Minggu, 12 Juli 2020
Published:
Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, memimpin jalannya sosialisasi
peraturan Bupati Sintang Nomor.18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan
Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang bersama para Kepala Desa se-Kecamatan
Ambalau, bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang,
pada Rabu, (8/7/2020).
Turut
hadir mendampingi, Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Sintang, Florensius Kaha, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu,
Yosep Sudiyanto, BPBD Kabupaten Sintang, Dinas Lingkungan Kabupaten Sintang dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
Dalam
arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan
bahwa Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 bersifat dinamis, "mengapa
dinamis, karena kami siap menerima saran dan masukan, ketika saran dan masukan
itu dapat betul betul dipertimbangkan dan bermanfaat bagi semua orang sekaligus
masyaeakat peladang, karena kami ingin mendengar saran dari peserta yang hadir,
walaupun kami sadari Perbup ini sudah lengkap,, tapi tentunya kami tidak
menutup mata apabila ada saran dan masukan tambahan terkait perbup ini",
kata Sekda
Sekda
meminta kepada para Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan
Bupati No.18 tahun 2020 agar dapat menyampaikan informasi tentang perbup kepada
para masyarakat petani, "saya minta sosialisasi perbup ini tidak sampai
disini saja, akan tetapi terus melaksanakan sosialisasi ini hingga ditingkat
desa masing-masing, nanti boleh diagendakan beserta Camat Ambalau untuk
memberikan informasi kepada para petani", pintanya.
selain itu
juga, Sekda menjelaskan bahwa Perbup ini dikeluarkan atas dasar payung hukum
bagi para peladang, "perbup ini dibuat selain untuk mengatur kegiatan
perladangan dengan cara membuka lahan dibakar, Perbup ini berfungsi sebagai
payung hukum bagi para masyarakat Petani, karena kita tidak ingin kejadian
waktu lalu terjadi kembali terkait kriminalisasi peladang", jelasnya
Masih kata
Sekda, bahwa Perbup No.18 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi pada tingkat
Kabupaten, "sebelum kita sosialisasi ditingkat kecamatan, kita sudah
melaksanakan sosialisasi Perbup No.18 ditingkat Kabupaten, bersama para
Forkopimda, para Camat se-Kabupaten Sintang, dan para Forkopimcam se-Kabupaten
Sintang yang dibuka langsung oleh Bupati Sintang pada beberapa waktu lalu,
sehingga kita laksanakan sosialisasi hingga tingkat Kecamatan dan Nantinya
sampai tingkat Desa", tambahnya
Sementara
itu, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan isi daripada Perbup No.18 tahun 2020,
"pada Perbup ini Pasal 2 itu mengatur bahwa setiap warga masyarakat petani
tradisional dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar dan
cara pembakaran terbatas dan terkendali", jelas Yustinus
Yustinus
melanjutkan penjelasan pasal 6 pada Perbup No18 tahun 2020 terkait pembatasan
pembatasan yang telah diatur didalam perbup ini, "masyarakat petani jika
ingin berladang mengisi formulir pembukaan lahan dibantu dengan kepala desa,
tidak boleh membakar lahan lebih dari 20 hektar per kepala per hari, membuat
sekat api, menanam tanaman varietas lokal" sambungnya.
Kemudian,
Camat Ambalau, Iskandar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perbup No.18
tahun 2020 ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama para
petani untuk membuka lahan, "perlu diketahui bahwa sebagian masyarakat
Kecamatan Ambalau ini adalah masyarakat yang berladang, dengan adanya
sosialisasi seperti ini dipandang penting sebagai informasi langsung kepada
masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum untuk kedepannya,
karena hanya dengan berladang satu satunya sumber perekonomian masyarakat
di Ambalau", kata Iskandar.
Kepala
Desa Nanga Sake, Icong memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Sintang agar dapat membantu pemerintah desa menyampaikan informasi tentang
perbup ini kepada masyarakat, "kami selaku aparat desa berharap agar
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan bisa membantu kami
memberikan informasi ke masyarakat persoalan penjadwalan pembakaran hutan dan
lahan, karena ketika mereka membakar terkadang masyarakat susah diatur,
sehingga perlu kiranya ada pendampingan dari pihak Kabupaten / Kecamatan",
tambahnya.
Koordinator
Temenggung Adat Kecamatan Ambalau, Junas memberikan apresiasi kepada Pemerintah
Kabupaten Sintang telah membuat Perbup No.18 tahun 2020, "saya ucapkan
terimakasih kepada Pemkab Sintang yang telah membuat peraturan ini, sebab
dengan peraturan ini bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat petani
untuk bisa berladang, apalagi ditambah poin poin didalam Perbup ini sudah
matang dalam rancangannya, saya ucapkan terimakasih", ucapnya.
Thanks for reading Kades Se Kecamatan Ambalau Hadiri Sosialisasi Perbup 18 Oleh Pemkab Sintang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Kades Se Kecamatan Ambalau Hadiri Sosialisasi Perbup 18 Oleh Pemkab Sintang"