Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si
menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD
Sintang melalui rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang,
pada Selasa, 10 November 2020.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius
Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir dalam rapat
paripurna tersebut, anggota DPRD Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, anggota Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“sebagaimana kita ketahui bahwa APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan dprd, dan ditetapkan dengan peraturan
daerah. penyusunan rancangan APBD merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal
65 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
yang menyebutkan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan rancangan
peraturan daerah tentang apbd yang
merupakan perwujudan dari rencana kerja
pemerintah daerah (RKPD)” papar Florentinus Anum
“dalam
penyusunan rapbd tahun 2021 ini berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang
digariskan dalam Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD
tahun 2021. Program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten
Sintang tahun 2021, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan
prioritas plafon anggaran sementara, yang telah disepakati bersama antara
kepala daerah dan DPRD Kabupaten Sintang” tambah Florentinus Anum
“pandemi covid-19 yang menjadi bencana
kesehatan dan kemanusiaan di abad ini telah memukul perekonomian indonesia.
pemerintah memproyeksikan ekonomi indonesia hanya tumbuh minus (-) 0,4 persen
hingga 2,3 persen pada tahun 2020, ini tentunya akan berakibat terhadap kebijakan transfer ke daerah di tahun mendatang, kontraksi ini
merupakan dampak dari penerapan kebijakan social
distancing yang mempengaruhi konsumsi dan investasi. namun pada
tahun 2021, pemerintah optimis ekonomi akan tumbuh sebesar 4,5 persen hingga 5,5
persen. tentunya laju perekonomian indonesia kedepannya
dipengaruhi dengan berbagai kebijakan pemerintah yang diambil pada saat ini”
papar Pjs Bupati Sintang
“selanjutnya
saya sampaikan secara garis besar rancangan struktur apbd kabupaten sintang
tahun anggaran 2021, berdasarkan kebijakan umum apbd (KUA) dan PPAS Kabupaten Sintang
Tahun 2021 yang telah kita sepakati bersama. Komposisi dari total pendapatan
masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 85,51
persen, dari pendapatan asli daerah 8,15
persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah 3.51 persen dan 2,83 persen dari
dana transfer pemerintah provinsi” terang Pjs Bupati Sintang
“mengingat pemerintah telah
menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021, salah satu bagian penting dari
belanja negara tersebut adalah transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), ketergantungan
pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi, oleh
karena itu agar menjadi perhatian kita bersama terhadap proyeksi pendapatan
transfer pada rancangan apbd tahun anggatan 2021 yang akan diterima daerah dari
pemerintah pusat, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana
alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana alokasi khusus nonfisik (DAK nonfisik), dana
insentif daerah (DID), dan dana desa” terang Florentinus Anum.
“besar harapan kami dalam membahas
raperda tentang apbd tahun anggaran 2021,
badan anggaran dprd bersama tapd dan opd dapat menyesuaikan dengan
jadwal yang telah ditetapkan sehingga persetujuan bersama dapat tercapai 1
(satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2021” tutup Pjs Bupati Sintang
0 Komentar untuk "Florentinus Anum Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021 ke DPRD Untuk Dibahas"