Bupati Sintang dr H. Jarot Winarno, M. Med. PH
mengikuti Focus Group Discussion (FGD)
dan penyerahan Naskah Akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan
Lingkungan (TEMBAWANG) oleh Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius di
Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 23 September 2020.
Focus Group Discussion (FGD) dipandu oleh Kepala Bagian
Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ir. Wawan Aliyunan.
“Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan Universitas Kapuas Sintang dalam
membuat kajian akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan
Lingkungan atau Tembawang. Kajian ini juga didukung oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Global Environment Facility (GEF), dan Kalimantan
Forest Project (Kalfor) United Nations Development Programme. Unka Sintang
sudah membuat kajian yang mendalam dan sudah dilakukan diskusi yang intensif
sehingga tersusunlah naskah kajian akademik ini” terang Ir. Wawan Aliyunan
Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius, S.Hut, MP
kepada Bupati Sintang memaparkan hasil kajian akademis tentang Transfer
Insentif Pembangunan Berwawasan Lingkungan. “munculnya program Tembawang ini
tidak terlepas dari kepedulian dan kebijakan Pemkab Sintang terhadap lingkungan
di Kabupaten Sintang. Ada banyak kebijakan Pemkab Sintang yang pro terhadap
lingkungan sehingga menarik banyak Non Government Organization atau NGO untuk
membuat kegiatan yang mendukung dan mendorong kebijakan Pemkab Sintang di
bidang lingkungan. Tanpa adanya kebijakan kepala daerah, tentu sulit bagi NGO
untuk masuk. Maka Tembawang ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 66
Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah Kabupaten Sintang Lestari 2019-2021.
Tentu aksi ini tidak boleh hanya sebuah rencana tetapi harus sampai pada sebuah
aksi nyata. Program tembawang inilah salah satu aksi nyata kegiatan
perlindungan lingkungan di Kabupaten Sintang” terang Dr. Antonius, S.Hut, MP
“pada awalnya, Tembawang ini memasukan beberapa indikator
yang diformulasikan kedalam alokasi dana desa, tetapi setelah kami lakukan
kajian dan mengumpulkan data, ternyata Sintang memiliki desa yang banyak yakni
390 desa dan satu desa yang belum selesai dan mengakibatkan desa tersebut belum
mendapatkan ADD. Struktur pemerintah desa di sintang juga sangat minimalis
karena hanya 2 kasi dan 2 kaur. Semua desa belum membentuk struktur desa yang
maksimal yakni 3 kasi dan 3 kaur. Awalnya kami ingin ada insentif bagi desa
tetapi karena ada persoalan, maka kami memilih dalam bentuk alokasi” tambah Dr.
Antonius, S.Hut, MP
“UNDP juga mendorong agar indikator yang dilaksanakan
adalah yang sederhana sehingga mudah diterapkan. Sehingga kami juga untuk tahap
awal ini. Satu yang final yakni indikator mengenai keberadaan tembawang/gupung buah/kohlohkak/tempat
keramat/hutan mali di sebuah desa. Sedangkan indikator sumber mata air, titik
api dan penanggulangan karhutla, sarana pengolahan sampah belum kami ambil
karena memerlukan data yang lengkap. Kami memang masih melihat jumlah tembawang
yang ada di satu desa terlebih dahulu karena semua desa rata-rata memiliki
jumlah tembawang yang sama, belum sampai pada mengukurnya berdasarkan luasan
tembawang” Dr. Antonius, S.Hut, MP
Hendra dari Tim
Unka menambahkan bahwa hasil kerja tim Unka adalah naskah kajian dan draft Peraturan Daerah. “Kabupaten
Sintang memiliki luas 21. 635 KM2 dan memiliki luasan Area
Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Sintang adalah 8. 920 KM2. Sehingga
indikator tembawang ini mudah kita terapkan karena mudah dan memiliki
data akurat, adil dan ada disemua desa, sederhana tetapi memiliki dampak besar
bagi perlindungan lingkungan. Pada tahap pertama ini, kami akan melaksanakan
indikator tembawang saja. Tahap kedua nanti, akan diterapkan 3 indikator yakni
keberadaan tembawang, sumber mata air dan keberadaan titik api. Kemudian tahap
ketiga akan melaksanakan 5 indikator yakni keberadaan tembawang, sumber mata
air, keberadaan titip api, penanggulangan karhutla, dan lembaga dan sarana
pengelola sampah” terang Hendra
“menurut kajian kami, ada dua kemungkinan yang akan
terjadi yakni tembawang akan menambah
ADD jika desa memiliki poin nilai indikator tembawang yang baik
atau tembawang akan mengurangi ADD jika
desa memiliki poin nilai indikator buruk. ADD Tembawang akan dapat diterapkan
jika memenuhi syarat pertama, dana
alokasi formula sudah melebihi dari total pengeluaran desa untuk pembayaran
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta pengeluaran wajib lain yang
bersumber dari ADD. Kedua, tidak
terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara desa yang memiliki indikator
tembawang baik dan yang buruk” tambah Hendra.
Setelah mendengarkan paparan Rektor Universitas Kapuas
Sintang dan tim lainnya, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa dalam
menentukan ADD Tembawang ini sebaiknya dilihat dari luasan tembawang, karena
kontribusi yang substansial untuk pelepasan karbon sehingga semakin luas
tembawang atau hutan seharunya mendapatkan insentif atau alokasi dana desa yang
lebih besar.
“misalnya saja Desa Paoh Benua Kecamatan Sepauk memiliki
luasan hutan sekitar 551 hektar dibandingkan dengan Desa Sepulut Kecamatan
Sepauk yang sudah terdata hanya memiliki luasan hutan 14,2 hektar. Harusnya
Desa Paoh Benua bisa mendapatkan ADD Tembawang lebih besar dibandingkan Desa
Sepulut. Luasan hutan Tembawang penting juga diperhatikan dalam penentuan ADD
Tembawang ini. Tetapi kalau untuk tahap pertama, bolehlah hanya menghitung
jumlah tembawang di sebuah desa, tetapi kedepannya saya mendorong agar luasan
tembawang diperhatikan juga, karena secara substansial luasan tembawang untuk
menjaga pelepasan karbon.
“pengambilan data dari profil desa sudah benar. Namun
perlu dibandingkan dengan hitungan luas lahan yang dimiliki oleh WWF dan
KalFor. Saat ini desa memang berlomba lomba menyerahkan lahan dan hutan untuk
dijadikan hutan adat. Saya mendukung dan sangat berpotensi untuk dikembangkan
dan dilaksanakan. Kalau penghitungan ADD Tembawang berdasarkan jumlah, maka
tembawang atau hutan adat yang ada di desa tidak perlu legalitas. Tetapi kalau
penghitungan ADD Tembawang berdasarkan luasan tembawang maka perlu legalitas
dalam bentuk SK” terang Bupati Sintang.
0 Komentar untuk "Pemkab Sintang Akan Berikan ADD Khusus Bagi Desa Yang Miliki Hutan"