Rabu, 24 Juni 2020
Published:
“dalam keadaan status tanggap darurat kebakaran hutan dan
asap, pembakaran ladang di hentikan. Namun, sebelum penetapan status tanggap
darurat, BPBD Kabupaten Sintang akan melakukan sosialisasi kepada camat dan
kepala desa” terang Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Sintang saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan
Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi
masyarakat di Kabupaten Sintang untuk Kecamatan Dedai yang dilaksanakan di
Gedung Serbaguna Desa Nanga Dedai pada Selasa, 23 Juni 202. Sosialisasi diikuti
31 kepala desa yang ada di Kecamatan Dedai, Forkopimcam, dan Pemerintah
Kecamatan Dedai
Dihadapan peserta sosialisasi, Yustinus J memaparkan
pasal demi pasal dan ayat demi ayat yang ada dalam Peraturan Bupati Sintang
Nomor 18 Tahun 2020 tersebut. Salah satunya adalah melakukan gotong royong saat
membakar ladang, lakukan secara bergiliran untuk lokasi ladang yang berdekatan,
menerapkan kearifan lokal dengan membuat
sekat api yang agak lebar, memperhatikan arah angin, jangan meninggalkan ladang
sebelum api benar-benar padam.
“perbup ini untuk melindungi masyarakat petani. Kita
boleh berladang, bahkan dilindungi tetapi tidak dengan sangat bebas karena ada
kewajiban dan tanggung jawab. Masyarakat petani tradisional bisa membuka lahan
tanpa bakar dan cara membakar terbatas dan terkendali. Membuka lahan tanpa
membakar bisa dengan cara kimiawi, manual dan alat berat. Membuka lahan dengan
membakar lahan secara terbatas dan terkendali. Kepala desa dibantu kepala dusun
dan Ketua RT harus mendata warga yang berladang, luas ladang, lokasi dan jadwal
membakar. Siapkan formulirnya, formatnya sudah ada. Atur jadwal membakar lahan
di masing-masing dusun dan desa sehingga tidak lebih dari 20 hektar per hari di
desa tersebut” pinta Yustinus J
“tugas dan peranan kepala desa, kepala dusun, dan RT
sangat penting dalam penerapan Perbup 18 ini. Mendata, mengatur dan mengendalikan
jadwal bakar. Kades selalu berkoordinasi dengan camat. Kades menyampaikan rekap
di desanya kepada camat dan selanjutnya camat melaporkan rekap kepada BPBD
Kabupaten Sintang. Petani yang tidak bisa menulis, aparat desa wajib membantu
mengisi formulir isian dengan benar” pinta Yustinus J
“petani tradisional berhak mendapatkan pembinaan dari
pemerintah, memperoleh informasi tentang cara membakar terbatas terkendali
serta meminta bantuan pemadam kebakaran kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani
wajib melapor kepada kades bila terjadi kasus kebakaran lahan yang tidak
terkendali, melakukan penanggulangan awal bila terjadi kebakaran lahan, menjaga
lahan yang dibakar. Soal tanggung jawab, ada pada pihak pemerintah maupun
petani” tambah Yustinus J
Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong menyampaikan bahwa Pemkab
Sintang sudah merespon kasus diadilinya 6 peladang beberapa waktu lalu dengan
menerbitkan Perbup 18. “kami sudah sosialisasi di tingkat kabupaten, yang mana
saat itu, jaksa, hakim, polisi dan TNI
sudah ikut berbicara dan mendukung keberadaan dan penerapan Perbup 18 ini.
Kalau dalam keadaan darurat. Tanpa terkecuali, stop bakar ladang. Kepada petani
ladang, jadilah peladang yang baik. Pesan saya kepada kepala desa, kalau hasil
rekap hari itu di desa tersebut sudah ada 21 hektar yang akan bakar ladang,
maka yang satu hektar digeser ke hari berikutnya. Kades juga harus melanjutkan
sosialisasi ini ke warganya” pinta Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sintang Sugianto menjelaskan tahapan penetapan status darurat
karhutla dan asap. “kalau status siaga
darurat itu akan dilaksanakan satu tahun. Tetapi kalau status tanggap darurat,
biasanya 14 hari dan bisa diperpanjang. Tetapi dalam menetapkan status tanggap
darurat, kami akan mendengar masukan dari BMKG
Kabupaten Sintang dan jarak pandang saat itu. Dalam keadaan tanggap
darurat, petani tidak boleh bakar ladang dulu selama 14 hari kecuali jika ada
perpanjangan. Maka kades selalu memonitor informasi dari kecamatan dan
kecamatan selalu monitor perkembangan situasi dengan Tim BPBD Kabupaten
Sintang” terang Sugianto.
Thanks for reading Perbup 18 Atur Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Perbup 18 Atur Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang"