Jumat, 05 Juni 2020
Published:
Bupati
Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mempersilakan pengelola rumah ibadah
untuk melaksanakan kegiatan kerohanian dengan tetap menjalankan protokol
kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Bupati Sintang Nomor: 180/1812/Kesra/2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Covid-19
Di Kabupaten Sintang.
“Bapak
Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19 Di Masa Pandemi, dan dalam rangka mendukung
fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, serta dalam upaya
menyikapi masa transisi menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid19
(New Normal)” terang Iwan Kurniawan Kabag Prokopim Setda Sintang saat ditemui
di ruang kerjanya.
“surat
edaran ini disampaikan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di
Rumah Ibadah berdasarkan situasi dan kondisi di lingkungan rumah ibadah
tersebut. Untuk
itu, diminta kepada seluruh Pengurus/Pengelola Rumah Ibadah
dan Pemuka Agama di wilayah Kabupaten Sintang untuk memperhatikan hal-hal yang diminta oleh
Pemkab Sintang untuk dilaksanakan” tambah Iwan Kurniawan.
“Pemkab
Sintang mempersilakan dan membuka aktifitas di rumah ibadah, dengan
memperhatikan lingkungan rumah ibadahnya supaya aman dari Covid-19. Namun,
Pemkab Sintang menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola rumah ibadah apakah
mulai membuka atau masih menutup rumah ibadah mereak, silakan masing-masing
pengelola rumah ibadah untuk membuat kajian berdasarkan lingkungan
masing-masing. Kalau pengelola rumah ibadah melihat lingkungan mereka sudah
aman, silakan membuka rumah ibadah dan memulai aktivitas keagamaan dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan” terang Iwan Kurniawan.
“tetapi
jika pengelola rumah ibadah melihat bahwa lingkungan mereka belum aman atau
tidak aman dari Covid-19. Silakan tetap menutup rumah ibadah dan belum memulai
aktivitas keagamaan di tempatnya. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung kecil,
dapat menyediakan tenda tambahan dengan tetap menerapkan pembatasan jarak bagi
umat/Jemaah. Khusus untuk umat non muslim disarankan melakukan pembatasan jaga
jarak dengan pengaturan jumlah umat/pengguna rumah ibadah yang dibatasi dengan peribadahan
dilakukan dengan membagi sesi waktu/jadwal Ibadah” tambah Iwan Kurniawan.
Dalam
Surat Edaran tersebut, Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau penanggungiawab
rumah ibadah untuk melaksanakan 9
kebijakan yakni pertama, melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan
di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan
desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Ketiga, membatasi jumlah
pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan, penerapan dan pengawasan
protokol kesehatan. Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Kelima, menyediakan alat
pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika
ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5'C (2 kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah
ibadah. Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda
khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter. Ketujuh, mempersingkat
waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kedelapan, memasang imbauan penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kesembilan,
memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang
datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Sementara untuk masyarakat yang
akan melaksanakan ibadah di rumah
ibadah, Pemkab Sintang mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan 8 hal yakni Pertama, umat/jemaah dalam kondisi
sehat. Kedua, menggunakan masker/
masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Ketiga,
menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau
hand sanitizer. Keempat, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau
berpelukan. Kelima, menjaga jarak antar umat/jemaah minimal 1 (satu) meter.
Keenam,
menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah,
selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ketujuh, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga
lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang
berisiko tinggi terhadap Covid-19. Kedelapan,
ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai
dengan ketentuan.
Iwan Kurniawan menambahkan bahwa penerapan
fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah
ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan/pemberkatan pernikahan), tetap
mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan seperti memastikan
semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi
jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang
dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan
dengan waktu seefisien mungkin
Thanks for reading Mulai New Normal, Pemkab Sintang Buka Rumah Ibadah Dengan Kewajiban Menjalankan Protokol Kesehatan | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Mulai New Normal, Pemkab Sintang Buka Rumah Ibadah Dengan Kewajiban Menjalankan Protokol Kesehatan"