Bupati Sintang diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Syarief Yasser Arafat membuka
Sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership atas Korporasi) dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Hotel My Home, Kamis (10/09/2020) pagi.
Yasser dalam membacakan sambutan Bupati mengatakan bahwa Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dapat mengancam stabilitas
dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selain itu
berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberatasan tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu untuk
mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi
mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum.
Menurut Yasser, Korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak
langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil
tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Terkait hal tersebut
telah diatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, untuk
itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018” ungkapnya.
Yasser juga menambahkan bahwa korporasi kerap kali digunakan oleh pelaku
tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil
tindak pidana. “Berdasarkan penilaian resiko, teridentifikasi bahwa tingkat
ancaman tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi lebih tinggi
dibandingkan dengan tingkat ancaman tindak pidana pencucian uang yang dilakukan
oleh orang perorangan, menunjukkan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk
melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi beneficial
owner dari korporasi” ujarnya.
Yasser menyampaikan bahwa pada hakikatnya peraturan Presiden nomor 13 tahun
2018 memuat pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu
korporasi sehingga diperoleh informasi mengenai Beneficial Owner yang akurat,
terkini dan tersedia untuk umum. “Kita semua perlu bekerja keras untuk
mensosialisasikan Perpres nomor 13 tahun 2019 sesuai lingkup kewenangannya
masing-masing ke masyarakat, khususnya kepada anggota masyarakat yang kebetulan
menjadi personil pengendali korporasi, baik korporasi yang berbentuk badan
hukum maupun tidak berbadan hukum”
tambahnya.
Pada kesempatan itu, Yasser juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten
Sintang memberikan apresiasi dan menyambut positif kegiatan ini, Pemerintah
memandang perlu agar Perpres nomor 13 tahun 2018 tersebut dipahami isi dan
maksudnya supaya pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan apparatus
pemerintahan, serta pihak pelapor mengetahui adanya kerangka hukum baru yang
bertujuan untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang. “Semoga kerjasama dapat terus kita tingkatkan pada
masa-masa yang akan datang” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan
Barat dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Toman
Pasaribu, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa berbagai kejahatan, baik
yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas
wilayah suatu Negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah Negara lain
makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi,
penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan
imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan
orang, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, penggelapan, penipuan,
dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya. “Kejahatan tersebut telah
melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan, hasil tindak pidana yang sangat
besar jumlahnya” tambahnya.
Menurutnya melalui regulasi Perpres nomor 13 tahun 2018, pemerintah
mendorong transparasi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia
dengan mewajibkan penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan
BO (Beneficial Ownership) dari suatu korporasi yang bertujuan dalam mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Bagi
korporasi yang bergerak di bidang industri ekstraktif seperti pertambangan,
perkebunan, kehutanan dan lain-lain, informasi BO menjadi penting guna mengetahui
aktor intelektual atau pihak dibelakang korporasi yang bertanggungjawab atas
serangkaian kerusakan hutan dan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan Negara
dari sektor perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak
pidana” ungkapnya.
“Dalam rangka efektivitas penerapan transparansi informasi pemilik manfaat
dari korporasi maka Kementerian Hukum dan HAM selaku company registry
bekerjasama dengan PPATK telah menyusun dan menetapkan dua peraturan pelaksana
dari Perpres no. 13 tahun 2018 yaitu peraturan menteri hukum dan HAM nomor 15
tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2019” ujarnya.
“Saya sangat mengapresiasi acara sosialisasi tentang Beneficial Ownership
atas korporasi Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sintang, diharapkan adanya
peningkatan pemahaman notaris terkait BO atas korporasi” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga
Keuangan dan Penanaman Modal Endah Widyaningsih, SH., MH., dan Direktur Hukum
pada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Fihtriadi Muslim,
SH., MH., secara virtual serta Para Kepala UPT jajaran Kemenkumham Provinsi
Kalimantan Barat, di Sintang, Ketua
Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Barat Carolina Anggraini, SH.,
Ketua MPDN Kota Pontianak Petrus Yani Sukardi, SH, beserta unsur MPDN Kabupaten
Sintang, Ketua Pengcab INI Kabupaten Sintang Hobby Simanungkalit, SH., Notaris
wilayah Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadang dan Kabupaten
Sanggau dan unsur OPD Kabupaten Sintang.
0 Komentar untuk "Yasser Arafat Buka Sosialisasi Pemilik Manfaat Atas Koorporasi Untuk Cegah Tindak Pidana"