Kembali Raih WTP, Bupati Sintang Apresiasi TAPD Kabupaten Sintang

Kembali Raih WTP, Bupati Sintang Apresiasi TAPD Kabupaten Sintang



Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Florensius Roni menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 secara virtual pada Senin, 29 Juni 2020 di Pendopo Bupati Sintang.
Penyerahan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat kepada Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat tersebut untuk pertama kalinya dilakukan secara virtual. Ada 13 Kabupaten/Kota yang menerima LHP Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat yang diserahkan secara virtual oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat Herry Ridwan.
Dengan demikian, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang sudah 8 (delapan) kali secara berturut-turut mendapatkan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat.
Dalam menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 secara virtual tersebut, Bupati Sintang dan Ketua DPRD Sintang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong, S. Sos, M. Si dan jajarannya serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi, SE, M. Si beserta jajarannya.
Bupati Sintang Jarot Winarno usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 secara virtual menyampaikan memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sudah bekerja maksimal dan sudah mampu bekerja dengan baik. Terima kasih kasih atas masukan dari teman-teman DPRD Kabupaten Sintang yang sudah menjalankan fungsi anggaran. “Alhamdulilah. Ini tentu hasil kerjasama yang baik. WTP kan sudah biasa. Ini sudah yang kedelapan kalinya.  Kita akan pertahankan terus opini WTP ini bahkan semakin baiklah. Dan tidak boleh lengah. Ingat ya, WTP tidak menjamin tidak ada korupsi. Jangan sampai korupsi” tegas Bupati Sintang.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang usai acara menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kembali mendapatkan opini WTP dari BPK RI. “ini patut disyukuri karena ini opini ke 8 bagi Pemkab Sintang dan selama kepemimpinan Jarot-Askiman sudah 4 tahun berturut-turut meraih opini WTP. Terima kasih kepada semua kepala organisasi perangkat daerah yang sudah bekerja maksimal” terang Yosepha Hasnah
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat Herry Ridwan menjelaskan bahwa opini wajar tanpa pengecualian diberikan jika laporan keuangan daerah  sudah menyajikan 4 kriteria yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, keandalan sistem pengendalian internal, kecukupan bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, serta kepatuhan pemda terhadap peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
“kami mencatat masih ada persoalan dalam laporan keuangan 13 kabupaten/kota seperti pengelolaan asset tetap yang tidak memadai, pencatatan piutang PBB dan retribusi PBB yang tidak tertib. Ada juga kami temukan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial belum sesuai aturan” terang Herry Ridwan.

Sinto Umumkan 6 Pasien Sembuh Dari Corona Hasil PCR Swab Dari Lab Untan

Sinto Umumkan 6 Pasien Sembuh Dari Corona Hasil PCR Swab Dari Lab Untan



Bupati Sintang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sintang dr. Harysinto Linoh kembali mengumumkan kabar gembira yakni bertambah 6 lagi pasien positif covid-19 di Kab. Sintang yang sembuh, berdasarkan hasil swab polymerase chain reaction (PCR) yang di keluarkan laboratorium RS Untan Pontianak pada 27 Juni 2020 dengan hasil negatif secara berkelanjutan atau dinyatakan sembuh dari covid-19.
Pengumuman penambahan enam pasien covid-19 sembuh ini di sampaikan Harysinto Linoh melalui press release di aula Dinas Kesehatan, Posko Covid-19 Kab. Sintang, Minggu (28/6/2020) siang.
"Pada hari ini kami menerima hasil pemeriksaan swab pcr dari lab untan pontianak, ini kabar gembira, yakni 6 kasus konfirmasi positif covid-19 sudah dinyatakan sembuh"kata Sinto
Keenam pasien yang sembuh tersebut yaitu konfirmasi 17 pria 23 tahun dari cluster kesehatan asal Kec. Sintang atas nama Heri Hartatok, konfirmasi 19 pria 35 tahun dari cluster umum asal Kec. Dedai atas nama Anwar, konfirmasi 23 pria 30 tahun dari cluster Menteng asal Kec. Sintang atas nama Trilian Hardiansyah, konfirmasi 24 pria 45 tahun dari cluster OPD asal Kec. Sintang atas nama Pangki, konfirmasi 25 pria 30 tahun dari cluster Kesehatan asal Kec. Sintang atas nama Wellie Barseba dan konfirmasi 27 pria 25 tahun dari cluster OPD asal Kec. Sintang atas nama Reizky Jati A.
Enam orang tersebut sejak dinyatakan positif beberapa waktu lalu di pindah dari isolasi mandiri di tempat yang sudah di siapkan dan ada juga di rumah masing-masing ke ruang isolasi mandiri di RSUD Rujukan Ade M. Djeon Sintang, dan setelah di nyatakan sembuh pada hari ini pun langsung di pulangkan.
"Jadi, dari 28 kasus konfirmasi positif, sudah 17 orang yang sembuh. Kita masih menunggu kesembuhan dari 11 orang lagi yang konfirmasi positif covid-19, saat ini masih menjalani isolasi mandiri ketat dengan perawatan dan terapi dari tim medis"ujar Sinto.
"sampai saat ini jumlah swab yang sudah kita kirim sebanyak 700 sample, dengan hasil yang negatif 348, yang masih menunggu hasil swab sebanyak 305"tambahnya.
Selain itu juga, turut di sampaikan tiga kasus probable covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di Ruang Rawat Inap RSUD Rujukan Ade M. Djoen Sintang, dengan hasil swabnya negatif, yaitu probable 6 wanita 43 tahun dari cluster umum asal Kec. Sungai Tebelian tas nama Suriani, probable 8 pria 56 tahun dari cluster umum asal Kec. Sintang atas nama Agus Jahari dan probable 9 wanita 30 tahun dari cluster Kesehatan asal Kec. Sintang atas nama Azu Indraningsih. Ketiganya pun juga sudah dipulangkan.
"kami mengucapkan selamat kepada yang sudah sembuh, selamat juga bagi yang kasus probable yang hasil swabnya negatif. Terima kasih sudah mematuhi protokol kesehatan, mengkonsumsi obat, hidup dengan sehat, sehingga bisa sehat kembali"ucap Sinto.
Sinto juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar selalu menggunakan masker, tetap jaga jarak dan cuci tangan sesering mungkin serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Masa Transisi New Normal, Sejumlah Sektor Di Sintang Akan Dibuka

