Selasa, 21 Juli 2020
Published:
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang diwakili oleh
Yustinus J, S. Pd. M.A.P Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati
Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi
Masyarakat di Kabupaten Sintang khusus untuk wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di
Gedung Serbaguna Desa Senaning pada Senin, 20 Juli 2020.
Bertindak sebagai pemberi materi sosialisasi adalah Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung, S. Sos, M. Si dan dihadiri oleh
anggota Forkopimcam, perwakilan perusahaan perkebunan, tokoh adat, tokoh
masyarakat dan 29 Kepala Desa serta Ketua BPD di Kecamatan Ketungau Hulu.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan turunan dari
Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Perda.
"Kami ingin melindungi para peladang di Kabupaten Sintang. Perbup ini
juga sudah didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mana sudah
ada Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal
Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang sudah di teken Gubernur Kalimantan
Barat pada 16 Juli 2020 yang lalu. Kami mengharapkan agar setelah
acara ini, warga masyarakat yang akan berladang, bisa mengikuti aturan
ini dan mereka aman dari jerat hukum. Pemerintah Kecamatan, Desa dan
bahkan pihak perusahaan perkebunan bahu membahu melanjutkan sosialisasi Perbup
ini ke desa, dusun sampai ke RT" terang Yustinus J.
"Saya juga mendorong agar Pemerintah Desa untuk membentuk Relawan
Karhutla agar kasus kebakaran lahan bisa kita kendalikan dan kita minimalisir.
Bahkan membeli beberapa peralatan untuk memadamkan api juga perlu dilakukan
oleh pemerintah desa" tambah Yustinus J
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat
menyampaikan materi menjelaskan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang yang
akan berladang mendapatkan perlindungan secara hukum jika hanya membuka lahan
maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga, hanya menanam padi dan sayur.
"Jika masyarakat buka lahan untuk tanam sawit, lada dan karet. Tidak
akan dilindungi oleh Perbup ini. Yang buka lahan untuk tanam sawit, karet dan
lada atau komoditas lainnya tidak boleh buka lahan dengan bakar tapi boleh buka
lahan dengan tidak membakar.
Warga hanya perlu isi formulir yang sudah disiapkan pemerintah desa,
selesai. Selanjutnya desa akan melakukan rekap untuk selanjutnya melaporkan
hasil rekap ke kecamatan. Formulir berisi nama, luas ladang, lokasi ladang dan
tanggal membakar lahan. Dengan formulir ini, desa lebih mudah mengatur jadwal
membakar lahan di dusun dan desa" terang Martin Nandung
"Salah satu aturan dalam Perbup Ini adalah waktu membakar diatur desa,
dilakukan dengan gotong royong, wajib membuat sekat api yang lebar dan bersih.
Sehingga habis bakar, api bisa padam. Jika dalam keadaan darurat bencana
karhutla, maka kegiatan membakar ladang dihentikan sementara sampai status
darurat dicabut. Biasanya status tanggap darurat selama 14 hari" tambah
Martin Nandung
"Arah rebah kayu saat menebang juga diatur dalam perbup ini. Untuk
meminimalisir merembetnya api ke hutan saat membakar ladang. Arah angin
dan strategi mulai pembakaran ladang juga harus diperhatikan. Jangan bakar
ladang hanya sendiri, tetapi bergotong royong. Jangan tinggalkan ladang
sebelum api padam. Ada perbedaan Perbup 18 dengan Pergub 103 yang ada
mengatur sanksi administrasi dan sanksi denda. Dan tidak ada sanksi sampai
hukum positif. Jika setelah bakar ladang, api nerembebt ke hutan, kebun dan
lahan orang lain, hanya sanksi hukum adat setempat. Jadi kasus persidangan
terhadap para peladang tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya Pergub 103 dan
Perbup 18 ini, maka payung hukum bagi para peladang akan semakin kuat"
terang Martin Nandung
"kita akan berdosa jika ke depan masih ada orang berladang, yang
diproses secara hukum positif. maka pemerintah di semua jenjang wajib melakukan
sosialisasi sampai ke warga. Waspada juga kalau ada warga yang ngakunya buka
lahan untuk tanam padi, lalu bakar lahan, akhirnya untuk menanam sawit atau
komoditas lainnya" tambah Martin Nandung.
Jamhur Camat Ketungau Hulu mengharapkan agar kepala desa dan ketua BPD bisa
memahami Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 ini dalam rangka
melindungi masyarakat petani yang akan membuka dan membakar ladang.
"Setelah memahami Perbup 18 ini, saya minta ilmunya dibagikan kepada warga
desa masing-masing sampai ke dusun dan RT" pinta Jamhur.
"Di Kecamatan Ketungau Hulu saat ini ada 7 desa yang sudah
dipimpin oleh penjabat kepala desa yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil yang
ada di pemerintah kecamatan Ketungau Hulu . Lalu per Desember 2020 nanti ada 7
desa lagi. Per Februari 2021 ada 3 desa lagi yang dijabat pj kades. Per maret
2021 ditambah 7 desa lagi. Sehingga 2020 hingga Maret 2021 ada 24 desa yang
dijabat penjabat kepala desa. Hanya 5 desa yang masih definitif karena masa
jabatan mereka masih ada. Total desa di Ketungau Hulu ada 29 desa. Dengan
demikian, PNS di Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu habis sebagai penjabat
kepala desa bahkan kurnag. Memang yang boleh menjadi penjabat kepala desa itu
bisa diambil dari PNS yang ada di Ketungau Hulu sehingga bisa nanti diambil
dari penyuluh dan guru. Berdasarkan keputusan Pemkab Sintang
pemilihan kepala desa serentak yang semula Oktober 2020. Diundur menjadi Juni
2021.
Kami juga mengalami masalah soal jaringan komunikasi. Satu penyedia sudah
sekitar satu bulan tidak berfungsi. Satu penyedia lagi hanya hidup malam hari karena
hanya memakai listrik PLN. Jadi kalau siang hari Senaning dan sekitarnya
betul-betul terputus komunikasi. Jaringan komunikasi hanya bisa malam hari
meskipun bisa untuk telpon dan internet" tambah Jamhur.
Atot Kepala Desa Sungai Bugau menyampaikan cara penyelesaian jika ada warga
yang bakar ladang, lalu menanam padi sekaligus sawit atau setelah panen padi
lalu menanam lahan tersebut dengan sawit.
Charles Hamid Tokoh Agama Ketungau Hulu menyampaikan permohonan agar jika
program pengalihan cara buka lahan dari bakar ke cara tidak bakar lahan,
khususnya sawah, mohon irigasi dan pengairan juga dipikirkan.
Tomy Johanda tokoh pemuda mengharapkan agar pemerintah tidak melarang
jika setelah panen padi, warga menanam lahan dengan karet, lada atau
sawit.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang menjawab pertanyaan peserta sosialisasi menjelaskan bahwa
boleh menanam komoditas lain jika setelah panen padi. " yang penting
komoditas yang pertama ditanam adalah komoditas lokal seperti padi dan sayur
sayuran. Soal dana untuk mengendalikan karhutla, tidak dianggarkan dalam APBD
Kabupaten Sintang. Tetapi Pemkab Sintang memperbolehkan pemerintah desa
menganggarkan dalam APBDES. Saya juga minta pemerintah desa dan dusun bisa melakukan
jemput bola soal formulir. Inilah tugas kita sebagai pelayan masyarakat untuk
membantu mengisi formulir kalau ada warga yang buta huruf" terang Yustinus
J.
Thanks for reading Asisten Ekbang Tegaskan Perbup 18 Hanya Lindungi Peladang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Asisten Ekbang Tegaskan Perbup 18 Hanya Lindungi Peladang"