Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang
kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan
simpang lima pada Rabu, 21 Oktober 2020. Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang
terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres
Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, 157
orang dilakukan tindakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan
Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan
razia dimaksudkan untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang dan Edaran Bupati
Sintang Nomor: 443.2/3406/BPBD-2020.
Sebelum melaksanakan razia,
seluruh tim melaksanakan apel pasukan di Halaman Mapolres Sintang dan dipimpin
oleh Kabag Ops Polres Sintang Kompol
Zulfikar. “operasi razia masker harus mengedepankan sikap humanis tetapi tegas”
pesan Kabag Ops Polres Sintang Kompol
Zulfikar kepada seluruh Tim Satgas Covid-19 yang bertugas.
Koordinator Bidang Penegakan
Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung menjelaskan 56 petugas dibagi menjadi
4 tim dan ditempatkan di kawasan simpang lima. “petugas menyasar pengguna jalan
baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker dan
menggunakan masker tetapi posisinya tidak benar. Yang kedapatan tidak
menggunakan masker, pengguna jalan dibawa ke pos jaga untuk diberikan masker,
diberikan himbauan tentang penggunaaan masker, mengisi laporan pelanggaran, dan
diberikan sanksi berfoto dengan kertas yang bertuliskan “SAYA BERJANJI AKAN
SELALU MENGGUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH” terang Martin Nandung.
“untuk razia kali ini, Tim
Satgas Covid-19 berhasil memberikan tindakan kepada 157 orang dengan rincian
142 pengguna jalan sama sekali tidak menggunakan masker dan 15 orang
menggunakan masker namun tidak menempatkan masker sebagaimana mestinya. Kami
menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, jika keluar rumah
wajib memakai masker. Kita memang belum membedakan jenis masker. Yang penting
pakai masker. Mau masker kain atau masker media atau jenis lain. Silakan saja”
terang Martin Nandung.
Sementara Koordinator Bidang Penanganan
Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh menjelaskan bahwa rumah susun sudah siap
merawat pasien covid-19 sejak Rabu, 21 Oktober 2020. “Ruang Isolasi Mandiri
orang tanpa gejala di rusun samping rumah sakit rujukan sudah siap hari ini.
Dan hasil rapat memutuskan RIM di rusun dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Sintang” terang dr. Harisinto Linoh
0 Komentar untuk "Tim Gabungan Gelar Razia Penggunaan Masker di Simpang Lima Sintang, 157 Orang Ditindak"