Masa Transisi New Normal, Sejumlah Sektor Di Sintang Akan Dibuka



Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan Rapat Evaluasi  Penanggulangan  Covid-19 di Pondopo Bupati Sintang pada Senin, 29 Juni 2020. Rapat dipimpin langsung Ketua Tim Gugus Tugas Penanagan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Bupati Sintang  dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH dihadiri tim lainnya seperti Ketua DPRD Sintang, Kapolres Sintang, Dandim 1205 Sintang, Kajari,  Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Sekretaris Daerah,  Staf Ahli Bupati Sintang, Asisten Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, Camat, dan anggota Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua Tim Gugus Tugas mendengarkan penjelasan dan presentasi masing-masing OPD   tentang tugas yang sudah dilaksanakan dilapangan guna mengantisipasi  penyebaran Covid-19 dan dampaknya di Kabupaten Sintang. 
Menurut Bupati Sintang yang juga Ketua Tim Gugus Tugas, siap atau tidaknya Kabupaten Sintang menerapkan NEW NORMAL adalah tergantung pada angka kasus penularan corona. “kalau kasusnya itu dibawah satu persen maka  Kabupaten sintang Siap melakukan New Normal. Jangan terlalu paranoid dengan corona ini. Yang terpenting selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, selalu cuci tangan, jaga jarak, dan selalu menjaga daya tahan tubuh kita dengan mengkonsumsi makanan yang sehat. Maka kita akan aman dari covid-18. Pemkab Sintang akan melakukan sosilaisasi penerapan NEW NORMAL selama satu bulan  selama bulan Juli 2020 ini, sehingga pada bulan Agustus  2020 mendatang, maka   Sintang akan siap  melaksanakan NEW NORMAL” tegas Jarot Winarno.
Pada Rapat Evaluasi  Penanggulangan  Covid-19  Bupati Sintang  dr.H. Jarot Winarno,M.Med.PH, mengatakan, bahwa  sekitar tiga bulan sepuluh hari  dari kasus pertama  Covid -19  yang kita rawat di Kabupaten Sintang, sejak diumumkannya kasus pertama Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo kita mulai menerima pasien Covid-19  rujukan dai Kabupaten Sanggau, dan kemudian beberapa PDP terus dijalani.
“sudah tiga bulan sepuluh hari, dan hari hari ini  senin,29/06/2020 saya ingin mengetahui masing-masing OPD  yang terkait  untuk mempresentasikan tugas yang sudah dilaksanakan dilapangan, guna mengantisipasi  penanggulangan  Covid-19 di Kabupaten Sintang yang sejauh ini sudah dilakukan, guna memantapkan  proses transisi menuju New Normal” kata Jarot Winarno 
Menurut    Bupati Sintang  dr.H. Jarot Winarno,M.Med.PH, bahwa kesiapan  atau tidaknya  Kabupaten Sintang memasuki fase New Normal, itu ada dua yang perlu kita evaluasi , dan yang pertama kesiapan  di sektor kesehatan yaitu angka reproduksi kasus dan potensial  orang tertular  menjadi Corona  dari satu pasien Corona”kita boleh menuju New Normal  kalau angka reproduksi kasusnya itu dibawah satu persen, dan di Sintang kita menemukan totalnya baru 28 kasus itu dari hasil penelitian epidemologis terbukti yang tertular  dari pasien Corona itu cuman dua pasien, bearati khan jauh dibawah satu , sehingga  Kabupaten sintang Siap melakukan New Normal”.
Selain itu Bupati Sintang  dr.H. Jarot Winarno,M.Med.PH, juga menjelaskan,  bahwa sistem kesehatan dari jumlah kapasitas rumah sakit  kita memiliki empat ruang isolasi khusus, kita memilki ruang isolasi mandiri dilengkapi fasilitas AC dan TV,  dan puskesmas  juga dilakukan kemampuan untuk melakukan Rapidtes yaitu Puskesmas Merakai dan Puskesmas Senaning.
“jadi di Kalbar ini sekitar tiga ribu kasus Covid-19 yang meninggal hanya empat orang, dan di kabupaten Sintang dengan jumlah sebanyak 28 Kasus yang meninggal nol, jadi Corona yang kita hadapi ini tidak vatal tidak menyebabkan kematian, jadi jangan terlalu parno dengan Corona ini yang terpenting selalu mengetrapkan protokol kesehatan, memakai masker, selalu cuci tangan, dan jaga jarak , dan selalu menjaga peningkatan daya tahan tubuh kita , dengan makanan yang sehat itu yang penting” tegas Jarot Winarno
Seusai kegiatan Rapat Evaluasi  Penanggulangan  Covid-19 Bupati Sintang  dr.H. Jarot Winarno,M.Med.PH, kepada para wartawan menyatakan,  bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini sedang melakukan transisi menuju  New Normal , dan akan melakukan sosilaisasi selama satu bulan pada bulan Juli  ini, sehingga pada Bulan Agustus  2020 mendatang apabila memang sudah  siap akan dilaksanakan New Normal.
Sementara itu, Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh saat menyampaikan presentasi dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa sejauh ini  pihaknnya kami sudah melakukan  rapidtes sebanyaknya dan kemudian melakukan isolasi”berdasarkan data ODP  hingga kemarin siang kita sudah menerima laporan masuk sudah sebanyak Sembilan ribu dua laporan , dan jumlah ODP dari awal hingga sekarang ada  sebanyak  tujuh ratus tujuh puluh orang, dan sudah lepas masa karantina selama dua minggu ada sebanyak tujuh ratus enam puluh enam orang sisa ODP kita  ada sebanyak  empat orang, kita sudah melakukan rapidtes sebanyak enam ribu  lima ratus tujuh puluh orang dengan angka reaktif tujuh ratus Sembilan , dan dari jumlah tersebut kami ulang rapidtesnya  yang tetap menghasilkan rapidtes reaktif  adalah dua ratus tujuh puluh delapan orang dan Non reaktif ada sebanyak  empat ratus tiga puluh satu orang.
“dari jumlah tujuh ratus Sembilan orang ini kita kirim untuk dilakukan swab kita kirim ke Propinsi Pontianak  , dan dilakukan pemeriksaan Swab baik di Untan maupun di jakarta , dari hasil swab positif ada sebanyak dua puluh delapan orang, negative sebanyak tiga ratus delapan puluh empat orang, hasil swab yang belum keluar ada sebanyak dua ratus  Sembilan puluh tujuh orang,   dan dari posisi positif sebanyak dua puluh delapan orang ini, YANG sudah sembuh sebanyak  tujuh belas orang , sisa sebelas orang,  ini adalah  Orang Tanpa Gejala(OTG).  JeLas Harysinto Linoh.

Di Tempunak, Asisten Ekbang Minta Peran Aktif Kades Sampai RT Sosialisasikan Perbup 18 Kepada Masyarakat

Di Tempunak, Asisten Ekbang Minta Peran Aktif Kades Sampai RT Sosialisasikan Perbup 18 Kepada Masyarakat



Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, di Gedung Serbanguna, Kecamatan Tempunak, Kamis (25/6/2020), kepada para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur terkait lainnya di Kecamatan Tempunak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dua Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, unsur Forkopimcam Tempunak dan unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mengatakan, dengan adanya sosialisasi perbup nomor 31 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, untuk memberikan pemaham kepada para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur terkait lainnya di kecamatan agar bisa membantu pemerintah daerah untuk mensosialisasikan perbup tersebut kepada masyarakat. Sehingga dalam prosesnya nanti saat masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan cara bakar, tidak bermasalah dengan hukum seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
“perbup ini merupakan payung hukum bagi kita masyarakat yang berladang dengan cara bakar, agar jangan sampai terjadi lagi permasalahan hukum seperti yang terjadi beberapa bulan lalu yang dialami masyarakat peladang kita. Tentunya konseskuensi kita atau peran kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat bisa membantu mensosialisasi perbup ini di tempatnya masing-masing baik itu kepada dusun, RT, RW dan kepada masyarakat”kata Yustinus.
Kenapa pentingnya peran, kades, aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat mensosialisasikan perbup ini, di jelaskan Yustinus, agar masyarakat dalam melakukan proses berladang sesuai aturan yang sudah diatur dalam perbup tersebut, meskipun tata caranya itu sudah di ketahui masyarkat, karena itu sudah menjadi kearifan lokal sejak dulu, namun setidaknya perbup ini menjadi penguat atau payung hukum agar masyarakat peladang terlindungi jika terjadi masalah hukum. Di jelaskan Yustinus, dalam perbup tersebut bahwa pembukaan lahan itu ada dua cara yakni dengan cara tanpa bakar dan membakar terbatas dan terkendali.
“jadi kalau kita mikir pembukaan lahan tanpa bakar itu bukan tradisi atau kebiasaan kita, betul. Tapi paling tidak pembukaan lahan tanpa bakar ini masyarakat kita disilakan memilih, mau tanpa bakar atau membuka lahan membakar terbatas dan terkendali. Tapi kebiasan kita ialah pembakaran terbatas dan terkendali. Tetapi bukan berarti pembukaan lahan tanpa bakar itu tidak kita lakukan, tentu arah kita 20 atau 30 tahun kedepan kita bisa saja mengarah kepada pembukaan lahan tanpa bakar, karena mungkin saja lahan kita kedepannya makin habis”ujar Yustinus.

Untuk itulah, kata Yustinus, peran kades dan rt di tempat masing-masing untuk mendata warganya yang akan membuka lahan, karena sudah tersedia data atau formulir yang harus diisi oleh masyarakat yang ingin berladang. Sehingga kedepannya jika terjadi sesutau hal, data itu lah menjadi salah satu pelindung hukum bagi masyarakat. “nah peran kades, rt, sampaikan ini kepada masyarakat, data masyarakat kita yang akan berladang, sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ini bisa menjadi salah satu bukti, karena masyarakat yang berlandang sudah didata atau ada izinnya melalu data yang diisi tersebut”terang Yustinus.
Selain itu, Yustinus juga menjelaskan, ketika sudah musim membakar lahan baik itu untuk berladang atau untuk pertanian serta perkebunan lainnya, tentun efek yang di timbulkan pasti adanya bencana kabut asap, karena intensitas proses pembakaran lahan mungkin cukup tinggi. Oleh sebab itulah, saat itu pemerintah akan menentukan situasi tanggap darurat. Ketika sudah di tentukan tanggap darurat terhadap bencana asap oleh pemerintah yaitu selama 14 hari, maka masyarakat saat itu di minta untuk sementara tidak melakukan proses pembakaran. Dimana nantinya pemerintah daerah melalui BPBD dan Forkopimcam akan mensosialisasikan bahwa pemerintah daerah akan menentukan tanggap darurat bencana asap, seminggu sebelum tanggap darurat itu di tentukan.
“tentu BPBD bersama BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup, sudah memprediksi cuaca kedepan seperti apa, lalu kabut asap dan lainnya itu akan berbahaya, nah itulah nanti BPBD bersama camat dan unsur lainnya akan mensosilaisasikan sampai kedesa. Sehingga selama 14 hari tanggap darurat tersebut, tugas dari camat, kepala desa, dusun sampai ke rt menyampaikan kepada masyarakat untuk sementara menghentikan proses pembakaran lahan selama tanggap darurat tersebut”terang Yustinus.
Yustinus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang telah menginstruksikan kepada desa di bolehkan untung menganggarkan pegadaan peralatan pemadam kebakaran melalui RAPBDes. Hal itu merupakan bentuk antisipasi ketika ada kebakaran peralatan tersebut bisa di fungsikan. “selain itu juga, silakan di bentuk posko-posko relawan pemadam kebakaran di desa-desa yang melibatkan masyarakat setempat, itu juga salah satu bentuk antisipasi mengatasi kebakaran hutan dan lahan jika sampai meluas, dan juga pihak desa harus tetap bersinergi dengan pihak kecamatan”pungkas Yustinus.
Camat Tempunak, Kiyang, juga mengharapkan dan berpesan serta meminta kepada para kades, BPD untuk membantu pemerintah daerah mensosilisasikan perbup ini agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari perbup tersebut.
“jangan sampai cuman datang rapat gini jak, nanti pulang ke desanya, lalu tidak di sosialisaikan ke masyarakat. Nanti masyarakat bilang, desa nda mensosialisasikannya, jangan sampai terjadi seperti itu. Harus di sosialisasi ini kepada masyarakat”pinta Kiyang.

Selain itu juga, kata Kiyang, pemerintah kecamatan bersama Forkopimcam juga nantinya akan mensosialisasikan perbup tersebut kedesa-desa, agar tersampaikan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat. "Tentunya peran kepala desa, perangkatnya dan BPD sangat di perlukan yang utama"kata Kiyang.
Sementara itu, Temenggung Adat Tempunak, Florensius Jihin, mengatakan sangat mendukung adanya Perbup nomor 31 tahun 2020 ini karena sangat sejalan dengan apa yang sudah di lakukan oleh masyarakat sejak dulu. Terlebih memang kata dia, masyarakat adat sejak dulu ketika akan membuka lahan pasti ada pertemuan bersama yang di pimpin kepala kampung. Nah, kepala kampung itulah menyampaikan kepada masyarakat bahwa membakar ladang itu harus di lakukan bersama-sama atau di kenal di tengah-tengah masyarakat sistem goyong royong. “itu adat tradisional kita ya sejak dulu, saya ingat waktu masih kecil, rapat di pimpin kepala kampung ya, kepala kampung bilang kita mau bakar ladang, maka kalian hati-hati katanya, kalau membakar itu harus beramai-ramai, dibuat sekat api 2-3 meter supaya api tidak merembet”cerita Jihin.
Selain itu juga lanjut Jihin bercerita, kepala kampung mengingatkan dalam proses penanggulangi kebakaran juga ketika musim panas pun di tentukan waktunya, terlebih jika angin kencang, maka membakar lahan itu di larang pada siang hari, tapi di sarankan membakarnya di malam hari. “misalnya kalau musim panas, memang di atur waktu, jadi jam 2, jam 3 siang tu nda boleh bakar, bakar harus malam hari. Ramai-ramai memang kalau membakar tu, berjejer, jadi kalau api mau merembet semua sudah siap memadamkannya, jadi bisa terkendali”ceritanya lagi.
Kemudian juga kata Jihin, masyarakat kala itu juga membuat lobang air, atau sekarang di sebut embung, itu sebagai salah satu cara menanggulangi kebakaran ketika musim berladang tiba saat itu. “orang tua dulu, membuat lobang air, di cari lobang-lobang air tu, sehingga jauh dari merembetnya api, Cuma sekarang apakah manusia yang lalai atau karena alam, saya juga tidak tahu, karena alam juga iklim sudah berubah, kemudian juga manusia sudah tidak taat dengan aturan adat, seperti itulah yang terjadi”ujar Jihin.
Jihin juga sangat setuju jika ada masyarakat yang membakar lahan tidak patuh terhadap aturan yang sudah di tetapkan harus di tindak, misal membakar lahan sendiri-sendiri, karena tidak mau melibatkan masyarakat setempat beramai-ramai saat membakar. tapi kalau yang membakar dia bawa orang ramai, ikut aturan yang sudah di tentukan oleh ketua adat atau kepala kampung/kepala desa dulu, ia meminta itu jangan di tindak.  “saya setuju kalau yang membakar lahan sendiri-sendiri di tindak, wajar, kalau ditindak, karena tidak mau melibatkan masyarakat ramai. Kalau merembet ke lahan atau kebun orangkan, orang lain rugi juga, dia juga rugi, dulu kalau seperti itu ada hukum adatnya”tutup Jihin.

