Rabu, 08 Juli 2020
Published:
Bupati Sintang yang diwakili
oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser
Arafat melakukan penandatangan perubahan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sintang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang di Ruang
Kerja Asisten Pemerintahan Setda Sintang pada Jumat, 3 Juli 2020.
Penandatangan Perubahan NPHD tersebut dilakukan antara Bupati Sintang yang
diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief
Yasser Arafat dengan Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah dan Ketua Bawaslu
Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis disaksikan anggota KPU Kabupaten Sintang,
Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten
Sintang Budi Harto.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser
Arafat menjelaskan bahwa hari ini kita melaksanakan amanat Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“didalam Permendagri nomr 41 ini terdapat hal-hal yang krusial berubah dari
NPHD yang sudah kita laksanakan di akhir 2019 lalu. Seperti tahapan pencairan
sebelumnya harus tiga tahap, sekarang hanya dua tahap yakni 40 persen dan 60
persen. Dan 40 persen ini, 15 Juli 2020 harus sudah dicairkan. Hal lain yang
krusial adalah harus merubah rincian anggaran menyesuaikan dengan protokol
kesehatan karena masa pandemi covid-19” terang Syarief Yasser Arafat.
“kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan, mulai dari memverifikasi
rincian perubahan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu. Kami juga melibatkan Tim
Inspektorat Kabupaten Sintang membimbing KPU dan Bawaslu Kabupaten Sintang
melakukan perubahan rincian anggaran ini agar sesuai peraturan yang berlaku.
Karena dana NPHD ini akan diperiksa oleh Tim Inspektorat. Setelah selesai
diubah, barulah kita melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. Dalam Permendagri Nomor 41 tersebut, seluruh
daerah yang menyelenggarakan pilkada harus sudah melaksanakan penandatangan
NPHD paling lambat 9 Juli 2020. Kami berharap dengan selesainya perubahan NPHD
ini, seluruh tahapan pilkada Kabupaten Sintang sudah mulai berjalan sebagaimana
diamanatkan dalam PKPU yang terbaru” tambah Syarief Yasser Arafat.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan
amanah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang mewajibkan KPU untuk melakukan
perubahan rincian menyesuaikan dengan kondisi saat ini yakni pandemi covid-19.
“kami sudah melakukan penyesuaian atas rincian penggunaan anggaran. Mekanisme
dalam pencairan juga mengalami perubahan. Alat Pelindung Diri bukan dari dana
hibah atau APBD melainkan dari APBN. Pemerintah sudah menyanggupi untuk itu”
terang Hazizah
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis usai
menandatangani perubahan NPHD menjelaskan perubahan mekanisme
pencairan dan perubahan rincian yang diamanatkan oleh Kemendagri, harus kita
ikuti dan laksanakan. “secara administrasi kita wajib menyempurnakan
administrasi terdahulu dengan melakukan perubahan NPHD. Terlepas dari itu, kita
menghadapi situasi covid-19, kami di Bawaslu wajib mengoptimalkan dana yang
sudah ada dengan merubah beberapa item untuk menyesuaikan kebutuhan di masa
pandemi covid-19 ini” terang Fransiskus Ancis
Thanks for reading NPHD Untuk KPU dan Bawaslu Sintang Berubah Akibat Pandemi Covid-19 | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "NPHD Untuk KPU dan Bawaslu Sintang Berubah Akibat Pandemi Covid-19"