Jumat, 03 Juli 2020
Published:
Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan bahwa Kabupaten Sintang sudah
memasuki masa transisi new normal sejak 1 Juli 2020. Keputusan tersebut
disertai dengan membuka banyak sector kehidupan di Kabupaten Sintang. Demikian
juga dengan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,
sudah wajib masuk seperti biasa tanpa ada pembagian jam kerja atau menggunakan
sistem shift lagi. Sebelumnya, pada saat penetapan status darurat covid-19,
Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sistem kerja dengan shift dan bekerja
dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengurangi
kerumunan dan menghentikan penyebaran covid-19 dikalangan ASN.
Bupati Sintang melalui Surat
Edaran Nomor: 860/2037/BKPSDM-D tanggal 23 Juni 2020 tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sintang meminta ASN untuk masuk kantor serta beraktivitas
seperti biasa dengan menerapkan seluruh protokol kesehatan. Sedangkan ASN yang bekerja
di satuan pendidikan agar mengikuti kebijakan Menteri Pendidikan dan secara
teknis diatur tersendiri melalui Surat Edaran Bupati Sintang.
“masuk kerja seperti biasa namun ASN wajib memakai masker, menjaga
kebersihan lingkungan kerja, dan selalu cuci tangan. OPD juga wajib menyediakan
sarana cuci tangan. Bagi ASN yang sakit dengan gejala demam, batuk kering,
pilek, sakit tenggorokan, sulit bernafas, wajib melaporkan diri kepada pimpinan
OPD untuk dilakukan pemantauan oleh Dinas Kesehatan” terang Bupati Sintang.
“penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka di kantor wajib menjalankan
protokol kesehatan dan menjaga jarak. Melakukan perjalanan dinas ke luar
provinsi secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus
dilaksanakan. Pimpinan OPD agar memantau pelaksanaan tugas ASN yang ada di unit
kerjanya” pinta Bupati Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang menunjuk 3 instansi yang
dijadikan percontohan dalam penerapan protokol kesehatan dan phsycal distancing
yang benar yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, RSUD AM Djoen Sintang,
Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Tanjung Puri dan Puskesmas Dara Juanti.
Thanks for reading Masuki New Normal, Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran Khusus Bagi ASN | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Masuki New Normal, Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran Khusus Bagi ASN"