Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang yang juga Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser
Arafat, S. Sos, M. Si turut mendampingi Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH saat
menerima kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat di
Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 2 Februari 2021.
Syarief Yasser Arafat sebagai Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang
menjelaskan soal
batas di Bungkong Baru dan Sunsong ini sudah lama dan masing-masing kabupaten
melakukan upaya penyelesaian.
“batas wilayah antar kabupaten itu diatur melalui Permendagri. Batas
Sintang dan Sekadau ini 80 persen sudah selesai. Artinya batas Sintang dan
Sekadau yang memiliki panjang sekitar 200 KM lebih. Dan yang belum selesai itu
pada titik koordinat dari 69 ke 71 dengan panjang 10,7 KM lagi yang berada di Desa
Bungkong Baru Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong Kabupaten Sekadau”
terang Syarief Yasser
Arafat
“Karena belum ada kesepakatan soal batas, oleh Pemerintah
Provinsi Kalbar, soal batas ini dilimpahkan ke Dirjen Bina Adminsitrasi
Kewilayahan Kemendagri. Dan sejak 18 Oktober 2018 lalu, Kemendagri sudah ambil
alih penyelesaian batas pada titik koordinast 69 ke 71. Bahkan sudah
difasilitasi oleh Kemendagri dengan rapat pada 18 Oktober 2018. Hasilnya keluar
rekomendasi Kemendagri soal batas di titik koordinat 69 ke 71. Pemkab Sintang
menerima rekomendasi Kemendagri tersebut, tetapi Pemkab Sekadau tidak menerima”
tambah Syarief Yasser
Arafat
“Pada 13 Juli 2020 dilakukan pertemuan secara virtual yang
dihadiri oleh Pemkab Sintang, Pemkab Sekadau, Kemendagri, Pemprov Kalbar dan
Komisi I DPRD Provinsi Kalbar. Hasilnya ada tiga opsi yang ditawarkan oleh
Kemendagri. Ke depan, kita hanya fokus pada tiga opsi tersebut. Masing-masing
kabupaten sudah menyampaikan data dan informasi pendukung. Opsi pertama adalah penarikan garis batas sebagaimana rapat 18
Oktober 2018. Opsi kedua adalah menarik garis tengah tanpa melihat keberadaan
aset masing-masing kabupaten. Opsi ketiga
adalah kombinasi opsi pertama dengan mengikuti batas alam. Ketiga opsi ini sudah ditawarkan Kemendagri dan masing-masing
kabupaten diminta mempelajari opsi tersebut. Kira-kira opsi mana yang mau
disepakati. Kami sudah berdiskusi sangat panjang di internal Pemkab Sintang dan
masyarakat Bungkong Baru, maka Tim Penegasan Batas daerah Kabupaten Sintang
tetap akan memilih opsi pertama sebagai prioritas dan habis-habisnya kami akan
memilih opsi ketiga” tegas Syarief Yasser Arafat
Martinus Sudarno Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat
menyampaikan komentarnya bahwa menghindari terjadinya konflik antar anak bangsa
di sana sangat penting. “cari jalan terbaik bagi masyarakat setempat. Saya juga
setuju kalau win-win solution. Perhatikan juga historis yang ada disana.
Konflik harus dihindari. Perhatikan kepentingan masyarakat disana” terang
Martinus Sudarno
H. Fatahillah Abrar anggota Komisi I DPRD Kalbar
menyampaikan bahwa yang berwenang menyelesaikan soal batas antar kabupaten itu
adalah pemerintah pusat. “kita di daerah ini hanya sebatas memberikan masukan.
Kami di DPRD Provinsi Kalbar harus terus melakukan koordinasi untuk menuntaskan
masalah ini. Kalau kita di daerah sudah sepakat, saya yakin pemerintah pusat
akan memutuskan dengan baik” terang H. Fatahillah Abrar
0 Komentar untuk "Pemkab Sintang dan Komisi I DPRD Kalbar Sepakat Win Win Solution Dalam Kasus Batas Sintang-Sekadau"