Bupati Sintang dr. H. Jarot
Winarno, M. Med. Ph memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa
serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Nomor: 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021 tentang Penundaan Pentahapan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang. Surat Edaran
tertanggal 18 Januari 2021 dan dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang.
“bahwa terkait dengan calon kepala desa yang telah
mengurus syarat pencalonan tetap dinyatakan berlaku sepanjang sesuai ketentuan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi desa yang telah membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa tetap berlaku, sambil menunggu pemberitahuan atau
penntah lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kabupaten terkait lanjutan Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Serentak tahun 2021” terang Bupati Sintang.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menjelaskan bahwa penundaan
dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling
banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu
paling lama 2 (dua) tahun sekali dan dilaksanakan pada hari yang sama di
seluruh desa dalam wilayah kabupaten.
“penundaan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri
Nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak 2021
serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tanggal 22 Desember 2020
perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Era Pandemi Covid-19 dan Surat
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/0191/DMPD-A tanggal 14 Januari 2021 hal
Pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021” tambah Herkulanus Roni
Herkulanus Roni menambahkan bahwa penundaan juga memperhatikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa dalam ini Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan dengan matang seluruh
tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan.
“jika Pilkades akan dilaksanakan nanti, kita juga akan melakukan
pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemilihan Pemungutan Suara (TPS)
paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/8J tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah
Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“saat ini sebenarnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten
Sintang sudah pada tahap penjaringan calon kepala desa. Namun, kita tunda sampai
pada waktu yang akan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Sintang. Kami
sekarang sedang menyusun ulang jadwalnya” terang Herkulanus Roni.
0 Komentar untuk "Bupati Sintang Putuskan Tunda Pilkades 2021 Sampai Batas Waktu Yang Ditentukan Kemudian"