Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang yang diwakili
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memberikan
tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD
Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang
Tahun 2021 di Riang Sidang DPRD Sintang pada Kamis, 12 November 2020.
Tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang
APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021 tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna
ke-9 masa persidangan III Tahun 2020.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didamping
Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri anggota Forkopimda,
anggota DPRD Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang
“melalui mimbar ini saya
menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dari Bapak Pjs Bupati
Sintang. Karena beliau tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna
kali ini karena melaksanakan tugas mengikuti rapat umum pemegang saham Bank
Kalbar yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat.
Selanjutnya, melalui surat tugas nomor: 100/3860/Tapem-a tanggal 11 November
2020, Bapak Pjs Bupati Sintang menugaskan saya untuk mewakili Pemerintah
Kabupaten Sintang membacakan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi
DPRD Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran
2021” terang Yosepha Hasnah
“untuk itu, sebelum membacakan
jawaban dan tanggapan tersebut, saya mohon ijin sekaligus mengucapkan terima
kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd kabupaten sintang yang telah
memberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas dimaksud” tambah Yosepha Hasnah
Selanjutnya, Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menjawab dan menanggapi
pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi
Demokrat, dan Fraksi PAN. Jawaban dan tanggapan Bupati Sintang yang berjumlah
18 halaman tersebut sudah menjawab dan menanggapi seluruh poin-poin yang ada
dalam pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD
Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Selanjutnya, DPRD Sintang akan membahas Rancangan Perda APBD 2021 untuk
disahkan menjadi Perda APBD 2021 paling lambat 30 November 2020. Jika tidak,
bisa terkena sanki pemotongan dana alokasi umum (DAU). Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD, batas
waktu penetapan APBD adalah 30 November.
0 Komentar untuk "Fraksi DPRD Sintang Berikan Pandangan Terhadap RAPBD 2021, Dijawab Sekda Sintang"