Jumat, 03 Juli 2020
Published:
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,
M. Si mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati
Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat
Di Kabupaten Sintang khusus Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan Kepala Desa
Se Kecamatan Ketungau Hilir di Aula
Kantor Camat Ketungau Hilir pada Rabu 1 Juli 2020.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang didampingi oleh Florensius Kaha Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Sintang dan Edy Harmaini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang serta
perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hadir sebagai peserta sosialisasi Camat Ketungau Hilir
beserta jajarannya, anggota Forkopimcam Ketungau Hilir, 24 Kepala Desa Se
Kecamatan Ketungau Hilir, tokoh adat, tokoh masyarakat serta beberapa
perwakilan dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Ketungau Hilir.
Dalam Sosialisasi di Kecamatan Ketungau Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang
menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di buat agar
menjadi payung bagi seluruh masyarakat terkhusus para peladang. Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang berharap agar seluruh peladang dapat membuka lahan dengan
mematuhi aturan yang ada dalam Perbup
tersebut. Dalam kegiatan tersebut, para peserta sosialisasi juga melaksanakan
seluruh protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki aula
dan menggunakan masker.
“ijin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam
sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan
ijin terlebih dahulu kepada kepala desa setempat atau pun pengurus desa
sehingga sebelum pembakaran dilaksanakan, para pengurus dapat menjelaskan
kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin
melakukan pembakaran. Data tentang seberapa luasnya lahan yang akan dibakar
ataupun langkah-langkah dalam penjagaan api nantinya. Peraturan ini dibuat sebagai payung untuk para peladang” jelas Yosepha
Hasnah.
“di beberapa kecamatan, ada desa yang membuat aturan jam
membakar, karena mungkin kita juga tidak dapat memastikan arah angin pada
jam-jam tertentu. Saya minta para kepala desa yang hadir di tempat ini untuk berkomunikasi
yang baik dengan warga masing-masing, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman
dan pelaksanaan Perbup 18 ini dilapangan oleh masyarakat. Lakukan sosialisasi
tentang tata cara pembukaan dan pembakaran lahan ini kepada warganya. Kami juga
sudah melakukan sosialisasi perbup ini
di 10 kecamatan. Masih tersisa 4 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan”tambah
Yosepha Hasnah.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Florensius Kaha meminta
kepala desa untuk melarang warganya jika luas lahan yang akan dibakar hari itu
sudah melebihi luas yang telah ditentukan. “lakukan pergeseran jadwal bagi
warga lainnya. Diundur besoknya, misalnya seperti itu. Maka dari itu, di dalam
perbup ini jika ada warga yang ingin membuka lahan dengan cara bakar agar
mengisi blanko yang sudah disiapkan pihak pemerintah desa atau pendaftaran
terlebih dahulu. Supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan kita dapat
dengan mudah memantau aktivitas-aktivitas pembakaran lahan yang sedang berlangsung”
terang Florensius Kaha.
Simin Camat Ketungau Hilir berharap agar Kepala Desa yang
hadir dapat menerima dan memahami aturan yang ada dalam Perbup 18 tersebut. “alangkah
baiknya jika kita mendengarkan dan menyimak materi yang ada dalam perbup ini
dengan baik. mendengarkan arahan sebagaimana mestinya, supaya dapat kita mensosialisasikan
lagi materi dalam Perbup ini kepada masyarakat. Sehingga kepala desa dan
warganya bisa memahami dan mengikuti segala prosedur dan tata cara yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang
dalam mensosialisasikan tata cara pembukaan lahan yang telah tertulis pada Perbup”
kata Simin Camat Ketungau Hilir.
“saya juga minta dan berpesan kepada kepala desa yang ada
di kecamatan Ketungau Hilir. Setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi
ini. Segera perbanyak perbup ini sebagai pegangan dan bahan untuk sosialisasi
kepada dusun dan RT di desa masing-masing. Blanko-blanko yang ada dalam Perbup,
saya minta diperbanyak, persiapan jika ada warga yang lapor akan membakar
ladang. Kades agar menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan kepala
dusun dan RT” pinta Simin.
Thanks for reading Sosialisasi Perbup 18 di Ketungau Hilir, 24 Kepala Desa Hadir, Ini Pesan Sekda Sintang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Sosialisasi Perbup 18 di Ketungau Hilir, 24 Kepala Desa Hadir, Ini Pesan Sekda Sintang"