Penjabat
Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menghadiri Rapat
Paripurna Ke-16 di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Senin, 30 November 2020 pukul
13.00 WIB.
Rapat Paripurna tersebut
dilaksanakan untuk mendengarkan Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan
Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Hasil
Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021. Rapat Dipimpin
oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri. Rapat dihadiri juga oleh
anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.
Si, Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang
Penjabat
Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menjelaskan bahwa Menteri
Keuangan
RI, Ibu
Sri
Mulyani
sudah menyatakan
RAPBN 2021 disusun dalam kondisi tekanan dan ketidakpastian yang tinggi akibat
pandemi covid-19. “ketidakpastian
penerimaan negara telah mengakibatkan terjadinya penurunan anggaran transfer ke
daerah dan dana desa (TKDD)
tahun 2021. pada
sisi yang lain secara keseluruhan 530 daerah Indonesia mengalami penurunan pendapatan hingga 15,81
persen. Di
antara penurunan itu, komponen pendapatan asli daerah (PAD) adalah yang paling
tertekan. Diperkirakan
PAD secara nasional turun 27,73 persen. Kondisi
tersebut juga terjadi pada saat kita menyusun RAPBD Kabupaten Sintang
tahun anggaran 2021”
terang Florentinus Anum
“pada saat
yang bersamaan, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan
penganggaran, pada tahun 2021, pemerintah melakukan reformasi penganggaran,
antara lain melalui redesain sistem perencanaan dan penganggaran. Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Republik
Indonesia
Nomor
70 Tahun
2019 tentang Sistem
Informasi
Pemerintahan
Daerah
(SIPD) menegaskan bahwa semua sistem terkait informasi pembangunan daerah dan
informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum peraturan
menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu)
tahun sejak Permendagri
tersebut diundangkan. Perbaikan
pengelolaan fiskal lainnya adalah dengan terus meningkatkan efisiensi belanja
operasional di pemerintah daerah, penajaman rumusan program, serta harmonisasi
antara belanja pusat maupun belanja daerah”
tambah Florentinus Anum
“melalui
langkah-langkah perbaikan tersebut di atas diharapkan kualitas belanja berbasis
kinerja dapat ditingkatkan untuk diarahkan pada belanja yang produktif dalam
mendukung reformasi kesehatan, peningkatan kualitas SDM, pemulihan ekonomi,
pemerataan pembangunan, serta pengurangan pengangguran dan kemiskinan” tambah Florentinus
Anum
“dengan
berbagai tantangan tersebut, pada hari ini kita telah dapat menyelesaikan
penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Sintang
tahun 2021 dalam waktu sesuai dengan
agenda persidangan. Semuanya
ini berkat adanya jalinan kerja sama
serta saling dukung dan saling koreksi antara pihak eksekutif dan legislatif,
yang dilandasi semangat untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Berbagai
dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi,
sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi RAPBD
Kabupaten Sintang
2021 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang
diberikan oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang”
tambah Pjs Bupati Sintang
“kami sangat menyadari bahwa dalam proses
pembahasan mungkin telah terjadi silang pendapat diantara kita. hal ini lumrah
adanya dan merupakan dinamika dari penerapan semangat untuk memperbaiki kinerja
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. terima
kasih kepada pimpinan, badan anggaran, fraksi-fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Sintang
atas pandangan dan masukan terhadap rancangan perda APBD Kabupaten Sintang
tahun 2021, yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih
adil dan merata, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah secara
berkelanjutan”
tambah Florentinus Anum
“APBD Kabupaten
Sintang
tahun 2021 adalah instrumen penting dalam mengelola perekonomian dan dalam
upaya mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. memasuki tahun kelima RPJMD
2016–2021, maka RAPBD tahun 2021 dengan segala tantangan yang dihadapi terkait
keuangan daerah mempunyai peranan yang semakin strategis, baik dalam mengevaluasi
capaian kinerja pembangunan yang telah dilakukan maupun menjadi alat percepatan
pencapaian sasaran pembangunan yang makin efektif dan efisien.
selanjutnya
berdasarkan persetujuan bersama,
rancangan perda tentang apbd kabupaten sintang tahun anggaran 2021 akan
kami sampaikan kepada gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
persetujuan ini, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi APBD”tambah Florentinus Anum
“sebelum
saya mengakhiri penyampaian ini, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
131,61-2885 Tahun
2020, saya akan mengakhiri pelaksanaan tugas saya selaku penjabat sementara
bupati sintang pada tanggal 5 desember 2020. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, saya dan keluarga
mohon maaf yang setulus-tulusnya jika selama saya mengemban amanah sebagai Penjabat Sementara Bupati Sintang
terdapat tutur kata, sikap dan tindakan yang kiranya tidak berkenan dihati
pimpinan dan seluruh anggota dprd kabupaten sintang. terimakasih pula saya
haturkan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini” Ucap Florentinus Anum
0 Komentar untuk "Pjs Bupati Sintang Pamit Saat Sahkan APBD 2021 di DPRD Sintang"