Bupati Sintang dr. H. Jarot
Winarno, M. Med. PH menghadiri sidang rapat paripurna DPRD Sintang terhadap
pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman
akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 di Ruang Rapat DPRD Sintang
pada Selasa, 26 Januari 2021.
Usai Ketua
DPRD Sintang Florensius Roni mengumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode
2016-2021, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menyampaikan bahwa
pada tanggal 17 pebruari 2016 yang lalu, dirinya bersama saudara Wakil Bupati
Drs. Askiman, MM dilantik dan mengemban amanah memimpin Kabupaten Sintang untuk
periode 2016-2021.
“kami
menawarkan visi pembangunan daerah, yaitu terwudujnya masyarakat Kabupaten Sintang
yang cerdas, sehat, maju, sejahtera dan religius didukung penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih. Visi
tersebut di pertajam ke dalam 6 prime mover pembangunan daerah seperti
tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sintang
periode 2016-2021”
terang Bupati Sintang
“sejak awal
dilantik hingga saat ini, kami terus bekerja keras membangun Kabupaten Sintang. Hasil-hasil
pembangunan daerah sejak tahun 2016 hingga 2020 kita perbanyak, kita perluas,
kita tingkatkan mutunya, sehingga terus
membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat kita” tegas Bupati Sintang
“kami tidak
memungkiri masalah dan hambatan selalu ada dalam membangun kabupaten sintang. Masalah
kualitas sdm, masalah kondisi geografis,
masalah sosial ekonomi, masalah daerah perbatasan, masalah harga karet dan TBS sawit yang
fluktuatif, serta di ujung pengabdian kami, kita dihadapkan oleh masalah
pandemik covid 19 yang sangat menguras energi kita hingga saat ini. Kami
berpikir bahwa semua masalah tersebut, tidak boleh melemahkan semangat kita
untuk membangun kabupaten sintang. justru masalah tersebut terus memacu kita
untuk terus bekerja keras dan cerdas memajukan Kabupaten Sintang” tambah Bupati Sintang
Ketua DPRD
Sintang Florensius Roni menyampaikan bahwa dasar dari pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan
pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
“berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan
lainnya yang telah kami bacakan diatas maka Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih periode 2021 sampai dengan 2026 adalah saudara dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH sebaga Bupati Sintang dan saudara Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang. Saya juga perlu
menginformasikan bahwa anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna hari ini
sesual dengan daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh para anggota dewan
sebanyak 25
orang dari 40
orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Sintang” terang Florensius Roni
0 Komentar untuk "Ditetapkan DPRD Sebagai Bupati Terpilih, Bupati Sintang Tawarkan Ini Kepada Masyarakat"