Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar razia
penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, 19 Oktober 2020. Pada
razia yang dilakukan selama kurang lebih 2 jam tersebut, tim satgas covid-19
Kabupaten Simtang yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menindak 129
pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menyampaikan bahwa tim satgas dari
berbagai unsur dibagi menjadi 2 tim yakni di depan Kantor Satpol PP dan depan
galeri dekranasda. “untuk tim di depan Kantor Satpol PP berhasil memberhentikan
pengguna jalan yang tidak pakai masker sebanyak 60 orang dan 5 orang yang tidak
menggunakan masker dengan benar. Sedangkan tim yang didepan galeri dekranasda,
berhasil menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62
orang dan 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar. Khusus yang tidak
menggunakan masker sama sekali dengan jumlah 122 orang, sudah mengisi laporan
pelanggaran, diberikan sanksi teguran lisan, serta difoto dengan kertas
bertuliskan “saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah”
terang Martin Nandung.
“razia ini dilaksanakan dalam
rangka menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan
pengendalian covid-19 di Kabupaten Sintang. Hari ini total petugas yang
diterjunkan berjumlah 35 orang yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1205 Sintang,
Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten
Sintang” terang Martin Nandung
Kami tidak hanya menghentikan dan memeriksa kendaraan
roda dua saja, tetapi kendaraan roda 4 juga kami lakukan pemeriksaan. Yang kami
razia dan ditindak adalah yang tidak
memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar
pemakaianannya. Kami juga saat itu memberikan masker kepada para pengguna jalan
yang tidak menggunakan masker, menyampaikan himbauan serta memberikan
sanksi. Pada November 2020, kami akan
meningkatkan sanksi bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker berupa
sanksi sosial seperti menyapu jalan” tambah Martin Nandung.
Sementara Sekretaris Satgas
Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang
Bernard Saragih menjelaskan bahwa razia selain untuk menegakan Peraturan Bupati
Sintang Nomor 60 Tahun 2020, juga terkait dengan meningkatnya kasus konfirmasi
covid-19 di Kabupaten Sintang. “razia akan terus kita lakukan di tempat yang
berbeda-beda. Tujuanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
menggunakan masker saat berada di luar rumah. Saya mau mengingatkan dan
mengajak masyarakat Kabupaten Sintang, untuk disiplin menggunakan masker.
Mencegah penyebaran covid-19 ini menjadi tugas bersama-sama” terang Bernard
Saragih.
“persiapan penggunaan rumah
susun di samping rumah sakit rujukan sebagai tempat untuk merawat pasien
covid-19 juga hari ini sudah pada tahap finishing. Tadi tim Dinas Lingkungan
Hidup sudah melakukan pembersihan area, Tim Dinas Kesehatan dan RSUD AM Djoen
sudah mempersiapkan fasilitas kesehatan, dan tim Dinas Perkim juga sudah turun
untuk menambah dan melengkapi fasilitas yang diperlukan” terang Bernard
Saragih.
0 Komentar untuk " Razia Masker Selama 2 Jam, 129 Orang Ditindak Oleh Tim Satgas Covid-19"