Minggu, 21 Juni 2020
Published:
Dalam upaya penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah
Daerah Kabupaten Sintang mengambil langkah antisipasi terhadap pembukaan lahan
dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020, terkait Perbup tersebut,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi ke Kecamatan
se-Kabupaten Sintang.
Pada Selasa, (16/06/2020), Wakil Bupati Sintang memimpin jalannya
sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata
Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Gedung
Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan bahwa Peraturan
Bupati terkait tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang
dalam penyusunan Perbup sudah diperhitungkan, "ketentuan dan aturan yang
ada didalam Peraturan Bupati ini sudah diperhitungkan secara matang oleh
tim-tim penyusun Perbup, sehingga apa yang ada didalam Perbup telah diatur
semuanya, mengingat pernah terjadi pada sebelumnya kepekatan asap menjadi
permasalahan sampai hari ini”, kata Askiman.
Askiman menambahkan terkait aturan yang ada didalam Peraturan Bupati Nomor
18 tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi petani yang ingin membuka lahan harus
mengisi formulir, “nah terkait persoalan pembakaran lahan perizinan, harus
melalui surat menyurat atau formulir, saya minta kepada para Kepala Desa dan
Aparat desa lainnya dapat membantu para petani kita untuk mengisi formulirnya,
bantu mereka petani untuk mengisi, kita bantu juga prosesnya, jangan sampai
tidak dibantu, karena tidak semua petani bisa baca dan tulis, itulah tugas kita
untuk membantu mereka”, tambahnya.
Menurut Askiman, seluruh isi dalam Perbup nomor 18 tahun 2020 sudah tepat
sesuai dengan apa yang terjadi pada tahun lalu, “ketentuan aturan yang dibahas
didalam Perbup ini sudah menyerap informasi yang didapatkan pada hasil
persidangan para Peladang tahun lalu, didalamnya terdapat cara membakar lahan,
kemudian membuat sekat api, melihat arah angin ketika membakar”, tuturnya,
Selain bertani, Askiman mengungkapkan bahwa untuk mencari penghidupan
diladang, harus juga menjaga keseimbangan ekosistem, “menyangkut hak dan
kewajiban para petani tradisional perlu menjadi perhatian serius, letak peranan
mereka disamping mencari kehidupan melalui bertani, mereka juga menjaga
keseimbangan dengan cara yang baik, tetap pelihara semangat gotong royong kita,
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun 2020 ini”,
ungkapnya.
Askiman berharap kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan
sosialisasi ini dapat meneruskan informasi dan lakukan sosialisasi hingga
tingkat bawah, “setelah dilakukan sosialisasi ini, tentunya kita berharap
kepada para Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Tebelian dapat
mensosialisasikan Peraturan Bupati ini dengan baik dan benar sampai ke tingkat
RT, sehingga masyarakat tidak ada lagi yang menjadi korban dalam penegakan
hukum, lakukan pembinaan kepada masyarakat didesa dengan benar”, harapnya.
“kita tidak ingin kedepannya ada lagi kejadian seperti para peladang tahun
lalu yang ada di persidangan, apalagi saat ini kehidupan sulit ditambah dengan
pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh kepada ekonomi masyarakat”, pesan
Wakil Bupati Sintang.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai Asisten
bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Yustinus J, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Sintang no.18 tahun 2020 mengacu
pada UU No.32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, “jadi didalam pasal tersebut berbunyi kearifan lokal yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan
maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga dengan bertujuan ditanami tanaman jenis
varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api
kewilayah sekelilingnya”, jelas Yustinus dalam pemaparannya.
Hermansyah dari Persatuan Dayak Linoh, berharap dengan adanya Perbup ini
bisa menjadi payung hukum bagi para peladang, “kami tidak mau terulang lagi
kasus para peladang seperti tahun lalu, dengan kejadian pembakaran lahan,
karena kami mengikuti prosesnya dari awal sampai akhir mereka bebas, kami hanya
ingin hal ini tidak terjadi kembali pada tahun ini”, ujarnya.
Thanks for reading Sosialisasi Perbup 18 Di Sungai Tebelian, Askiman Minta Warga Isi Formulir Sebelum Bakar Ladang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Sosialisasi Perbup 18 Di Sungai Tebelian, Askiman Minta Warga Isi Formulir Sebelum Bakar Ladang"