Dirawat 1 Bulan, Pria Usia 68 Tahun Asal Ketungau Hulu Dinyatakan Sembuh Dari Corona

Dirawat 1 Bulan, Pria Usia 68 Tahun Asal Ketungau Hulu Dinyatakan Sembuh Dari Corona



Bupati Sintang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sintang Harysinto Linoh kembali mengumumkan kabar gembira yakni satu pasien positif covid-19 brerdasarkan hasil swab polymerase chain reaction (PCR) laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak yang keluar pada 25 Juni 2020 hasilnya negatif atau dinyatakan sembuh dari covid-19.
Pengumuman penambahan satu pasien covid-19 yang sembuh ini di sampaikan melalui press release di aula Dinas Kesehatan, Posko Covid-19 Kab. Sintang, Kamis (25/6/2020) malam, yang di hadiri Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan (BPKP) Kab. Sintang Andon.
Dalam keterangan persnya, Harysinto Linoh menjelaskan, pasien yang sembuh tersebut merupakan konfirmasi 13 atas nama Helmanus, Pria 68 tahun yang menjalani isolasi mandiri di RSUD Rujukan Ade M. Djoen Sintang, berasal dari Kecamatan Ketungau Hulu, dari cluster Kuala Lumpur Malaysia atau cluster tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja disana.
"hari ini ada kabar gembira lagi, satu pasien positif covid-19, pria 68 tahun di nyatakan sembuh, ini merupakan salah satu bukti bahwa covid-19 bisa sembuh. ini buktinya pak helmanus sudah cukup berumur bisa sembuh. ini adalah kasus sembuh keenam dari 28 kasus konfirmasi positif"jelas Sinto.
Sinto menjelaskan riwayat yang bersangkutan merupakan TKI yang bekerja di Malayasia sebagai tukang tebas di perkebunan karet, selama bekerja disana, lanjut Sinto, yang bersangkutan dan dua rekannya hanya kontak dengan majikannya saja dan tidak pernah keluar dari perkebunan. dikarena di malaysia sedang gencarnya pemulangan TKI, yang bersangkutan pulang ke Indonesia diantar majikannya sampai di perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Ketugau Hulu melalui jalur tikus di daerah Sungai Kelik pada 20 Mei 2020 dan langsung di tangani petugas pamtas dan gugus tugas covid-18 setempat.
"kemudian sebagai langkah deteksi dini covid-19, yang bersangkutan pada 26 mei 2020 di bawa ke merakai, ketungau tengah oleh petugas gugus tugas untuk dilakukan rapid test di puskesmas merakai dengan hasil reaktif"terang Sinto.
Selanjutnya kata Sinto, yang bersangkutan langsung di bawa ke Sintang untuk di tangani sesuai protokol kesehatan dan langsung menjalani isolasi mandiri di mess diklat BKPSDM komplek Gedung Serbaguna Sintang sejak tanggal 26 Mei tersebut. Kemudian pada tanggal 28 & 29 Mei di lakukan swab tenggorokan pertama dan kedua, dan sampel swab langsung di kirim ke laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak. Pada 12 juni hasil swab pcr keluar dengan hasil positif, yang bersangkutan pun saat itu langsung di pindahkan ke ruang rawat inap RSUD Rujukan Ade M. Djeon Sintang untuk menjalani isolasi mandiri ketat dan mendapat perawatan medis lebih lanjut.
"yang bersangkutan diambil swab ketiga dan keempat pada 16 dan 19 juni 2020, kemudian 22 juni sampel dikirim lagi ke pontianak. Dan hari ini 25 juni 2020 hasil swabnya keluar dengan hasil negatif, sehingga pak helmanus ini sudah dinyatakan sembuh"ujar Sinto.
Sinto mengucapkan terimakasih kepada Helmanus dan keluarga yang selama ini patuh terhadap protokol kesehatan dan sudah bersabar menjalani isolasi mandiri baik itu di Mess Diklat BKPSDM komplek Gedung Serbaguna Sintang maupun di RSUD Rujukan Ade M. Djeon Sintang sehingga hari ini di nyatakan sembuh.

"beliau ini isolasi mandiri di mess diklat BKPSDM komplek Gedung Serbaguna Sintang selama 18 hari, dan isolasi mandiri di ruang rawat inap RSUD Rujukan Ade M. Djoen Sintang selama 14 hari. Jadi total masa isolasi beliau ini 32 sampai di nyatakan sembuh pada hari ini"tutup Sinto.
Sementara itu pasien positif covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, Helmanus mengaku haru dan bahagia bahwa dirinya sudah sembuh dari covid-19 dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. Untuk itulah ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bersusah payah merawatnya dan peduli terhadap ia dan bahkan keluarganya, sejak ia pulang dari Malaysia hingga hari ini sudah di nyatakan sembuh.
"terima kasih buat semuanya yang sudah ngurus, merawat dan peduli dengan saya, keluarga saya. Saya tak bisa membalas. Biarkan tuhan membalas semua kebaikan bapak/ibu terhadap kami"ucap pria 68 tahun ini.
Helmanus mengatakan ia memang bekerja di malaysia sudah hampir 5 bulan di kebun karet milik majikan yang mempekerjakannya. Dikarena pemerintah malaysia gencar memulangkan para TKI, ia pun pulang diantar oleh majikannya ke perbatasan Malaysia-Indonesia. Setelah itu ia berjalan kaki sekitar satu jam ke Sungai Kelik. Sesampai disana ia langsung di tangani petugas pamtas dan petugas gugus tugas covid-19 setempat.
"saya berkerja disana hampir 5 bulan, karena covid-19 pemerintah Malaysia gencar memulangkan TKI disana. Kami pun harus pulang, diantar majikan kami ke perbatasan tu, jalan kaki hampir satu jam lah, lewat jalur tikus, hingga saya di tangani petugas kita disana saat itu"cerita helmanus.

