Rabu, 08 Juli 2020
Published:
Bupati Sintang
yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief
Yasser Arafat memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus bagi Kecamatan Ketungau Tengah pada hari Selasa, 7 Juli 2020 di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Tengah.
Hadir dalam
kegiatan sosialisasi tersebut, Pelaksana Tugas Camat Ketungau Tengah dan jajaranya, anggota Forkopimcam
Ketungau Tengah, 29 kepala desa Se Kecamatan Ketungau Tengah, tokoh adat, tokoh
agama yang ada di Nanga Merakai.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief
Yasser Arafat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang sudah
dilaksanakan di tingkat Kabupaten Sintang pada tanggal 11 Juni 2020 lalu yang dipimpin Bupati Sintang.
“dari hasil kesepakatan sosialisasi di tingkat kabupaten,
bahwa sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020
ini juga dilaksanakan di empat
belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. Dan saya mohon dan minta
agar kepala desa yang ada di Kecamatan
Ketungau Tengah bisa menindaklanjuti
hasil sosialisasi ke dusun, RT dan
warga di masing-masing desa secara berjenjang” pinta Syarief
Yasser Arafat
“Perbup Nomor 18 Tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka menjalankan amanah peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh
pemerintah pusat.
Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup
dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat,
sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup. Perbup ini ada guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada
seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan. Jadi ini hakekatnya
adalah memberikan jaminan dan kepastian
hukum, sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan dalam perbup ini juga tetap mengedepankan
roh kearifan lokal yang
ada, sehingga pasal-pasalnya lebih fleksibel” tambah Syarief
Yasser Arafat
“Pemerintah Kabupaten Sintang menyadari sepenuhnya, bahwa nilai-nilai budaya, nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup didalam masyarakat yang secara turun menurun, akan terus tetap
dilestarikan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 ini, dan Perbup Tentang Tata Cara Membuka Lahan ini
juga sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri” kata Syarief Yasser Arafat.
Sementara itu Pelaksana Tugas Camat Ketungau Tengah Petrianus meyakinkan kepala desa dan peserta
sosialisasi bahwa kegiatan sosialiasasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini sangat bermanfaat bagi masyarakat menjelang musim tanam yang biasanya
dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus.
“untuk itu, kepada para
kades, para Ketua BPD serta
para tokoh masyarakat, sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Saya harapkan
secara berjenjang agar dapat menyampaikan
kepada masyarakat di wilayah desanya masing-masing tentang Perbup nomor 18
Tahun 2020, sehingga tidak ada lagi terjadi kesalah pahaman, dan tetap menjalin
kebersamaan, keamanan guna kemajuan daerah kita” pesan Petrianus
Thanks for reading Sosialisasi di Ketungau Tengah, Asisten Pemerintahan Sampaikan Perbup 18 Untuk Menghargai Kearifan Lokal | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Sosialisasi di Ketungau Tengah, Asisten Pemerintahan Sampaikan Perbup 18 Untuk Menghargai Kearifan Lokal"