Jumat, 26 Juni 2020
Published:
Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini sedang gencar melakukan pencegahan
akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat memasuki musim kemarau,
jika sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan membuat kepekatan asap yang bisa
membahayakan bagi kesehatan manusia, otomatis Pemerintah mengeluarkan status
tanggap darurat bencana asap karhutla, dengan demikian, langkah awal dari
Pemerintah Kabupaten Sintang yakni mengeluarkan kebijakan aturan baru seperti Peraturan
Bupati Sintang (Perbup) Nomor.18 tahun 2020 yang berisi tentang Tata Cara
Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang.
Dengan adanya Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tersebut, Pemerintah
Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi dari tingkat atas hingga ke tingkat
paling bawah, seperti saat Wakil Bupati Sintang mensosialisasikan Perbup No.18
tahun 2020 kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kayan Hilir, yang
dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, pada
Kamis, (25/06/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa dalam
upaya Pemerintah Kabupaten Sintang menanggulangi asap akibat dari Kebakaran
hutan dan lahan, maka Pemerintah akan mengeluarkan status tanggap darurat,
“jadi, ketika kondisi udara sudah mulai memburuk akibat dari pembakaran hutan
dan lahan, berarti udara kita sudah banyak dengan asap, kemudian Pemerintah
mengeluarkan status tanggap darurat dari yang kategori baik menjadi berbahaya,
sehingga dari itu semua, maka kegiatan membakar ladang itu harus dikurangi,
yang bertujuan menghilangkan kepekatan asap itu sendiri dan meningkatkan
kualitas udara yang baik”, kata Askiman.
Askiman menambahkan upaya mengantisipasi terjadinya kepekatan asap pada
saat kebakaran hutan dan lahan, didalam Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun
2020 telah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan
dengan cara dibakar yang terkendali, “jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah
melarang petani untuk berladang, yang dilarang itu adalah asap yang pekat,
kalau membakar boleh, asal sesuai isi dari Perbup No.18 tahun 2020 ini,
Pemerintah mengaturnya, dengan catatan satu Kepala Keluarga membakar 2 hektar
dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna daripada Perbup
ini lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal dalam hal ini
petani tradisional yang berladang”, ujarnya.
Dulu, masih kata Askiman, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten
Sintang belum mengatur tentang kearifan lokal, “pada tahun 2016, Pemerintah
Kabupaten Sintang sudah membuat Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016, akan
tetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan
kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup No.18
tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal”, sambungnya.
Askiman menjelaskan bahwa Perbup No.18 tahun 2020 ini mengacu kepada
Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, “perjalanan panjang
dari aturan Perbup no.18 tahun 2020 ini dirancang, mulai dari UU.No.32 Tahun
2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian dibuatkanlah Perda No.1 tahun 2016,
disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup No.57 tahun
2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal
dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi
dengan Perbup No.18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan
lokal”, jelasnya.
Askiman berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan
sosialisasi Perbup No.18 tahun 2020 agar dapat melaksanakan sosialisasi hingga
ketingkat paling bawah dengan sebaik-baiknya, “Pemerintah menghargai semua
kearifan lokal, laksanakan pembukaan lahan
sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perbup No.18 tahun
2020, saya minta para Kepala Desa lakukanlah sosialisasi tentang Perbup ini
hingga tingkat Dusun dan RT, agar semua masyarakat memahami isi aturan dari
Perbup ini, dan laksanakanlah dengan sebaik-baiknya”, pesan Askiman.
Camat Kayan Hilir, M. Napiah menjelaskan kepada para Kepala Desa yang hadir
tentang tujuan daripada pertemuan sosialisasi ini diselenggarakan, “jadi
tujuannya itu adalah untuk menyampaikan isi dari Peraturan Bupati No.18 tahun
2020 tentang bagaimana kita membuka lahan agar tidak terjadi penumpukan asap
yang pekat pada saat musim kemarau, mengingat saat ini kita juga dilanda wabah
Covid-19, sehingga kondisi membuat kita sulit dalam melakukan aktivitas”, kata
Napiah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernard Saragih
menjelaskan terkait menentukan status tanggap darurat dalam penanganan
Kebakaran hutan dan lahan, “jadi kami di BPBD itu merancang status siaga,
biasanya kalau sudah masuk status siaga bencana karhutla itu artinya kita sudah
siap-siap, kemudian kita juga melihat dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
agar bisa menentukan status dari siaga menjadi tanggap darurat berbahaya”,
ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hartati,
menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perbup No.18 tahun 2020 adalah memberikan
payung hukum terhadap petani tradisional di Sintang, “jadi Perbup ini untuk
memberikan perlindungan dan penyederhanaan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
masyarakat petani tradisional, kita juga ingin melindungi masyarakat petani
dari kriminalisasi terkait pembakaran hutan dan lahan”, jelasnya.
Thanks for reading Askiman Minta Kades Lanjutkan Sosialisasi Perbup 18 Hingga Ke Masyarakat | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Askiman Minta Kades Lanjutkan Sosialisasi Perbup 18 Hingga Ke Masyarakat"