Penjabat Sementara Bupati Sintang yang diwakili oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
Yustinus J S. Pd. M.A.P memimpin jalanya sosialisai Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 4 Desember 2020.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
Sintang menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang ada banyak cagar budaya di
Kabupaten Sintang yang perlu didaftarkan. “Pemkab Sintang sebenarnya sudah ada
menetapkan cagar budaya tapi masih dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Sintang.
Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini, kami akan menaikan menjadi Perda
juga. Kami Kabupaten Sintang ada pengalaman yang kurang enak soal penyerahan
hak pengelolaan hutan konservasi, seperti Hutan Wisata Baning yang dikelola
BKSDA ternyata tidak diurus, Pemkab Sintang mau membangun fasilitas pendukung
tidak boleh. Nah, kami tidak mau nanti, cagar budaya yang akan didata dan
didaftarkan juga mengalami hal yang sama. Sudah resmi, malah tidak diurus,
tidak dijaga. Lalu Pemkab Sintang tidak boleh memperbaiki atau melakukan
kegiatan pada cagar budaya tersebut” terang Yustinus J
Tery Ibrahim Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
menyampaikan bahwa ada banyak cagar budaya yang ada di Kabupaten Sintang yang
perlu didata dan didaftarkan. “Rumah Dinas Bupati Sintang sudah terdaftar
sebagai benda cagar budaya. Dan masih banyak yang lain untuk didata,
diregistrasi dan didaftarkan. Kami mohon aset cagar budaya di Sintang agar
diamankan. Silakan ditelusuri, seluruh aset cagar budaya yang ada di Sintang.
Misalkan situs cagar budaya Batu Dara Muning bisa diajukan sebagai benda cagar
budaya. Ini kan payung hukum sudah ada, silakan Pemkab dan masyarakat Sintang
untuk mendata dan mengumpulkan situs cagar budaya yang ada. Peran masyarakat
juga ada, silakan masyarakat melaporkan situs cagar budaya kepada Pemkab
Sintang. Benda atau bangunan yang bisa disebut cagar budaya adalah minimal
berusia 50 tahun, memiliki arti khusus, dan nilai budaya” terang Tery Ibrahim
“cagar budaya merupakan warisan kebendaan dalam bentuk
benda atau bangunan. Tujuan Perda ini untuk menjaga keaslian bentuk dan nilai
sejarah. Ada nilai pendidikan juga dalam perda ini. Perda ini menjadi kebutuhan
kita, dalam rangka mendata, mengelola dan melestarikan situs cagar budaya di
daerah. Peraturan Gubernur Kalbar sebagai turunan dari Perda ini sedang di susun
oleh Biro Hukum Setda Kalbar. Biaya dalam mendata situs cagar budaya memang
besar karena letaknya di pedalaman, tetapi harus kita mulai” terang Tery
Ibrahim
Heri Jambri Wakil Ketua DPRD
Sintang menyampaikan ada banyak situs
cagar budaya di Sintang yang belum didata dan didaftarkan. “termasuk di
Ketungau itu ada Bukit Bugau yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang
menurut saya perlu didata dan didaftarkan. Bukit Bugau menurut cerita yang ada
ditengah masyarakat merupakan asal Suku Bugau yang mendiami Ketungau. Orang
Ketungau kalau di Malaysia dikenal sebagai orang Bugau. Saya juga minta DPRD
dan Pemprov Kalbar bisa memperjuangkan agar ada Perda Kayu Ulin. Supaya warga
bisa menggunakan kayu ulin yang bukan menebang melainkan mengambil kayu ulin di
dalam tanah dan sungai. Saya yakin kalau ada Perda Kayu Ulin akan sangat
membantu masyarakat kita.
hanya Sintang yang memiliki hutan di jantung kota. Saya
berharap juga agar Pemkab Sintang bisa mengelola Hutan Wisata Baning. Bisa
dibangun jalur joging dan sebagainya” terang Heri Jambri
Muhammad Isa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat
menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan
Cagar Budaya sudah dibahas sejak 2018
dalam rangka menjaga dan memelihara cagar budaya di Kalimantan Barat. “Pemkab
Sintang juga membuat Perda tentang cagar budaya. Pendaftaran dan pendataan
cagar budaya bisa bekerjasama dengan masyarakat. Soal Peraturan Gubernur Kalbar
sebagai peraturan turunan dari Perda ini, kita tunggu saja. Terakat Perda Kayu Ulin,
sudah pernah dibahas pada tahun 2004 yang lalu. Cuma terhalang belum ada ijin
dari Pemerintah Pusat untuk membahas lebih lanjut perda kayu ulin. Tapi bisa
kita coba lanjutkan seiring kebutuhan masyarakat. Bisa menjadi perda inisiatif
DDRD Provinsi Kalbar atau oleh Pemprov Kalbar” terang Muhammad Isa.
Agus Satrianto Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa
pendataan benda cagar budaya bisa dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga yang
resmi. “untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sitang.
Cagar budaya itu ada benda dan bangunan. Saya memiliki data bahwa di Kabupaten
Sintang ini ada 19 cagar budaya yang sudah mendapatkan SK Bupati Sintang”
terang Agus Satrianto
Ade M Iswadi dari Kertaton Sintang menyarankan agar
Pemprov Kalbar segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda
ini. “di Sintang ada makam yang memiliki nilai sejarahnya yang saya harap bisa
didata dan didaftarkan, lalu dirawat dengan baik. Untuk itu, kami sangat
menunggu Pergubnya” terang Ade M Iswadi
Samsul Bahri dari Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten
Sintang menyampaikan bahwa dalam
mengumpulkan informasi tentang cagar budaya sebaiknya melibatkan masyarakat di
sekitar lokasi situs cagar budaya. “lalu, saya juga berharap ke depannya agar
para penjaga situs cagar budaya ini diperhatikan kesejahteraan mereka misalnya
dalam bentuk insentif” harap Samsul Bahri.
Andreas Calon Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten
Sintang menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang ini banyak situs cagar budaya
yang belum terdata dan tidak diurus. “ke depan, perlu pendataan seluruh cagar
budaya. Di Ambalau ada cagar budaya Patung Singa di Desa Nanga Sake, lalu ada
ada Batu Aki di Nanga Sake yang menurut warga adalah memiliki nilai sejarah. Di sekitar air
terjun Nokan Nayan juga ada 7 situs sejarah yang belum didata. Soal kayu ulin,
ada banyak proyek pemerintah yang juga menggunakan kayu ulin, maka perlu dibuat
juga Perda Kayu Ulin” harap Andreas Calon
Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut, Heri Jambri Wakil
Ketua DPRD Sintang, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab
Sintang, Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Majelis Adat dan Budaya Melayu
Kabupaten Sintang, Keraton Sintang, dan para penggiat cagar Budaya Kabupaten
Sintang
0 Komentar untuk "Di Balai Praja, DPRD Provinsi Kalbar Gelar Sosialsiasi Perda Cagar Budaya, Asisten Ekbang Pandu Diskusi"