Gubernur
Kalimantan Barat, Sutarmidji mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati
di Kalimantan Barat, satu diantaranya ialah Florentinus Anum yang dikukuhkan
menjadi Penjabat Sementara (PJs) Bupati Sintang, pengukuhan tersebut
dilaksanakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak,
pada Sabtu siang (26/09/2020).
Empat
Penjabat Sementara (PJs) Bupati di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Sambas,
Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang.
Sebelum
dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Florentinus Anum merupakan ASN
dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Kepala
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.61-2885 tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara (PJs)
Bupati Sintang mengungkapkan bahwa Florentinus Anum yang menjabat sebagai
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan
Barat dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (PJs) Bupati Sintang, karena Bupati
dan Wakil Bupati Sintang menjalankan cuti untuk melaksanakan kampanye pada
Pilkada Serentak tahun 2020.
Ada enam
tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh Penjabat Sementara Bupati
Sintang, diatur dalam SK Mendagri yakni pertama melaksanakan urusan
pemerintahan, kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, ketiga
memfasilitiasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas ASN, keempat
melakukan pembahasan RAPERDA dan dapat menandatangani Perda yang telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, kelima melakukan pengisian
pejabat berdasarkan ketentuan yang ada, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas
Penanganan Covid-19.
Dalam
arahannya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan bahwa para Penjabat
Sementara dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri,
“saya harap semua melaksanakan tugas sesuai dengan SK, saya tidak mau ada
Penjabat Sementara yang ucapannya mengarah keberpihakan, tugasnya seperti
memfasilitasi pilkada dan melaksanakan Pemerintahan selama Bupati nya ikut
Pilkada”, kata Sutarmidji.
Gubernur
Kalbar menegaskan para Penjabat Sementara yang dikukuhkan harus benar-benar
netral dalam menjalankan tugasnya, “saya tidak mau dengar ada hal-hal apapun,
jadi benar-benar posisikan saudara ditempat-tempat yang netral, karena kita
bicara kebutuhan Kalbar, bicara kebutuhan pilkada yang netral, dan jangan
sekali-kali berinteraksi dengan Bupati yang sedang cuti”, tegasnya.
Masih kata
Gubernur Kalbar mengingatkan bahwa tugas daripada Penjabat Sementara bukan
hanya sekedar memfasilitasi Pilkada, “ada tugas khusus, segera siapkan APBD,
baik itu yang sedang proses perubahan maupun APBD 2021, sesuaikan dengan
rencana pembangunan RPJMD didaerah masing-masing, jangan ada kepentingan
siapapun masuk disitu, silahkan berembug dengan DPRD”, lanjutnya.
Gubernur
Kalbar juga memberikan pesan kepada Penjabat Sementara agar memperhatikan ASN
agar tidak terlibat dalam politik praktis, “yang menjadi perhatian saudara,
saya tekankan, netral, netral, netral, jaga ASN jangan sampai berpihak, kalau
ada berpihak diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang ada, jangan
berhubungan dengan tim sukses dari pasangan calon siapapun itu, urusan pilkada
itu urusan yang ikut pilkada, bapak ibu Penjabat Sementara tugasnya urus
pemerintahan”, pesannya.
Sementara
itu secara terpisah, Pjs. Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan akan
memprioritaskan tugas sesuai dengan SK Mendagri, “tadi kita sudah dengan
tugas-tugas pokok yang disampaikan Gubernur, pertama menjalankan tugas
pemerintahan, mudah-mudahan di KAbupaten Sintang sudah sesuai dengan
perencanaan yang kita lakukan, kemudian menjaga ketentraman dan ketertiban
masyarakat itu penting juga karena itu tugas pokok, kemudian yang ketiga kita
bisa menyusun perda yang disetujui DPRD dan Mendagri, bisa mengangkat Pejabat
atas persetujuan Mendagri”, kata Florentinus Anum.
Menurut
Pjs. Bupati Sintang terkait pesan Gubernur Kalbar dan Tugas sesuai dengan SK
Mendagri yang cukup berat ialah menjaga netralitas, “jadi yang berat itu ialah
menjaga netralitas ASN dimana pada tahun 2020 ini kita ketahui bahwa Sintang
masuk dalam kegiatan Pilkada Serentak 2020, maka dituntut agar bisa menjaga
netralitas ASN”, sambungnya.
“selain
itu juga, tugas kita ialah memfasilitasi kegiatan Pilkada Sintang, dan
mempercepat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sintang, karena bagaimana pun
juga kita sebagai Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19, sehingga itu semua akan
menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Sintang”, tutup
Florentinus Anum.
0 Komentar untuk "Dikukuhkan Gubernur Kalbar, Florentinus Anum Akan Menjadi Pjs Bupati Sintang Selama 2 Bulan"