Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh
Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
peningkatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian covid-19. Ada juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh
untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) di Provinsi
Kalimantan Barat; serta
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017
tentang Ketertiban Umum.
Dasar hukum
lain yang mendasari terbitnya Surat Edaran tersebut juga adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Pada Kondisi Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sintang serta Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Sintang.
Surat
edaran dikeluarkan juga dengan memperhatikan masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah
Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang, tingginya potensi kerumunan masyarakat selama
menyambut/merayakan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021, perlunya seluruh pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan,
kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum.
“kegiatan masyarakat selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang, saya
menghimbau bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk
memperhatikan beberapa hal seperti melakukan
sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan
pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19” terang
Bupati Sintang
“memastikan para peserta ibadah untuk menggunakan alat
pelindung diri berupa masker pada saat beribadah. menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau
menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling
sedikit 1 (satu) meter.
pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat
ibadah secara berkala”
tambah Bupati Sintang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari
Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang
merayakannya. Marilah kita laksanakan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh dengan
kesederhanaan tetapi dengan khidmat dan limpahan sukacita serta menerapkan protokol
kesehatan, sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar
terbebas dari pandemi Covid19” tambah Bupati Sintang
Bupati Sintang
juga mengingatkan setiap orang, organisasi sosial kemasyarakatan, pelaku usaha, pengelola/penyelenggara atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas dalam menyambut Hari Raya Imlek
dan Cap Go Meh
untuk wajib melaksanakan
protokol kesehatan.
Bupati Sintang
dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang
oleh Bupati Sintang yakni,
Pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai
naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya.
Kedua,
memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur
hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali
rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan dan Keempat menyediakan minuman keras.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief
Yasser Arafat sebelumnya
juga menyampaikan bahwa organisasi dan tokoh masyarakat sepakat mendukung untuk
tidak membuat kerumunan saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang
“seluruh masyarakat Tionghoa di Kota Sintang hanya akan
melaksanakan ritual keagamaan di 3 klenteng. Sedangkan pawai naga, barongsai
dan atraksi tatung ditiadakan. Soal lampion, masyarakat Tionghoa juga sudah
memahami bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 yang
memang melarang atribut di fasilitas umum, pertamanan dan pohon pelindung”
terang Syarief Yasser Arafat
0 Komentar untuk "Ciptakan Suasana Nyaman Jelang Imlek, Bupati Sintang Keluarkan Edaran"