Sintang Baru Miliki 7.700 Hektar Sawah, Bupati Sintang Minta Kekurangan 20 Ribu Hektar Terus Dikejar

Sintang Baru Miliki 7.700 Hektar Sawah, Bupati Sintang Minta Kekurangan 20 Ribu Hektar Terus Dikejar



Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH melakukan panen padi sawah sistem Tabela milik Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Kajang Baru Kecamatan Sungai Tebelian pada Kamis, 25 Juni 2020. Sistem tanam tabela adalah sistem tanam yang menggunakan alat “PesPa Tabel” yang berarti pelek sepeda dan paralon tanam benih langsung. Panen padi sawah sistem tabela tersebut diperoleh hasil 5,3 ton gabah per hektar sawah. Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Kajang Baru Kecamatan Sungai Tebelian setiap tahun dua kali panen dengan menggunakan bibit padi inpari 43, sistem tanam jajar legowo, dan masa tanam 95-115 hari.
Turut mendampingi Bupati Sintang dalam kegiatan panen tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sintang. Hadir dalam panen padi sawah tersebut, Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Kajang Baru Kecamatan Sungai Tebelian Sukiman beserta anggotanya, Kepala Desa Kajang Baru Yatiman, jajaran pemerintah kecamatan Sungai Tebelian, dan masyarakat Desa Kajang Baru.
Dalam kesempatan tersebut, selain panen padi sawah, Bupati Sintang juga berdialog dengan petani serta menyerahkan satu unit alat perontok padi kepada Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Kajang Baru.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak untuk menghargai adat kita, kalau bukan karena pandemic covid-19, saya biasanya sudah banyak menghadiri pelaksanaan Gawai Dayak Nyelapat Taun di berbagai kampung dimana masyarakat Dayak menutup musim berladang, dan bersyukur atas rezeki yang sudah Tuhan berikan serta memulai musim berladang tahun berikutnya. “dan hari ini kita menghadiri acara wiwitan yang artinya memanen padi dan memulai tanam lagi. Silakan dilestarikan adat tersebut” ajak Bupati Sintang.
“kita juga akan segera memasuki kenormalan baru, mari kita hidup produktif tetapi tetap aman dari corona. Corona akan selalu ada namun harus kita kendalikan dengan tetap produktif dan melaksanakan protokol kesehatan. Bertani juga perlu memakai masker. Berjemur sambil tetap produktif dan sehat dengan vitamin D dan membunuh kuman. Tetap jaga jarak dan cuci tangan, jaga kesehatan” tambah Bupati Sintang.
“sektor pertanian dan digital akan menjadi unggulan dimasa sekarang dan masa yang akan datang. Akar masalah di Indonesia itu adalah kemiskinan. Kalau tidak mendapatkan penghasilan 550 ribu per bulan per orang, maka masuk kategori miskin. Kalau dalam satu keluarga dengan anggota 4 orang maka penghasilan harus diatas 2.2 juta sehingga tidak masuk kategori miskin” tambah Bupati Sintang.
“akar masalah lainnya adalah ketersediaan pangan dan gizi. Sintang masih kurang soal beras dan daging. Ketersediaan beras di Sintang memiliki empat masalah yakni kurang luas lahan sawah, yang mana di Sintang ini hanya ada 7.700 hektar sawah yang tidak semuanya produktif. Kita perlu 27 ribu hektar untuk bisa memenuhi kebutuhan 400 ribu jiwa penduduk Kabupaten Sintang. Kita masih kurang 20 ribuan hektar sawah. Maka sawah tidak boleh dialih fungsikan. Masalah kedua adalah kurang banyak pada soal produktivitas. Kalau bisa satu hektar menghasilkan 6 ton per hektar. Kita juga kurang sering panen, seharusnya dua sampai tiga kali panen setahun. Kurang orang muda di sektor pertanian, kebanyakan orangtua yang mau menjadi petani. Petani milenial hanya ada di temawang muntai sepauk. Petaninya dari kaum muda. Anak muda saya tantang untuk berani terjun menjadi petani” tambah Bupati Sintang.
“saya minta luasan sawah terus ditambah di Kabupaten Sintang. Soal irigasi silakan dikomunikasikan dengan anggota DPRD Sintang dan jajaran Pemkab Sintang. Sistem Tabela ini sesuatu yang baru, saya dukung untuk disebarluaskan ke petani lainnya. Saya akan keluarkan peraturan bupati sintang tentang lahan penyangga ketahanan pangan yang artinya tidak boleh lagi ada pengalihfungsian lahan pertanian dan perkebunan untuk perumahan dan sebagainya” tambah Bupati Sintang.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Elisa Gultom menyampaikan selalu mengamati data dan kelompok tani di setiap kecamatan dalam rangka memperluas cakupan tanam dengan  sistem tabela di setiap tahunnya. “kita harus tetap produktif di semua sektor dimasa pandemi covid-19 ini. Sistem tanam tabela akan kita sebarluaskan ke seluruh kecamatan untuk diterapkan karena memang terbukti lebih produktif dan murah” terang Elisa Gultom.
Lasino Penyuluh Pertanian yang melakukan pembinaan di Desa Kajang Baru menjelaskan bahwa alat “PesPa Tabel” yang berarti pelek sepeda dan paralon tanam benih langsung ini sangat murah. Kami membeli alat ini hanya satu, kelompok tani yang mau memakai silakan meminjam atau bisa ditiru dan diperbanyak. “Benih padi yang akan ditanam kami rendam dengan air garam selama satu malam dua hari. “pengunaan alat tanam “PesPa Tabel” dengan cara di tarik sehingga satu hektar bisa 25 sampai 30 kg bibit saja. Satu hektar sehari bisa dikerjakan satu orang, biaya juga murah. Selisih biaya antara yang menggunajan tabela dan bukan itu sekitar 4 juta per hektar. Sistem tabela ini, polulasi tanam lebih luas, umur panen lebih cepat. Sistim tanam ini sudah diterapkan di Kecamatan Sepauk, Dedai, Kayan Hilir, dan Kelam Permai.  Kami menggunakan pupuk NPK, Urea, dan TSP untuk  1 hektar akan menghabiskan 5,3 ton. Menurut saya, ada tiga keuntungan dengan mengunakan alat “PesPa Tabel” ini yakni biaya lebih ringan, panen lebih cepat, dan panen lebih banyak” terang Lasino


