Sekretaris
Daerah Dra,Yosepha Hasnah,M,Si membuka langsung Rapat Koordinasi PPID UTAMA dan PPID pembantu se
Kab Sintang, yang di laksanakan di Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Pada Selasa Pagi (28/7/20)
Mengusung
Tema :"Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Kabupaten Sintang
Informatif "
Hadir pada
Rapat tersebut pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Utama
Kalimantan Barat Ir,Sukaliman,MT,ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Ir, Sy
Muhammad Herry,M,H,Kapala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang,
Kurniawan S, Sos,M,Si,Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Sintang, serta seluruh
jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang,
Dalam
Sambutan nya,Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah Mengatakan "Open Goverment
dan Transparant" adalah telah menjadi prinsip dan komitmen nasional dalam
upaya tata kelola pemerintahan yang baik,yang dapat menjadi pondasi pemerintah
yang terbuka mencakup pelibatan masyarakat,transparant,dan akuntabel.
"memupuk
Integritas dalam dinamika pemerintah sudah tertuang dalam undang undang No 14
tahun 2008 'Tentang Keterbukaan Informasi Publik' bersifat terbuka dan dapat di
akses untuk Informasi dan dokumentasi oleh masyarakat dalam penyediaan dan
pelayanan informasi publik yang berkualitas dan propesional
"Rapat
Koordinasi PPID Utama seperti ini di nilai sangat penting yang mana dapat kita
sandingkan dalam upaya kita semua melakukan penangganan covid 19 yang
membutuhkan pelayanan untuk keterbukaan Informasi publik secara optimal dan
akuntabel
Dalam
Implementasi nya keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah
atau PPID wajib di bentuk sesuai amanah undang undang no 14 tahun 2008 yang
mana merupakan Ujung tombak dalam merealisasi berbagai kewajiban badan publik
tersebut,demi terbangnun nya komitmen,koordinasi serta sinergitas yang Optimal
peran PPID yang lebih Informatif.
Kepada
seluruh komponen masyarakat saya menghimbau untuk membangun kepedulian terkait
akses informasi publik,sebab hak memperoleh informasi di jamin oleh
konstitusi guna meningkatkan kapasitas Anggota masyarakat "pesan
Yosepha"
Ir,
Sukaliman,MT Selaku PPID Utama Kalimantan Barat mengatakan pembahasan dan
pengelolaan PPID di sintang ini tentu sangat baik dan patut di laksanakan
secara serius demi hasil yang lebih baik,
Seperti
kita ketahui sejak tahun 1997 - 1998 telah Terjadinya gerakan Repormasi di
indonesia termasuk di kalimantan barat tuntutan nya adalah "Transparansi
atau keterbukaan" jelas kita di lingkungan aparatur sipil dalam hal ini
sebagai penyelengara negara harus membuat skema bagaimana transpransi harus di
terapkan di dalam semua lini
Repormasi
birokrasi yang Sudah di mulai sejak tahun 2020 ,yang di tetapkan PAN dan RB
dalam Peraturan pressiden tentang Repormasi Birokrasi mengharuskan 8 area
perubahan, yang salah satu nya transparansi penyelenggaraan pemerintahan,
Di dalam
tahap ini kita sudah masuk tahap ke tiga yaitu,2019 - 2024 di mulai tahun 2010
Tentang keterbukaan Informasi Publik arti nya dari keterbukaan informasi, yang
sudah di tetapkan dalam undang undang no 14 tahun 2008 yang menjadi acuan kita,
Sebelum
Undang Undang terbit tahun 2008 dalam masa SBY, di kalimantan Barat dari tahun
2005 sudah kita menetapkan peraturan daerah tentang penyelangaran transparansi dalam
penyelenggaraan transparansi pemerintah provinsi kalimantan barat, artinya 4
tahun sebelum nya kita sudah punya peraturan daerah yang transparan
Artinya
kehendak transparansi ini sudah kita mulai jauh sebelum undang undang ini
terbit,oleh karena itu kita berharap komitmen transparan ini tetap terjaga
dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk selamanya,
Tidak
bayak daerah kabupaten atau provinsi yang sudah mempunyai peraturan daerah
tentang transparansi ini hanya kabupaten solok dan kabupaten gorontalo saja
yang sudah menerapkan peraturan daerah ini
Untuk
level provinsi hanya provinsi kalimatan yang lebih duluan,inilah wujud dari
komitmen kita mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Hal
terpenting untuk saat ini yaitu kawan kawan kita yang ada di sekretariat dewan
harus menginput informasi dari berbagai lini guna pengawasan lebih baik dalam
mewujudkan tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Seperti
kita ketahui, Bahwa di kalimnatan Barat Lembaga Legislatif kita di nilai masih
lemah bagaimana dalam mengelola Dokumen dan Informasi publik
Saya
berharap DPRD Kabupaten Sintang Mampu mengelola serta mengawasi serta
mewujudkan Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten
Sintang Ini "ungkap Sulaiman,
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Wajibkan OPD Bentuk PPID Pembantu"