Bupati
Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan
orang menggunakan moda transportasi udara tebelian, Sintang, pada masa pandemi Covid-19.
Surat
edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan penanggulngan Covid-19,
tersebut mulai berlaku pada 11 Januari 2021.
Ada
beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran bagi pelaku perjalanan
dari Sintang-Pontianak menggunakan transportasi udara.
Dalam poin
pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol
kesehatan 3 M, sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.
Pelaku
perjalanan juga harus mengikuti ketentuan antara lain, Setiap pelaku perjalanan
harus mengikuti bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan
patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.
“Untuk
perjalan dari Sintang menuju Pontianak dengan menggunakan moda transportasi
udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR, yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
atau hasil non reaktif rapid test antigen,” tulis surat edaran poin huruf b
poin a.
Anak-anak
di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen
sebagai syarat perjalanan.
Pada poin
selanjutnya tertulis, apabila RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan
menunjukan hasil negative/non reaktif, namun menunjukan menunjukan gejala, maka
pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk
melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Pemalsuan
surat keterangan hasil test RT/PCR atau rapid test Antigen yang digunakan
sebagai syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Surat edaran mulai berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021,” bunyi poin 4 dan 5.
(*)
Bupati
Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan
orang menggunakan moda transportasi udara tebelian, Sintang, pada masa pandemi
Covid-19.
Surat
edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan penanggulngan Covid-19,
tersebut mulai berlaku pada 11 Januari 2021.
Ada
beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran bagi pelaku perjalanan
dari Sintang-Pontianak menggunakan transportasi udara.
Ketentuan
tersebut antara lain, pelaku perjalan dari Sintang menuju Pontianak dengan
menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil
negative tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam
sebelum keberangkatan, atau hasil non reaktif rapid test antigen.
Kepala
Unit Penyelenggara Bandar Udara Tebelian Sintang, Patah Atabri mengatakan baik
pihak bandara maupun maskapai saat ini belum ada tersedia pemeriksaan RT PCR
maupun rapid test antibody.
Masyarakat
yang ingin melakukan pemeriksaan bisa dilakukan di lab swasta atau dinas
kesehatan.
"Di
bandara tebelian belum ada fasilitas," kata Patah, Selasa 12 Januari 2021.
Dalam
surat edaran bupati, anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes
RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Pada poin
selanjutnya tertulis, apabila RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan
menunjukan hasil negative/non reaktif, namun menunjukan menunjukan gejala, maka
pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk
melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
0 Komentar untuk "Keluar Masuk Sintang Via Bandara Tebelian Diperketat, Bupati Sintang Keluarkan SE "