Askiman Minta Kades Lanjutkan Sosialisasi Perbup 18 Hingga Ke Masyarakat

Askiman Minta Kades Lanjutkan Sosialisasi Perbup 18 Hingga Ke Masyarakat



Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini sedang gencar melakukan pencegahan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat memasuki musim kemarau, jika sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan membuat kepekatan asap yang bisa membahayakan bagi kesehatan manusia, otomatis Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat bencana asap karhutla, dengan demikian, langkah awal dari Pemerintah Kabupaten Sintang yakni mengeluarkan kebijakan aturan baru seperti Peraturan Bupati Sintang (Perbup) Nomor.18 tahun 2020 yang berisi tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang.
Dengan adanya Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi dari tingkat atas hingga ke tingkat paling bawah, seperti saat Wakil Bupati Sintang mensosialisasikan Perbup No.18 tahun 2020 kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kayan Hilir, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, pada Kamis, (25/06/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang menanggulangi asap akibat dari Kebakaran hutan dan lahan, maka Pemerintah akan mengeluarkan status tanggap darurat, “jadi, ketika kondisi udara sudah mulai memburuk akibat dari pembakaran hutan dan lahan, berarti udara kita sudah banyak dengan asap, kemudian Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat dari yang kategori baik menjadi berbahaya, sehingga dari itu semua, maka kegiatan membakar ladang itu harus dikurangi, yang bertujuan menghilangkan kepekatan asap itu sendiri dan meningkatkan kualitas udara yang baik”, kata Askiman.
Askiman menambahkan upaya mengantisipasi terjadinya kepekatan asap pada saat kebakaran hutan dan lahan, didalam Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun 2020 telah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar yang terkendali, “jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang, yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai isi dari Perbup No.18 tahun 2020 ini, Pemerintah mengaturnya, dengan catatan satu Kepala Keluarga membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna daripada Perbup ini lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal dalam hal ini petani tradisional yang berladang”, ujarnya.
Dulu, masih kata Askiman, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang belum mengatur tentang kearifan lokal, “pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016, akan tetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup No.18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal”, sambungnya.
Askiman menjelaskan bahwa Perbup No.18 tahun 2020 ini mengacu kepada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, “perjalanan panjang dari aturan Perbup no.18 tahun 2020 ini dirancang, mulai dari UU.No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian dibuatkanlah Perda No.1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup No.57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup No.18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal”, jelasnya.
Askiman berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbup No.18 tahun 2020 agar dapat melaksanakan sosialisasi hingga ketingkat paling bawah dengan sebaik-baiknya, “Pemerintah menghargai semua kearifan lokal, laksanakan pembukaan lahan  sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perbup No.18 tahun 2020, saya minta para Kepala Desa lakukanlah sosialisasi tentang Perbup ini hingga tingkat Dusun dan RT, agar semua masyarakat memahami isi aturan dari Perbup ini, dan laksanakanlah dengan sebaik-baiknya”, pesan Askiman.
Camat Kayan Hilir, M. Napiah menjelaskan kepada para Kepala Desa yang hadir tentang tujuan daripada pertemuan sosialisasi ini diselenggarakan, “jadi tujuannya itu adalah untuk menyampaikan isi dari Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tentang bagaimana kita membuka lahan agar tidak terjadi penumpukan asap yang pekat pada saat musim kemarau, mengingat saat ini kita juga dilanda wabah Covid-19, sehingga kondisi membuat kita sulit dalam melakukan aktivitas”, kata Napiah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernard Saragih menjelaskan terkait menentukan status tanggap darurat dalam penanganan Kebakaran hutan dan lahan, “jadi kami di BPBD itu merancang status siaga, biasanya kalau sudah masuk status siaga bencana karhutla itu artinya kita sudah siap-siap, kemudian kita juga melihat dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) agar bisa menentukan status dari siaga menjadi tanggap darurat berbahaya”, ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hartati, menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perbup No.18 tahun 2020 adalah memberikan payung hukum terhadap petani tradisional di Sintang, “jadi Perbup ini untuk memberikan perlindungan dan penyederhanaan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat petani tradisional, kita juga ingin melindungi masyarakat petani dari kriminalisasi terkait pembakaran hutan dan lahan”, jelasnya.

BPS Jalankan Program One Data Policy, Bupati Sintang Dukung Perbaiki Kinerja

BPS Jalankan Program One Data Policy, Bupati Sintang Dukung Perbaiki Kinerja



Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghadiri kegiatan pencanangan zona integritas di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 25 Juni 2020.
Selain menghadiri kegiatan tersebut, Bupati Sintang juga bertindak sebagai saksi dan ikut menandatangani piagam pencanangan zona integritas di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang. Ikut sebagai saksi penandatangan piagam adalah Kabagren Polres Sintang Kompol T Saragi, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran, SH, MH, Kepala KPPN Sintang M. Rozali, SE dan Kadis Kominfo Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si.
Dalam kegiatan tersebut BPS Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Seksi Statistik Produksi BPS Kabupaten Sintang Momon Herwanto membacakan 7 fakta integritas dihadapan undangan yang hadir.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan masyarakat Kabupaten Sintang harus memahami bahwa peran BPS dalam menjalani kebijakan one data policy akan semakin meningkat. Kita menggunakan data yang valid dari BPS untuk sensus, menghitung angka kemiskinan, beberapa data statistik yang lain seperti ekonomi, pertanian dan sebagainya.
“pemerintah juga sudah meminta kepada BPS sebagai leading sector program one data policy untuk menghitung indeks demokrasi. Kami mendukung keberadaan BPS yang kuat, bersih dan transparan sehingga pencanangan zona integritas ini sangat diperlukan. Mudah-mudahan pelayanan data dari BPS semakin cepat, transparan dan akuntabel” terang Bupati Sintang
Mochamad Su’udi Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Sintang terhadap kegiatan ini dan kepada BPS juga dalam melayani masyarakat Kabupaten Sintang. “kami ingin memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Kami sudah membangun pelayanan statistik terpadu, tapi kami ingin masyarakat Kabupaten Sintang memanfaatkan dan mengunjungi website kami. Siapa saja yang perlu data, silakan mengakses data di website kami. Tidak harus datang ke kantor kami, untuk menghindari praktek yang tidak baik. Kami melayani kebutuhan masyarakat terhadap data, tidak harus datang ke kantor supaya efektif dan efisien. Dengan tidak bertemu, kita mengurangi kemungkinan praktek yang tidak baik” terang Mochamad Su’udi
Jumlah pengunjung website kami itu setiap tahun sekitar 7.000 pengunjung. Jadi sudah banyak warga yang memang bukan saja berasal dari Kabupaten Sintang yang mengakses website kami. Kami selalu membenahi tampilan dan isi website kami, misalkan tentang inflasi.. Tujuan pencanangan ini adalah untuk membangun mentalitas dan mindset tim BPS Kabupaten Sintang bahwa kita harus bekerja efektif dan efisien” tambah Mochamad Su’udi.

Buka Rembug Stunting 2020, Bupati Sintang Pasang Target Turunkan Stunting Hingga 14 Persen

Buka Rembug Stunting 2020, Bupati Sintang Pasang Target Turunkan Stunting Hingga 14 Persen



Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Sintang, Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Rembuk Stunting di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Rabu, (24/06/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dan seluruh OPD yang terkait.
Dalam arahannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa masalah dari stunting itu ada tiga yang harus diatasi, “karena akar masalah dari stunting, akar masalah dari kesejahteraan rakyat adalah kemiskinan, kedua ketersediaan pangan dan gizi, ketiga infrastruktur dasar, kalau infrastruktur dasar ini dibagi lagi yakni pendidikan, kesehatan, dan konektivitas antar desa, jadi hal ini harus diperhatikan untuk mengatasi stunting”, kata Jarot.
Menurut Jarot, bahwa angka stunting di Kabupaten Sintang masih cukup tinggi dan targetnya harus bisa mengikuti target nasional pada tahun 2024, “angka stunting di Sintang ini naik turun, tahun 2016 berada di angka 37,6%, ditahun 2017 naik menjadi 44,1%, kemudian ditahun 2018 menurun menjadi 33,2%, dan kita harus bisa menurunkan angka stunting menjadi 14% sesuai dengan target nasional pada tahun 2024, kita harus mampu untuk menurunkan angka stunting itu”, ucapnya.
Perlu diketahui, sambung Jarot, dalam penanganan Stunting itu kurang lebih seperti menangani masalah Covid-19, “kita ketahui saat ini kita sedang mengalami pandemi Covid-19, pada dasarnya hal untuk melawan Covid-19 itu hampir sama dengan cara menanggulangi stunting, seperti mencuci tangan, menjaga makanan, mengatur sampah-sampah disekitar kita, atur pembuangan limbah, dan yang paling terpenting jangan buang air besar sembarangan, hal ini dilakukan dari diri kita sendiri”, sambungnya.
Imbas dari covid-19, Jarot menginginkan pelayanan kesehatan di desa terus bergerak dan  jangan lemah untuk mengatasi stunting ini, “kita ketahui, beberapa kegiatan terkait pelayanan kesehatan agak terganggu dampak dari covid-19, akan tetapi kita harus inovatif, dan inovasi, Puskesmas harus melakukan kunjungan kerumah, lakukan pendataan dibuatkan klaster terbatas, agar tidak ada lagi alasan karena ada corona kemudian program penurunan angka stunting makin berantakan, kita harus kuat dan bangkit lagi untuk semangat menurunkan angka stunting di Kabupaten Sintang”, ujarnya.
Kemudian, Ketua Panitia Rembuk Stunting Kabupaten Sintang tahun 2020, Bennie Enos, menjelaskan tujuan daripada kegiatan ini dilaksanakan, “tujuannya ialah untuk membangun komitmen, kebijakan dan menentukan arah strategi percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Sintang, serta memperkuat dampak buru dari stunting, sekaligus juga menjelaskan manfaat penekanan angka pencegahan dan penanganan stunting pada 1000 hari pertama kehidupan”, jelasnya.
Bennie Enos mengungkapkan bahwa kegiatan penurunan angka stunting di Kabupaten Sintang itu merupakan program Pemerintah pusat, “jadi Pemerintah Pusat telah menentukan 260 desa prioritas dan Sintang termasuk Kabupaten yang terpilih sebagai kabupaten pembelajaran dalam kegiatan penurunan angka stunting, sehingga kegiatan penurunan angka stunting di Kabupaten Sintang sudah dilaksanakan pada tahun 2019 dengan 10 desa prioritas, kemudian di tahun 2020 ini kita ada 15 desa prioritas, dan untuk ditahun 2021 nanti akan ada 10 desa prioritas dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Sintang”, ungkapnya.
Seusai kegiatan, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan penghargaan atas dasar penilaian desa dan kader Stunting di Kabupaten Sintang pada tahun 2019, desa-desa tersebut ialah, Desa Nanga Serawai Kecamatan Serawai meraih juara pertama, Desa Sungai Deras Kecamatan Ketungau Hilir meraih juara kedua, Desa Empoyang Kecamatan Kayan Hulu meraih juara ketiga, dan Desa Tanjung Raya Kecamatan Serawai meraih juara harapan 1.

Sekda Sintang Sampaikan Perbup 18 Mendapat Dukungan Dari Pemprop Kalbar

Sekda Sintang Sampaikan Perbup 18 Mendapat Dukungan Dari Pemprop Kalbar



Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata  cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang untuk wilayah Kecamatan Binjai Hulu pada Selasa, 23 Juni 2020 di Gedung Serbaguna Kecamatan Binjai Hulu.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten  Sintang Syarief Yasser Arafat, Tim  BPBD Kabupaten Sintang, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintah kecamatan Binjai Hulu, Kepala Desa Se Kecamatan Binjai Hulu dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan bahwa Perbup Nomor 18 Tahun 2020, ini juga  akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang dengan mengundang para kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
”Perbup Nomor 18 Tahun 2020, ini sebagai petunjuk aturan yang nantinya apabila petani-petani kita atau peladang kita  membuka lahan, harus mengikuti dan mengacu kepada peraturan bupati ini, agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan” terang Sekda Sintang.
“Gubernur Kalimantan Barat dalam statementnya pada tanggal 10 Maret 2020 lalu  juga  mengatakan bahwa dalam menyikapi permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini, Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat juga akan dibuat Peraturan Gubernur tentang tata cara pembukaan lahan, seperti Perbup nomor.18 Tahun 2020 ini, sehingga guna mensinergikan anatra Kabupaten Kota dan Propinsi” tegas Yosepha Hasnah
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Yudius menyampaikan bahwa  sosialiasai Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
“karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup ini. keberadaan perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali” jelas  Yudius.


