Minggu, 21 Juni 2020
Published:
Pemerintah
Kabupaten Sintang mulai melakukan sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 18
tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang
sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020.
Perbup ini
akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang,
sesuai dengan jadwal terlampir.
Untuk di
Kecamatan Sintang, Bupati Sintang dalam hal ini di wakili Asisten Bidang
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Sintang Sy. Yasser Arafat mensosialisasikan
perbup tersebut bersama unsur Forkopimcam Sintang, Lurah/Kades se-Kec. Sintang,
tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Abdi
Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020) pagi.
Turut
hadir juga, Anggota DPRD Kab. Sintang Senen Maryono, sejumlah unsur OPD di
lingkungan Pemkab Sintang dan Tim Sosialisasi Perbup.
Asisten
Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Sintang Sy. Yasser Arafat, dalam
arahannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut
dari kegiatan yang sudah di lakukan sebelumnya yakni sosialisasi tahap pertama
tingkat kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada 11 Juni kemarin kepada seluruh
unsur OPD dan unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang.
"Hari
ini mulai di sosialisasikan di tingkat kecamatan, sesuai dengan jadwal
terlampir yang sudah di buat tim sosialisasi. Dan hari ini di laksanakan di dua
kecamatan, yakni sintang dan sungai tebelian. Akan berakhir di kecamatan
serawai dan ambalau pada 15 juli nanti"kata Yasser.
Yasser
menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai perbup
nomor 18 tahun 2020 ini. Pertama, terbitnya perbup ini merupakan
amanah/tindaklanjut dari ketentuan
peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di
buat oleh pemerintah pusat. "Karena memang ada undang-undang tentang
lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh
pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup"jelas
Yasser.
Kedua,
lanjut Yasser, pesan Bupati, bahwa keberadaan perbup ini dalam rangka
memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di
Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada
sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum
terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang
kembali.
"Jadi
pemerintah kabupaten sintang percaya bahwa nilai-nilai luhur dan budaya yang
ada, terkait sistem pembukaan lahan atau ladang sudah teruji dari waktu ke
waktu"beber Yasser.
Kemudian
yang ketiga, pesan Bupati, terang Yasser, pelaksanaan sosialisasi perbup nomor
18 tahun 2020 ini di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang hari ini,
selain di maksudkan memberikan informasi terkait dengan substansi dan materi
yang ada di dalam perbup yang mengatur pembukaan lahan, juga merupakan
ajang/wahan untuk berdialog atau diskusi saling bertukar pikiran. Apa artinya,
perbup ini bersifat dinamis atau selalu terbuka ruang untuk di sempurnakan
kembali, sehingga apapun nanti yang diatur dalam perbup ini mampu menjawab
seluruh persoalan yang ada di tengah kita semua.
"mungkin
nanti pada saat diskusi dan tanya jawab ada masukan-masukan yang di terima oleh
tim dalam rangka menyempurnakan perbup ini, karena ini masih di mungkinkan di
lakukan revisi, karena sudah tiga kali mengalami revisi"ungkap Yasser.
Terkait
revisi perbup tersebut, di jelaskan Yasser, pertama perbup nomor 57 tahun 2018,
perbup 31 tahun 2020 dan yang terakhir perbup nomor 18 tahun 2020 yang sedang
di sosialisasi ini. "Artinya, masukan, saran sangat kita harapkan, dalam
rangka kita membahas persoalan kita bersama"ujar Yasser.
Untuk
itulah, Yasser mengharapkan tim sosialisasi menyampaikan materi sosialisasi
secara konprehensif dan mudah di cerna, dan kepada para peserta yang hadir juga
harus aktif berdialog, melakukan tanya jawab, memberikan masukan terhadap
perbup tersebut.
Sementara
itu, Camat Sintang, Siti Musrikah menyampaikan kegiatan ini diikut oleh
lurah/kades, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya yang ada di
Kecamatan Sintang. Siti pun menilai kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting,
sehingga adanya dialog, diskusi dan tanya jawab terhadap perbup yang di
sosialisasi ini sangat di harapkan.
"pentingnya
sosialisasi perbup ini, karena kearifan lokal masyarakat kita luarbiasa, tetap
kita di jaga, karena hadir para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang bisa
memberikan masukan. Kami juga akan melakukan sosialisasi ini ke kelurahan/desa
yang ada di Kecamatan Sintang"kata Siti.
Thanks for reading Pertama Kalinya, Kecamatan Sintang Menjadi Tempat Sosialisasi Aturan Cara Bakar Ladang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Pertama Kalinya, Kecamatan Sintang Menjadi Tempat Sosialisasi Aturan Cara Bakar Ladang"