Minggu, 21 Juni 2020
Published:
Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan
dan lahan pada saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar
sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan
bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dipimpin langsung oleh Bupati
Sintang, Jarot Winarno dalam rapat kerja bersama Forum Komunikasi Pimpinan
Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada
Kamis, (11/6/2020).
Turut mendampingi Bupati Sintang, Komandan Kodim 1205
Sintang, Letkol.Inf. Eko Bintara, Kapolres Sintang, AKBP. John H.Ginting,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala Kejaksaan Negeri
Sintang, serta para pimpinan OPD.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa dalam
kondisi menyambut musim kemarau disaat pandemi Covid-19 itu membuat keadaan
semakin memburuk bagi kesehatan masyarakat, “kalau kebakaran hutan dan lahan
itu menyebabkan kualitas udara memburuk, udah itu ditambah lagi dengan Corona,
Karhutla dan Corona itu jadi duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor
kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet
akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol”, kata Jarot.
Dengan demikian, sambung Jarot Winarno, dalam
mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diimbangi dengan
bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka dibuka lahan bertani lebih banyak,
“dengan kondisi ekonomi saat ini, kita dorong masyarakat untuk membuka lahan
bertani lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi kepada peladang,
kita atur bagaimana berladang tetapi tidak membuat kualitas udara yang buruk”,
sambungnya.
Masih kata Bupati Sintang, dengan hadirnya Peraturan
Bupati yang terbaru akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan
aktivitas kearifan lokalnya, “kita bersyukur di Sintang sudah ada Peraturan
Bupati (Perbup), dan Perbup ini sudah ketiga kalinya, pertama kita sudah ada
Perbup No.57 tentang tata cara buka lahan, disitu sudah diatur bagaimana
membakar yang terkendali, kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang
rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup No.31 tahun 2020 ini yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat
semakin mudah”, tambahnya.
Dengan adanya Perbup No.31 Tahun 2020, lanjut Bupati
Sintang, akan memberikan payung hukum kepada para peladang yang ada di
Kabupaten Sintang, “jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, dengan cara
kita lindungi, kita ayomi, tetapi dengan kita organisir, supaya tidak
menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan dengan melibatkan
masyarakat adat dan masyarakat sipil”, ujarnya.
Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara
membakar lahan itu harus ada pemurnian, “kita minta pemurnian dari kearifan
lokal tersebut diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari 2
hektar, kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor kepada aparat, kita
organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan
untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang/lada”, tambahnya.
“jika kebakaran hutan dan lahan terjadi pada saat pandemi
covid-19, maka asap akan memperparah situasi corona, karena sifatnya corona ini
ialah Pnemounia yang menyerang paru-paru, apalagi kalau asap yang diakibatkan
karhutla semakin parah, maka makin jadi dia”, lanjut Bupati Sintang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam
paparannya, menjelaskan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan
Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sintang Nomor 31Tahun 2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Oleh
Warga Masyarakat, “jadi pada Pasal 2 itu berbunyi Setiap warga masyarakat
petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
dan cara pembakaran terbatas dan terkendali”, kata Yosepha Hasnah.
Yosepha Hasnah menjelaskan tata cara dalam pembukaan
lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, “Kades/Lurah mendata
masyarakat petani tradisional yang akan membuka lahan dengan cara pembakaran
terbatas diwilayahnya, petani tradisional harus mengisi formulir yang akan
disampaikan kepada Kades/lurah, hanya diperbolehkan untuk ditanami jenis
varietas lokal, tidak membakar melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga,
Kades/Lurah wajib mengatur, membuat jadwal pembukaan lahan untuk mengindari
jumlah areal lahan yang dibakar lebih dari 20 hektar dalam satu hari dan
kades/lurah wajib melarang pembukaan lahan yang dibakar melebihi 20 hektar
dalam 1 hari, Kades/Lurah sampaikan Surat dan Jadwal pembakaran dari masyarakat
kepada Camat, kemudian diteruskan kepada BPBD Sintang dan Bupati Sintang”,
jelas Yosepha Hasnah dalam pemaparannya.
Kemudian, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol Inf. Eko
Bintara, mengatakan bahwasannya kegiatan dalam mengantisipasi terjadinya
kebakaran hutan dan lahan sudah dilaksanakan oleh pihak TNI, “jadi
langkah-langkah antisipasi terkait karhutla di Kabupaten Sintang, kami selaku
TNI sebetulnya sudah sejak lama diperintahkan untuk mengantisipasi hal ini yang
akan memasuki musim kemarau, bahkan Pangdam sudah menginisiasi program Langit
Biru yang dilaksanakan oleh cabang bawah seperti Korem, Kodim, dan Koramil
hingga Babinsa.
Terkait dengan Program Panglima Kodam yakni Langit Biru,
Komandan Kodim 1205 Sintang juga
menyampaikan bahwa Perbup Sintang no.31 tahun 2020 yang mewadahi
kearifan lokal juga sejalan dengan Program Pangdam yang Langit Biru “jadi
dimana cara bercocok tanam dengan tahap pembakaran itu tidak dilarang, tetapi
diwadahi, dilestarikan dengan catatan itu adalah tanaman komoditas lokal,
tentunya dengan Perbup ini kami dari TNI membantu percepatan Pembangunan daerah
yang dilakukan oleh Pemda itu sendiri, sehingga kita lebih gencar melakukan
sosialisasi apalagi sudah dikeluarkan Perbup ini, maka kami sudah memiliki
landasan hukum untuk melakukan antisipasi terhadap potensi Karhutla”, ujar
Komandan Kodim.
Thanks for reading Tidak Ingin Kabut Asap Melanda, Pemkab Sintang Atur Cara Bakar Ladang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Tidak Ingin Kabut Asap Melanda, Pemkab Sintang Atur Cara Bakar Ladang"