Dilantik Gubernur Kalbar, Jarot-Sudiyanto Resmi Nahkodai Kabupaten Sintang
Gubernur Kalimantan Barat H.
Sutarmidji, SH. M. Hum melantik dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Sudiyanto,
SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 di Balai Petitih
Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Jumat, 26 Februari 2021.
Pelantikan yang sudah di tunggu-tunggu 418.785 jiwa
penduduk Kabupaten Sintang tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan
Martin Rantan, SH, M. Sos dan H. Farhan, SE, M. Si sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Ketapang, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, A. Md dan Drs. Kluisen sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Fransiskus Diaan, SH dan Wahyudi Hidayat, ST
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sebastianus Darwis, SE, MM dan
Drs. H. Syamsul Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji,
penandatanganan fakta integritas, pemasangan tanda jabatan, dan penyerahan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Gubernur Kalbar
kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik. Pelantikan dilakukan berdasarkan dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 171.131.61-293 Tahun 2021 tanggal
22 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada
Provinsi Kalimantan Barat. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia hanya
mengeluarkan satu Surat Keputusan untuk mengesahkan pengangkatan lima kepala
dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat dan salah satunya adalah
pengangkatan dr. H. Jarot Winarno, M. Med. Ph sebagai Bupati Sintang Periode
2021-2026 dan Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang Periode
2021-2026.
Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum menyampaikan
banyak yang bertanya soal masa jabatan, apakah 3,5 tahun atau 5 tahun. “kalau
pemahaman saya secara hukum berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri,
yang serentak itu pilkadanya bukan pelantikannya. Sehingga memungkinkan pilkada
di 2026 dan bisa juga di 2024. Dari SK tersebut, hak-hak sebagai Bupati dan
Wakil Bupati selama 5 tahun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan”
terang H. Sutarmidji
“tugas Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah soal
penanganan covid-19 dan kebakaran lahan. Saya sudah putuskan bahwa siapa saja
yang akan masuk Kalbar wajib menunjukan bebas covid-19 hasil negatif PCR.
Karena dengan PCR kita mengetahui kandungan virus dalam tubuh seseorang. Kalau
jumlah virus masih jutaan dalam tubuh seseorang, itu masih belum bahaya. Ada
jumlah virus dalam tubuh seseorang sudah mencapai 3-4 milyar, itu sudah parah
dan bahaya. Kalau transportasi laut wajib menunjukan bebas covid-19 menggunakan
antigen” tambah Sutarmdji
“soal karhutla juga sangat penting. Sampai hari ini baru
2 kabupaten yang sudah menetapkan daerahnya sebagai siaga karhutla. Provinsi
Kalbar baru bisa menetapkan status siaga kalau minimal 2 kabupaten sudah
menetapkan status siaga karhutla. Penetapan status siaga karhutla supaya kita
bisa minta bantuan kepada BNPB dalam bentuk helikopter dan rekayasa cuaca”
tambah Sutarmidji
“antar tingkatan pemerintahan harus ada koordinasi yang
baik. Kita harus sering berkoordinasi. Kalau kepala daerah mau ngadap saya,
pasti akan saya berikan proritas untuk ketemu karena pasti ada hal yang
penting. Koordinasi penting untuk dilakukan. Laksanakan visi dan misi dengan
baik. Masalah stunting juga sangat penting untuk diatasi. Penanganan covid-19
terus dilakukan, jangan sampai lengah. Saya monitor terus perkembangan
penyebaran virus corona dan karhutla. Kalau mau merayakan pelantikan, jangan
berlebihan, sederhana saja, jangan buat kerumuman” terang Sutarmidji