Rabu, 24 Juni 2020
Published:
Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin pelaksanaan
sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di
Kabupaten Sintang untuk wilayah Kecamatan Binjai Hulu pada Selasa, 23 Juni 2020 di
Gedung Serbaguna Kecamatan Binjai Hulu.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, didampingi Asisten Bidang
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang Syarief
Yasser Arafat, Tim BPBD Kabupaten
Sintang, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,
pemerintah kecamatan Binjai Hulu, Kepala Desa Se Kecamatan Binjai Hulu dan tamu
undangan lainnya.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan
bahwa Perbup Nomor
18 Tahun 2020,
ini juga akan di sosialiasikan di
seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang dengan
mengundang para kepala desa, tokoh
adat, tokoh
masyarakat dan
tokoh agama.
”Perbup
Nomor 18 Tahun
2020, ini sebagai
petunjuk aturan yang nantinya
apabila petani-petani kita atau peladang kita
membuka lahan, harus mengikuti dan mengacu kepada peraturan bupati ini,
agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan” terang Sekda Sintang.
“Gubernur
Kalimantan Barat dalam statementnya pada tanggal 10 Maret 2020 lalu juga
mengatakan bahwa dalam menyikapi permasalahan kebakaran
hutan dan lahan ini, Pemerintah
Propinsi Kalimantan Barat
juga akan dibuat Peraturan Gubernur tentang
tata cara pembukaan lahan, seperti Perbup
nomor.18 Tahun 2020 ini, sehingga guna mensinergikan anatra Kabupaten Kota dan
Propinsi” tegas Yosepha Hasnah
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten
Sintang Yudius menyampaikan
bahwa sosialiasai Perbup Nomor 18 Tahun 2020
ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan
dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
“karena memang
ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang
sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui
perbup ini. keberadaan
perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada
seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal
yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga
peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi
sebelumnya tidak terulang kembali” jelas
Yudius.
Thanks for reading Sekda Sintang Sampaikan Perbup 18 Mendapat Dukungan Dari Pemprop Kalbar | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Sekda Sintang Sampaikan Perbup 18 Mendapat Dukungan Dari Pemprop Kalbar"