Wabup Sintang Pimpin Tim Sosialisasi Perbup 18 di Kecamatan Dedai

Wabup Sintang Pimpin Tim Sosialisasi Perbup 18 di Kecamatan Dedai



Wakil Bupati Sintang memimpin Tim Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang untuk Kecamatan Dedai yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Nanga Dedai pada Selasa, 23 Juni 202. Sosialisasi diikuti 31 kepala desa yang ada di Kecamatan Dedai, Forkopimcam, dan Pemerintah Kecamatan Dedai beserta sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Sintang yang mendampingi Wakil Bupati Sintang seperti Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong Inspektur Kabupaten Sintang dan pejabat lainnya.
Wakil Bupati Sintang Askiman menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup ini sangat penting bagi untuk dilakukan supaya bisa diterapkan di  masyarakat. “Pemkab Sintang sebenarnya hanya melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemkab Sintang hanya mengambil satu ayat 69 ayat 2 yang menyebutkan bahwa aturan tersebut memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang menyebutkan masyarakat hukum adat boleh membuka lahan maksimum 2 hektar untuk ditanami varietas lokal wajib memberitahu kepala desa” terang Askiman
“Pemkab Sintang juga sudah menurunkan aturan tersebut dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang yang masih mengatur secara umum. Kàmi turunkan lagi ke dalam  Perbup Nomor 57 Tahun 2016 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Tapi masih memiliki banyak kelemahan, ditangkaplah 6 peladang di Sintang kemarin yang akhirnya mendorong kami melakukan perubahan lagi. Keluarlah Perbup 18 ini. Berjalan 2 bulan Perbup 18 ini, kami melihat ada kelemahan lagi. Keluar lagi Perbup 31 yang berisi ada penambahan ayat. Begitu ceritanya” tambah Askiman.
“bakar ladang ini menurut saya, tidak mungkin dihapus. Bagi orang Dayak, bakar lahan bisa untuk usir hama, membuat tanah subur  dan mengurangi keasaman tanah sehingga padi bisa tumbuh subur. Maka pembuat undang-undang ini luar biasa sudah memperbolehkan kita membakar ladang meskipun terbatas terkendali. Mari kita menghargai masyarakat adat dengan berbagai kearifan lokal mereka” tambah Wabup Sintang.
          “pembatasan 2 hektar per KK sudah sangat wajar. Berladang boleh lebih dari dua hektar. Caranya, membakarnya dua kali diwaktu berbeda. Pesan saya, lanjutkan sosialisasi berikutnya ke masing-masing desa. Sosialisasikan sampai ke dusun dan RT. Supaya masyarakat paham dengan aturan ini. Pemerintah tidak melarang kita berladang, peladang juga bukan kriminal. Perbup 18 ini payung petani tradisional. Kalau kita pakai payung ini, kita tidak akan kena hujan, kalau kita pakai perbup ini, kita tidak akan kena tangkap dan diproses hukum. Kalau sudah ikut aturan ini, peladang memiliki administrasi yang baik, bakar ladang secara gotong royong, ada banyak saksi saat membakar, tinggalkan ladang saat api padam, dan jumlah bakar ladang lebih teratur dan diketahui aparat desa” tambah Askiman
“Kades buat surat keterangan tanah lokasi ladang, kades harus bekerja keras. Toh, lebih baik ada administrasi yang lengkap dari pada tanahnya telanjang sama sekali. Kades harus mendata orang yang berladang, luasnya dan lokasi ladang. Atur jadwal bakar ladang, kalau dalam satu desa ada 5 dusun. Bagi jadwal bakar dalam satu dusun misalkan 2 KK saja yang setara dengan 4 hektar. Sehingga per desa pas 20 hektar. Formulir yang ada dalam perbup ini. Agar diperbanyak, bagikan kepada warga yang akan berladang. Kalau ada warga yang buta huruf,  bantu isikan formulirnya, mereka tinggal teken” pinta Askiman
Halim Hartadi Camat Dedai menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlinudngan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 tahun 2020 hanya menambahkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun  2020. Yang ditambahkan ada 3 pasal yakni penjelasan jika terjadi keadaan darurat kebakaran lahan dan asap. Disini ada hak, tanggung jawab dan kewajiban masyarakat serta pemerintah. Saya berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Dedai untuk menyampaikan informasi Perbup ini kepada warganya. Disini hadir 31 kepala desa yang ada di Kecamatan Dedai” terang Halim Hartadi
“hak masyarakat adalah mengelola lahan menjadi ladang untuk menanam komoditas lokal. Kewajiban masyarakat mengelola lahan dengan baik dan benar khususnya saat membakar. Lalu tanggungjawab masyarakat adalah bertanggung jawab atas lahan. Membuka lahan dan berladang tidak dilarang bahkan hak masyarakat. Hanya saja diatur sedemikian rupa. Kades saya minta membentuk barisan relawan pemadam kebakaran, siapkan formulir isian untuk masyarakat, siapkan rekap lahan dan jadwal bakar ladang, bangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan untuk kami bisa merekap di tingkat kecamatan untuk kami laporkan ke Bupati Sintang melaui BPBD Kabupaten Sintang” pesan Halim Hartadi


Perbup 18 Atur Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang

Perbup 18 Atur Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang



“dalam keadaan status tanggap darurat kebakaran hutan dan asap, pembakaran ladang di hentikan. Namun, sebelum penetapan status tanggap darurat, BPBD Kabupaten Sintang akan melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa” terang Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang untuk Kecamatan Dedai yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Nanga Dedai pada Selasa, 23 Juni 202. Sosialisasi diikuti 31 kepala desa yang ada di Kecamatan Dedai, Forkopimcam, dan Pemerintah Kecamatan Dedai
Dihadapan peserta sosialisasi, Yustinus J memaparkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat yang ada dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut. Salah satunya adalah melakukan gotong royong saat membakar ladang, lakukan secara bergiliran untuk lokasi ladang yang berdekatan, menerapkan kearifan lokal  dengan membuat sekat api yang agak lebar, memperhatikan arah angin, jangan meninggalkan ladang sebelum api benar-benar padam.
“perbup ini untuk melindungi masyarakat petani. Kita boleh berladang, bahkan dilindungi tetapi tidak dengan sangat bebas karena ada kewajiban dan tanggung jawab. Masyarakat petani tradisional bisa membuka lahan tanpa bakar dan cara membakar terbatas dan terkendali. Membuka lahan tanpa membakar bisa dengan cara kimiawi, manual dan alat berat. Membuka lahan dengan membakar lahan secara terbatas dan terkendali. Kepala desa dibantu kepala dusun dan Ketua RT harus mendata warga yang berladang, luas ladang, lokasi dan jadwal membakar. Siapkan formulirnya, formatnya sudah ada. Atur jadwal membakar lahan di masing-masing dusun dan desa sehingga tidak lebih dari 20 hektar per hari di desa tersebut” pinta Yustinus J
“tugas dan peranan kepala desa, kepala dusun, dan RT sangat penting dalam penerapan Perbup 18 ini. Mendata, mengatur dan mengendalikan jadwal bakar. Kades selalu berkoordinasi dengan camat. Kades menyampaikan rekap di desanya kepada camat dan selanjutnya camat melaporkan rekap kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani yang tidak bisa menulis, aparat desa wajib membantu mengisi formulir isian dengan benar” pinta Yustinus J
“petani tradisional berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah, memperoleh informasi tentang cara membakar terbatas terkendali serta meminta bantuan pemadam kebakaran kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani wajib melapor kepada kades bila terjadi kasus kebakaran lahan yang tidak terkendali, melakukan penanggulangan awal bila terjadi kebakaran lahan, menjaga lahan yang dibakar. Soal tanggung jawab, ada pada pihak pemerintah maupun petani” tambah Yustinus J
Inspektur Kabupaten Sintang  Apolonaris Biong menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah merespon kasus diadilinya 6 peladang beberapa waktu lalu dengan menerbitkan Perbup 18. “kami sudah sosialisasi di tingkat kabupaten, yang mana saat itu, jaksa, hakim,  polisi dan TNI sudah ikut berbicara dan mendukung keberadaan dan penerapan Perbup 18 ini. Kalau dalam keadaan darurat. Tanpa terkecuali, stop bakar ladang. Kepada petani ladang, jadilah peladang yang baik. Pesan saya kepada kepala desa, kalau hasil rekap hari itu di desa tersebut sudah ada 21 hektar yang akan bakar ladang, maka yang satu hektar digeser ke hari berikutnya. Kades juga harus melanjutkan sosialisasi ini ke warganya” pinta Inspektur Kabupaten Sintang  Apolonaris Biong
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Sugianto menjelaskan tahapan penetapan status darurat karhutla dan asap.  “kalau status siaga darurat itu akan dilaksanakan satu tahun. Tetapi kalau status tanggap darurat, biasanya 14 hari dan bisa diperpanjang. Tetapi dalam menetapkan status tanggap darurat, kami akan mendengar masukan dari BMKG  Kabupaten Sintang dan jarak pandang saat itu. Dalam keadaan tanggap darurat, petani tidak boleh bakar ladang dulu selama 14 hari kecuali jika ada perpanjangan. Maka kades selalu memonitor informasi dari kecamatan dan kecamatan selalu monitor perkembangan situasi dengan Tim BPBD Kabupaten Sintang” terang Sugianto.



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.