Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke 75 Tahun 2020 ditengah pandemic covid-19, membuat
Bupati Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/ 2288 /Tapem-B Pedoman
Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Salah satu isi
dari surat edaran tersebut adalah kewajiban seluruh masyarakat Kabupaten
Sintang kibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing serta
memasang umbul-umbul selama bulan Agustus 2020.
“Surat Edaran tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi
seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang di semua tingkatan, BUMD, BUMN,
Instansi Vertikal, Swasta dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang” terang Iwan
Kurniawan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang.
“Pemkab
Sintang juga mengajak warga untuk mengibarkan bendera merah puith sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar seluruh masyarakat,
Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta diminta untuk mengibarkan
Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020” tambah Iwan
Kurniawan.
“Pemkab
Sintang juga menghimbau setiap Kantor Pemerintah/Swasta,
Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan
lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang,
pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan
lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-75 Kemerdekaan Republik
Indonesia Tahun 2020 dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2020” tambah Iwan Kurniawan.
“tema peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 adalah ” INDONESIA
MAJU”. Logo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2020 bisa
didownload di website www.setneg.go.id” tambah Iwan Kurniawan
0 Komentar untuk "Pemkab Sintang Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah Selama 1 Bulan"