Minggu, 21 Juni 2020
Published:
Bupati Sintang yang diwakili oleh Syarief Yasser Arafat selaku Asisten Bidang
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan
Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang di Balai Gaok Kecamatan
Kelam Permai, Kamis (18/06/2020). Asisten Pemerintahan dalam kegiatan tersebut
didampingi oleh Veronica Anchili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan,
Hatta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apolonaris Biong Inspektur
Kabupaten Sintang, serta perwakilan OPD yang terkait lainnya. Turut hadir pada
sosialisasi tersebut Camat Kelam Permai Lunsa Balu, unsur Forkopimcam, Kepala
Desa Se Kecamatan Kelam Permai, tokoh masyarakat, tokoh Adat, dan unsur terkait
lainnya yang ada di Kecamatan Kelam Permai.
Syarief Yasser Arafat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini
adalah tindak lanjut dari kegiatan tingkat kabupaten yang sudah dilaksankan
sejak tanggal 11 Juni 2020 yang lalu dan
dihadiri oleh OPD serta Unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan
di Pendopo Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang akan melalukan sosialisasi secara berjenjang Peraturan
Bupati Sintang tentang tata cara pembukaan lahan ini yang mana sudah mengalami
tiga kali revisi. Jadi kehadiran Perbup ini merupakan amanah dari peraturan
perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat” jelasnya Asisten Pemerintahan.
“di Kalimantan Barat ini, Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang
pertama membuat Perbup tentang tata cara pembukaan lahan. Lahirnya Perbup ini
bertujuan untuk memberikan pengayoman serta perlindungan hukum kepada seluruh
masyarakat kita dengan mengedepankan kearifan lokal. Kita semua tidak ingin
peristiwa-peristiwa yang telah terjadi terulang kembali. Jadi Perbup ini
sebenarnya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita” ungkap
tambah Asisten Pemerintahan.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan Veronica Anchili
juga menyampaikan bahwa Perbup Sintang telah mengalami tiga kali revisi atau
perbaikan.
“yang pertama kita mempunyai Perbup Nomor 7 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan
Juni 2018 dan terdiri dari 10 BAB. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak yang
harus diperbaiki. Perbaikan yang terbaru adalah Perbup Sintang Nomor 18 Tahun
2020 yakni tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Kemudian
diperbaiki lagi dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020. Adapun beberapa peraturan
dan tata cara pembukaan lahan untuk setiap mayarakat, baik dengan cara dibakar
maupun dengan cara yang tidak dibakar” terang Veronica Anchili
“setiap masyarakat dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa
bakar (PLTB) dan pembukaan lahan dengan cara tanpa bakar, pembukaan lahan tanpa
dibakar yang diutamakan adalah dengan cara penebasan atau penebangan, dan jika
ingin membuka lahan dengan cara pembakaran terkendali juga memiliki tahapan-tahapan,
setiap masyarakat atau petani yang ingin melakukan pembakaran lahan harus
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing
serta harus mendapat ijin dari pengurus setempat, misalkan lurah, kepala desa,
ataupun tokoh masyarakat” tambah Veronica Anchili.
Thanks for reading Ayomi Petani Tradisional, Pemkab Sintang Keluarkan Perbup 18 Tahun 2020 | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Ayomi Petani Tradisional, Pemkab Sintang Keluarkan Perbup 18 Tahun 2020"