Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM yang juga Ketua Tim Koordinasi Pembina
Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K)
memimpin jalannya rapat membahas persoalan pengembangan usaha perkebunan tahun
2020 terkait permasalahan investasi perkebunan kelapa sawit. Hadir dalam rapat tersebut Gunardi Kepala
Bidang Pengembangan Usaha Perkebunan Distanbun Sintang, Perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang yang terkait dengan investasi
perkebunan, Perwakilan Perusahaan Perkebunan, Kepala Desa dan Pengurus Koperasi
Unit Desa.
Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM menyampaikan bahwa
ada lokasi perkebunan di Sungai Maram Kecamatan Kelam Permai yang dinyatakan
status quo karena belum selesainya masalah Hak Guna Usaha. “saya juga melihat
pelaksanaan Coorporate Social Responsbility (CSR) belum baik. Masih banyak
jalan di lingkungan perusahaan yang tidak mau diperbaiki oleh perkebunan, jalan
banyak hancur, perusahaan tidak mau memelihara. Masyarakat juga mengeluhkan
tidak adanya CSR perusahaan untuk fasilitas umum seperti sarana ibadah. CSR itu
wajib 5 persen dari keuntungan perusahaan. Tetapi Pemkab Sintang tidak mampu
mengontrol, berapa keuntungan perusahaan per tahun” terang Wakil Bupati
Sintang.
“saya juga mendapatkan banyak keluhan soal HGU
perusahaan. Ada banyak warga yang tidak bisa mendapatkan program pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) dari BPN Kabupaten Sintang. Saat mereka mau
mengurus PTSL, ternyata ditolak BPN karena tanah yang mereka ajukan ternyata
masuk dalam areal HGU perusahaan tertentu. Padahal mereka merasa tidak pernah
menyerahkan tanah mereka itu kepada perusahaan. Mohon ini harus diselesaikan.
Rapat ini akan menjadi bahan Tim P3K ” tambah Wakil Bupati Sintang.
“HGU PT Grand Mandiri Utama di Sungai Maram agar dibahas
kembali oleh perusahaan dengan masyarakat.
Jangan sampai tanah masyarakat juga masuk dalam areal HGU. Persoalan HGU
ini hampir terjadi disemua perusahaan. Saya minta pihak perusahaan
menyelesaikan HGU ini” tambah Askiman
“Menerbitkan sertifikat HGU pada tanah warga itu akan
menimbulkan masalah. Saya juga mendengar ada lahan yang sudah di ganti rugi
tanam tumbuh tetapi sampai sekarang belum di tanam. Masyarakat sudah kasi
tanah, tapi belum dikelola oleh perusahaan, padahal mereka mau menyerahkan
tanah dengan harapan mendapatkan kebun plasma. Ada perusahaan yang mendapatkan
ijin 10 ribu, yang dibebaskan 5 ribu dan yang ditanam baru 3 ribu dan 2 ribu
belum ditanam. Kalau memang ndak mampu jangan dipaksakan” terang Askiman
“saya juga mempersoalkan pola kemitraan antara perusahaan
dengan warga yang sudah memberikan lahannya. Yang namanya mitra berarti
berteman. Kalau berteman seharusnya saling membantu, tetapi saya melihat petani
dan warga yang sudah menyerahkan tanahnya selalu dirugikan. Soal tanah kas
desa, saya mau mengingatkan agar seluruh perusahaan agar komitmen dalam
mengalokasikan tanah kas desa ini” tegas Askiman
Hermanus dari PT. Grand Mandiri Utama menyampaikan status
quo yang ditetapkan pada 2017 karena ada gesekan masyarakat Sungai Maram dengan
perusahaan. “pada saat itu disepakati larangan aktivitas di kebun dengan luas
sekitar 500 hektar. Soal HGU akan dilakukan evaluasi kembali” terang Hermanus.
Bendud Kepala Desa Karya Jaya Bakti Kecamatan Kelam
Permai menyampaikan bahwa membahas HGU seharusnya menghadirkan BPN. “mereka
yang mengeluarkan sertifikat HGU perusahaan. Desa kami belum pernah mendapatkan
CSR perusahaan. Soal TKD, semua hanya memberi harapan. Realisasinya tidak ada.
Padahal sudah dibahas sejak 2015 lalu. Soal kebun plasma, lokasinya juga tidak
jelas, apalagi hasilnya. Soal lahan yang sudah diserahkan ke perusahaan tapi
belum dikelola, saya minta dikembalikan saja ke warga” terang Bendud
Maryo Penjabat Kepala Desa Kelam Sejahtera menyampaikan kasus
warganya yang tidak membuat sertifikat melalui program PTSL karena ternyata
tanah warga tersebut masuk dalam area HGU perusahaan padahal warga tidak pernah
menyerahkan tanah tersebut. “saya mohon pihak perusahaan dengan suka rela
mengeluarkan tanah warga dari area HGU dan mengembalikan kepada warga sehingga
warga bisa membuat sertifikat tanah tersebut” terang Maryo
Revanus
Liang dari KUD Kelam Sejahtera menjelaskan belum ada hasil yang diperoleh
petani melainkan hutang. “kebun plasma yang diberikan perusahaan juga semua ada
di bagian belakang, tidak ada yang dipinggir jalan” terang Revanus Liang
0 Komentar untuk " Investasi Perkebunan Banyak Masalah, Askiman Pimpin Rapat di Balai Pegodai"