Jumat, 03 Juli 2020
Published:
Wakil Bupati
Sintang Drs. Askiman, MM memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati
Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus untuk wilayah Kecamatan Kayan Hulu yang
dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2020 di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan
Hulu.
Wakil Bupati
Sintang dalam sosialisasi tersebut didampingi Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintan Yustinus J dan Tim Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat
Kayan Hulu Yelmanus, anggota Forkopimcam, jajaran Pemerintah Kecamatan Kayan
Hulu, 31 kepala desa Se-Kecamatan Kayan Hulu, tokoh masyarakat dan tokoh adat
Kecamatan Kayan Hulu.
“persoalan karhutla bukan terjadi saat ini saja
tetapi sejak dulu sudah sering terjadi kebakaran lahan. Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan dari
pembukaan ladang oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang tidak henti-hentinya mensosialisasikan peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi
masyarakat kabupaten sintang yang telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020” terang Askiman
“masalah karhutla yang
selama ini kita hadapi hampir setiap tahun. Kejadian kebakaran lahan dan hutan ini sangat perlu kita perhatikan dan
antisipasi kedepannya.
Perbup ini diharapkan mampu mengatur tata cara pembakaran lahan saat
warga masyarakat membuka ladang. Kita Perlu
bersama-sama dalam mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan
dengan menerapkan peraturan ini. Perbup
ini juga dibuat untuk melindungi para peladang
dari masalah hukum jika terjadi kebakaran lahan saat membuka ladang” tambah
Askiman
“kepala desa
bisa saja menganggarkan biaya gotong royong saat membakar ladang ini seperti
untuk membeli alat pemadam dan biaya lainnya. Sehingga kita
mampu mengendalikan kegiatan bakar ladang. Saya yakin, jika kita ikuti perbup
ini, maka akan mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Tanggap darurat kebakaran lahan dan asap tidak sembarangan di tetapkan, seperti jika terjadi kepekatan asap yang luar biasa saja” tambah
Askiman.
“untuk Kecamatan Kayan Hulu ini, saya lihat tata cara berladang sudah sanggat bagus dan rapi. Saya tahu,
saat warga membakar ladang,
sekat api bersih sampai ke kulit tanah dan jaraknya pun
sampai 4 meter. Kayu-kayu di tumpuk
dengan rapi dan terpola,
jadi saat menaman
padi (nugal), susunan padi pun rapi” papar Wabup Sintang
“saya minta kepada para kepala desa supaya menghimbau masyarakatnya
jika pihak perusahan ingin menawarkan lahan untuk berladang, jangan mau.
Lahan milik perkebunan tidak boleh untuk tempat berladang.
Menurut kepercayaan leluhur kita orang Dayak, hutan merupakan
supermarketnya orang Dayak. Di situlah tempat mereka mengambil hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan
kehidupan mereka.
Jadi orang Dayak bukan
perusak hutan”
tegas Wakil Bupati Sintang
Camat Kayan Hulu Yelmanus menyampaikan bahwa setelah membaca Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut sangat baik bagi kita masyarakat yang masih berladang. “Pemkab Sintang sudah sangat bijaksana mengatur tata cara membuka lahan berladang yang
benar, maka saat inilah kesempatan yang baik bagi kita untuk berkomunikasi
serta mencari solusi yang baik guna mencegah kita dari kesalahan cara membakar
lahan saat membuka ladang.
Saya minta kepala desa untuk meneruskan sosialisasi Perbup ini kepada warga
masing-masing desa sehingga aparat desa dan masyarakat sama-sama memahami
aturan ini” terang Yelmanus
Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya mejelaksan bahwa masyarakat yang berladang saat ini sudah masuk masa menebang dan menebas. “tahun ini peladang cukup meningkat dan bertambah. Penyebabnya,
terjadi musibah covid-19,
masyarakat sangat merasakan dampak corona ini. Warga masyarakat menilai akan terjadi musim panceklik maka dengan itu warga
mempersiapkan ketahanan pangan dengan menanam padi atau berladang. Diharapkan pemerintah benar-benar memperhatikan warga masyarakat dalam tata cara membuka lahan supaya
warga yang berladang tidak melakukan kesalahan dan tidak berurusan dengan hukum” tegas Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya
Thanks for reading Karhutlan Terjadi Tiap Tahun, Ini Pesan Askiman Untuk Seluruh Kades di Kayan Hulu | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Karhutlan Terjadi Tiap Tahun, Ini Pesan Askiman Untuk Seluruh Kades di Kayan Hulu"