Penjabat
Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si mengikuti video conference
tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada
Rabu, 14 Oktober 2020.
Turut
hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kajari Sintang Imran, SH, MH, Pelaksana
Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi, Kapten Inf. Kardimin Pasi Intel Kodim
1205 Sintang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Yustinus J, Kadis
Perindagkop dan UKM Sudirman, Kadis Lingkungan Hidup Edy Harmaeni, dan Kabag
Hukum Hartati. Dalam Rakor tersebut Menkopolhukam, Menko Perekonomian,
Mendagri, Menaker, Menteri Agraria, Menteri Keuangan, Menkumham dan Menteri LHK
memaparkan prinsip dan substansi Undang-Undang Cipta Kerja. Rakor dilaksanakan
agar seluruh kepala daerah dan anggota Forkopimda memahami UU Cipta Kerja dan
membantu menjelaskannya kepada masyarakat.
Usai
mengikuti rapat koordinasi secara virtual tersebut, Penjabat Sementara Bupati
Sintang mengajak anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sintang
untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip dan
substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja ini. “sesuai arahan yang disampaikan
dalam rapat koordinasi ini, maka semua kita aparat negara baik itu Pemkab
Sintang, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal yang terkait dengan
undang-undang ini untuk saling membantu melakukan sosialisasi substansi yang
krusial kepada masyarakat Kabupaten Sintang” terang Florentinus Anum
“tadi dari
seluruh pimpinan lembaga negara sudah memberikan perintah dan arahan kepada
jajarannya di provinsi dan kabupaten agar membantu melakukan sosialiasi
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Mari kita luruskan informasi yang kurang
tepat kepada masyarakat. Kita akan secepatnya meminta bahan-bahan yang
diperlukan untuk bahan sosialiasi ini. Bahan-bahan yang sudah dijanjikan Bapak
Mendagri tadi, penting supaya aparat di daerah juga bisa mempelajari dan
memahami Undang-Undang Cipta Kerja ini” tambah Florentinus Anum.
Pelaksana
Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi menyampaikan siap membantu melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang
baru disahkan. “kita kan masing-masing instansi memiliki Humas. Menurut saya,
baik kalau kita gunakan Humas untuk mensosialisasikan substansi undang undang
ini melalui masing-masing media sosial yang kita miliki” terang AKBP Imam Riyadi
Sementara
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran, SH, MH usai mengikuti rakor secara
virtual tersebut menyampaikan bahwa sangat mendukung sosialisasi substansi
Undang-Undang Cipta Kerja ini masif dilakukan kepada masyarakat. “kita bisa
memilih ayat-ayat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan
oleh masyarakat. Maka ayat itu yang kita
sosialisasikan. Bisa juga kita ambil ayat-ayat yang sesuai dengan kondisi di
Kabupaten Sintang. Supaya masyarakat paham akan substansi Undang-Undang Cipta
Kerja ini” terang Imran.
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Yustinus J menyampaikan bahwa Pemkab Sintang akan segera melakukan rapat untuk
membentuk tim sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat
Kabupaten Sintang. “kita akan rapat dan bentuk tim. Supaya masyarakat paham
akan prinsip dan substansi undang-undang ini” terang Yustinus J.
Dalam
rakor tersebut, Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD
menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 74 undang-undang
tersebut akan segera dibuat aturan turunannya berupa 35 peraturan pemerintah
dan 5 peraturan presiden.
“Undang-Undang
ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mengurus ijin usaha di Indonesia. Dimudahkan
disatu sisi, ternyata ada undang-undang lain yang menghambat. Maka muncul
gagasan omnibus law, jadi sekarang dibuat satu pintu saja yang awalnya 74 pintu
ayau undang-undang. Ada juga kondisi angkatan kerja dan pengangguran kita yang sangat tinggi dan memerlukan dunia
usaha dan peluang kerja yang banyak. Soal adanya banyak naskah yang beredar
disebabkan kita mengakomodir masukan banyak pihak. Sehingga terus diperbaiki
dan diprint. Dimeja saya saja ada 6 naskah yang sudah diubah tapi di
tanggalnya beda. Datang masukan dari
banyak pihak, kita ubah, print lagi. Serikat pekerja 63 kali ikut rapat
membahas undang-undang ini. Sertifikasi halal bagi produk yang ada di daerah
diurus di MUI Provinsi atau Kabupaten” terang Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga
yang mau buka usaha
kecil dan menengah, hanya mendaftar bukan mengurus izin. “mendirikan PT
juga bisa satu orang dengan tanpa batasan minimal modal. Mendirikan koperasi juga hanya
minimal 9 orang bisa. Undang
undang ini mengatasi obesitas regulasi yang selama ini menjadi ladang pungli.
Jadi undang-undang ini mendukung pencegahan korupsi dan mendorong kewirausahaan
dengan kemudahan ijin usaha”
terang Airlangga Hartarto.
0 Komentar untuk "UU Cipta Kerja Segera Diterapkan, Pjs Bupati Sintang Ikuti Vicon Rapat Koordinasi Nasional"