partisipasi publik. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan
membawa dampak baik. Di Kabupaten Sintang, kami tidak hanya melaporkan secara
rutin soal keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil
dan ada upaya kami yang nyata untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. di
Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud
akhir dari keterbukaan informasi publik adalah partisipasi aktif masyarakat,
itu benang merahnya” papar Bupati Sintang.
“kami sejak 2016 lalu sudah menerbitkan Peraturan Bupati
Sintang tentang keterbukaan informasi publik. Media massa partner baik kami
dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah. Media massa di Sintang
sangat independen dan biasa memberikan kritik yang membangun serta selalu
meminta konfirmasi kepada kami” papar Bupati Sintang
“soal sengketa informasi, itu bagus. Karena menjadi
pembelajaran dan baik untuk kita lebih membuka informasi. Tahun 2020 sampai
awal 2021 ini belum ada kasus sengketa informasi. Bagi saya, dampak keterbukaan
informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, membuat
masyarakat tenang, dan kita memberikan harapan kepada masyarakat. Kita
mewajibkan pemerintah desa untuk membuat baliho penggunaan APBDes” tambah
Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang mendukung keterbukaan informasi publik
karena kami menyadari bahwa dengan keterbukaan informasi publik akan tercipta
demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan
menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah”
terang Bupati Sintang.
Pada kunjungan kerja tersebut, Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat yang dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Barat
Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Heri (Koordinator Bidang Kerjasama
dan Hubungan Antar Lembaga), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang
Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi).
Sementara Bupati Sintang saat menerima Komisi Informasi
Provinsi Kalimantan Barat didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita
Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan
pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Kabupaten Sintang. “kami
ingin menanyakan beberapa indikator penilaian dan pengukuran Indeks Keterbukaan
Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Pelaksanaan IKIP untuk memotret dimensi,
variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mempersiapkan kegiatan peringatan Hari Keterbukaan
Informasi Nasional (KIN) yang akan dilaksanakan pada 30 April 2021 mendatang”
terang Rospita Vici
Paulyn.
0 Komentar untuk "Bupati Sintang Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik"