Minggu, 21 Juni 2020
Published:
Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin jalannya Sidang
Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 16
Juni 2020. Hadir dalam siding tersebut
anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sintang yang merupakan kepala
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajarannya. Sidang
dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten
Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil menyelesaikan 7. 350 persil sertifikat
tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Sintang Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa sidang panitia pertimbangan landreform
terkait pelaksanaan program redistribusi tahun 2020 harus menghasilkan
keputusan yang kuat sehingga memberi manfaat bagi masyarakat yang sudah
mendapatkan sertifikat tanah melalui program redistribusi. “program
redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab Sintang sangat mendukung untuk
dilanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi
tanah di Kabupaten Sintang. Dan kami merasa, Tim BPN Kabupaten Sintang sangat
bekerja keras dan professional serta
mampu bekerjasama dengan Pemkab Sintang. Kami Pemkab Sintang sangat terbantu
dengan program redistribusi ini. Karena sudah berjalan dengan baik” terang
Yosepha Hasnah.
Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Sintang menyampaikan bahwa instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19
terutama pengurangan anggaran sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target.
“tahun 2020 ini sebenarnya kami menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil
sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaran kami juga
dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru
mencapai 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan Dn 15 desa. Tapi tahun
2021 akan kami lanjutkan kembali” terang Junaedi.
Elisa Gultom Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Sintang mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah di lapangan tidak
ada masalah. “makanya sosialisasi sangat penting. Sehingga masyarakat paham dan
tidak ada masalah dalam pelaksanaan program ini. Dan meskipun program ini berjalan.
Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL), tetap bisa dilanjutkan juga” harap Elisa Gultom.
Herkulanus Roni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Sintang mengharapkan agar program sertifikasi tanah melalui
redistribusi tanah ini bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah
khususnya terhadap warga desa perbatasan. “saya berpandangan bahwa dengan
memiliki sertifikat tanah, maka persoalan pergeseran patok bisa diatasi. Terima
kasih untuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu ada 520 persil. Dan program ini bisa digeser juga ke Serawai
dan Ambalau juga. Di Kabupaten Sintang ini 42 desa masih masuk kawasan hutan
lindung. Sehingga warga tidak bisa urus administrasi tanah mereka. Mohon bisa
dibantu pengurusan sertifikat tanah mereka. Soal konflik batas wilayah Desa
Bungkong Baru dengan Sungsong juga mohon dibantu data-data supaya bisa cepat
selesai” harap Herkulanus Roni.
Henri Harahap Kadis Pertanahan
dan Penataan Ruang mengharapkan
agar program redistribusi tanah bisa juga membantu pengurusan sertifikat tanah
untuk kebun plasma. Hal senada disampaikan Sudirman Kadis Perindagkop dan UKM yang juga mendukung jika plasma milik warga juga bisa diurus melalui program redistribusi
tanah dari BPN bukan oleh perusahaan
Kartiyus Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan
apresiasinya kepada Tim BPN Sintang yang sudah mampu merealisasikan 7. 350
persil dari target 12.000 persil di
tahun 2020. “saya yakin tidak ada sertifikat yang berada di kawasan
hutan
lindung. Ke depan saya minta agar program redistribusi tanah ini di prioritaskan desa yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang belum mendapatkan jatah program ini. Mengapa
demikian, ini juga terkait pendapatan daerah melalui BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” pinta
Kartiyus
Diakhir
sidang, Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Sintang menjamin bahwa sertifikat tanah yang
dikeluarkan untuk warga tidak akan
tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. “program redistribusi tanah ini sudah
berjalan selama 3 tahun. Tahun 2018 berhasil menerbitkan 5. 250 persil sertifikat untuk warga Kabupaten Sintang,
tahun kedua yakni tahun 2019 berhasil
menerbitkan 11.000 persil dan tahun ketiga yakni tahun 2020 berhasil
merealisasikan 7. 350 persil. Dan pelaksanan program redistribusi tanah ini tidak ada kendala” terang Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Sintang
“kantor kami setiap hari di datangi oleh masyarakat yang
menanyakan sertifikat. Khusus
untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia sudah dua kali masuk
program PTSL. Kami sepakat juga bahwa ini untuk pengamanan wilayah kita. PTSL ada kendala kalau
tanahnya berada di kawasan perbatasan antar kabupaten. Kami sangat hati-hati untuk memproses sertifikat supaya tidak ada yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sertifikat
sangat sulit untuk dibatalkan. Nama double juga tidak mungkin. Selain sangat
hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah
juga akan di tolak oleh sistem. Satu nama hanya boleh miliki 20 hektar tanah.
Program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun.
Kalau dijadikan jaminan masih bisa” terang Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang.
Thanks for reading Realisasi Program Redistribusi Tanah Tahun 2020 Mencapai 7. 350 Persil, Pemkab Sintang Nyatakan Puas | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Realisasi Program Redistribusi Tanah Tahun 2020 Mencapai 7. 350 Persil, Pemkab Sintang Nyatakan Puas"