Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang
diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Yustinus J S. Pd. M.A.P membuka pelaksanaan Tukar Paham Pengembangan
Rantai Pasar Produk UMKM di Kabupaten Sintang Sebagai Upaya Berkelanjutan di
Hermes Sky Café Hotel My Home Sintang pada Jumat, 22 Januari 2021.
Hadir sebagai narasumber dalam Tukar Paham tersebut
Wijang Abdillah, SE, MM Kepala Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau, Moses Mojaza
Sirait, S. Si, Apt Kepala Balai BPOM Provinsi Kalbar, Ernawati, S. Pd, MM
Sekretaris Diseprindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Dra. Warnida, M. Si Kepala
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Sintang dan Billy M Hasby dari Forum Komunikasi
Masyarakat Sipil Kabupaten Sintang. Hadir sebagai peserta dalam Tukar Paham tersebut, para pengrajin dan pelaku
UMKM Kabupaten Sintang, Lembaga Swadaya Masyarakat dan para penggiat pariwisata
Kabupaten Sintang
“kegiatan tukar paham pengembangan rantai pasar produk
UMKM di Kabupaten Sintang ini dalam
rangka menindak lanjuti pertemuan Disperindagkop dan UKM Kabupaten
Sintang dengan perwakilan Direktur Jenderal Bea Cukai pada tanggal 17 Desember 2020
yang lalu. Saya melihat masih lemahnya UMKM di Kabupaten Sintang yang
disebabkan oleh lemahnya UMKM terhadap akses kelembagaan, meningkatkan
kesadaran UMKM dalam legalitas untuk menentukan tujuan, arah dan strategis yang
dilakukan secara sadar dan terencana” terang Yustinus J
“selain
itu, lemahnya akses UMKM terhadap sumber permodalan. Ini disebabkan perkembangan modal yang sangat lamban, keterampilan manajerial kalah bersaing, jaringan pasar yang masih relative sangat terbatas,
kualitas SDM sangat minim, perkembangan omzet dalam pelayanan dan aset masih rendah. Saya juga melihat, masih lemahnya UMKM terhadap akses informasi dan teknologi, kepemilikan pemanfaatan perangkat teknologi dan informasi
yang belum memadai”
tambah Yustinus J
“UMKM
Kabupaten Sintang juga masih lemah dalam hal kemitraan dengan usaha menengah dan besar, untuk memahami fungsi dan peran
kemitraan dalam pengembangan usaha. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah telah
menjelaskan dan menegaskan peran pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang
mendorong usaha mikro kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik.
Pemkab Sintang seharusnya berusaha menumbuhkan kemandirian UMKM dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya
dengan prakarsa sendiri. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan
berkeadiln. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan orientasi
pasar sesuai dengan kompentensi umkm. peningkatan daya saing UMKM
penyelenggaraan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu langkah” tambah Yustinus
J
0 Komentar untuk "Perluas Usaha dan Produk UMKM, Asisten Ekbang Sarankan Ini"