Kamis, 16 Juli 2020
Published:
Tindak lanjut dari penyelesaian persoalan sengketa batas antara Kabupaten Sintang
dengan Kabupaten Sekadau pada subsegmen Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk
dengan Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat melalui video konferensinya bersama Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan
Barat, yang diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah
Kabupaten Sintang, untuk Pemerintah Kabupaten Sintang, diikuti oleh Wakil
Bupati Sintang, Askiman, yang dilaksanakan di Balai Pegodai, Rumah Dinas
Jabatan Wakil Bupati Sintang, pada Senin, (13/7/2020) dengan didampingi oleh
Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan para
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang terkait.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan
persoalan sengketa batas wilayah merupakan persoalan yang sudah lama terjadi,
“permasalahan ini sudah lama terjadi, dari mulai sejarahnya, dari sejak
Indonesia belum merdeka persoalan ini sudah muncul, ditambah lagi dengan
persoalan dari masyarakat desa setempat, dan perlu diketahui bahwa batas batas
wilayah tersebut sudah ada dan diatur melalui batas alam sejak zaman dahulu
kala”, kata Askiman.
Menurut Askiman, penyelesaian sengketa batas wilayah ini sudah dilaksanakan
sejak lama namun belum mampu untuk menyelesaikannya, “kami selaku Pemkab
Sintang merasakan bahwa tingkat keseriusan untuk menyelesaikan sebuah persoalan
batas wilayah ini sudah kurang lebih 30 tahun, dan sampai hari ini belum mampu menyelesaikannya
dengan baik dan benar”, ucapnya.
Perlu diketahui, sambung Askiman, bahwa Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk
Kabupaten Sintang sudah mengajukan penomoran registrasi desa tetapi belum
dirasakan oleh Pemkab Sintang, “mulai dari terbentuknya Pemerintahan Desa
Sunsong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada tahun yang sama, kami
dari Pemkab Sintang juga sudah mengajukan penomoran registrasi desa, dan sudah
disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tetapi sampai hari ini Kabupaten
Sintang tidak pernah ditindaklanjuti, tetapi untuk Pemkab Sekadau pada Desa
Sunsong sudah memiliki nomor registrasi, mengapa hal ini bisa terjadi”, sambung
Askiman.
Askiman memaparkan bukti bahwa desa Sunsong yang berada di wilayah
Kabupaten Sekadau tersebut masuk wilayah Kabupaten Sintang, “menurut Peta
Kabupaten Sintang tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Depdagri berdasarkan peta
topografi berskala 1:250.000 wilayah yang disengketakan yakni Desa Sunsong dan
Desa Bungkong Baru merupakan wilayah Kabupaten Sintang, selain itu juga,
menurut Peta Rupa Bumi Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Informasi dan
Geoparsial berskala 1:50.000 tahun 2012 desa Sunsong dan Desa Bungkong juga
masuk kedalam wilayah Kabupaten Sintang”, paparnya.
“dengan data tersebut, saya meminta persoalan pengakuan antara kedua desa
yang dalam posisi sengketa tersebut kiranya perlu menjadi pertimbangan, dan
juga berdasarkan peta tersebut juga agar dapat menjadi perhatian kita
semuanya”, harap Askiman.
Berdasarkan data dan fakta, Askiman menyampaikan bahwa segala bentuk data
dari pihak Pemkab Sekadau dan Pemkab Sintang sudah diserahkan kepada Kemendagri
untuk menyelesaikan sengketa batas ini, “pada akhirnya muncul hasil rapat pada
tanggal 18 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa telah disepakati titik yang
disengketakan sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan, sehingga ini harus
menjadikan keputusan yang bijaksana, dan mengambil sikap tidak ada yang menang
dan tidak ada yang kalah, kita ikuti sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat
terkait sengketa batas wilayah ini”, tambahnya.
“kami serahkan semua ini kepada Kemendagri, untuk dapat mengambil sikap dan
keputusan yang layak dan rasional berdasarkan pertimbangan dan fakta, sejarah,
tinjauan sosiologis yang ada, sehingga kini secepatnya dapat kami terima
keputusan yang baik dan benar, jika ini berlarut-larut, kesenjangan sosial akan
bermunculan, apalagi menjelang pilkada, ini juga menjadi persoalan besar, kami
sampaikan kepada Pemprov, dalam hal sengketa batas daerah ini, sikap arogansi
daripada Kepala Desa Sunsong dan semua perangkatnya dalam rangka penyegelan dan
perusakan fasilitas aset pemerintah, dalam hal ini kami mohon ditindaklanjuti
dengan tegas, bahwa pada dasarnya penyelesaian sengeketa batas bukan
menggunakan sikap kekerasan, tetapi kita harus berfikir jernih, rasional, dan
faktual untuk menyelesaikan suatu perkara ini”, harap Askiman kepada Pemerintah
Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri,
pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengambil langkah dan keputusan
yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah ini,
“berkaitan dengan subsegmen yang belum disepakati ini, saya mengajak antara
pihak Pemkab Sintang dengan pihak Pemkab Sekadau bersama-sama kita selesaikan
ini dengan prinsip win-win solution dengan berpedoman kepada ketentuan yang
berlaku, kita tunggu apapun keputusan yang diambil oleh Tim Penegasan Batas
Daerah (PBD) Pusat merupakan keputusan yang terbaik dan harus kita dukung
bersama demi menjaga stabilitas masyarakat dan kelanjutan pembangunan di
wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau”, kata Sekda Provinsi Kalbar.
Masih kata Sekda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat siap membantu penyelesaian batas wilayah tersebut, “kami sudah
sampaikan Surat Gubernur yang berisi data dokumen sebagai bahan kajian kepada
tim Penegasan Batas Daerah untuk wilayah Sintang dan Sekadau kepada Bina
Administrasi Kewilayahan Kemendagri, kemudian juga Gubernur terus mendorong
agar tim Penegasan Batas Daerah (PBD) tingkat Provinsi Kalbar dapat
menyelesaikan dan melakukan percepatan berdasarkan batas daerah tersebut,
dengan terus membangun sinergitas bersama tim PBD Pusat, Provinsi dan
Kabupaten”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline
Fremalco, menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh atas
proses penyelesaian batas wilayah ini, “kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalbar
sangat serius dalam proses penyelesaian batas wilayah ini, saya yakin dan
optimis, batas wilayah akan segera selesai dan segera dilaksanakan, walaupun
perlu kerja keras dari kita semua, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar mendukung
penuh dan siap mendengarkan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah
masing-masing terkait batas batas wilayah”, kata Angeline.
Thanks for reading Ikuti Vicon Rapat Bahas Batas Sintang-Sekadau, Askiman Minta Pemprop dan Kemendagri Serius | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Ikuti Vicon Rapat Bahas Batas Sintang-Sekadau, Askiman Minta Pemprop dan Kemendagri Serius"