Jumat, 29 Mei 2020
Published:
Wakil
Bupati Sintang Drs. Askiman, MM melakukan kunjungan kerja ke Dusun Bungkong
Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk pada Selasa, 26 Mei 2020. Kunjungan
tersebut untuk menenangkan dan memberikan pemahaman kepada warga dan
Pemerintahan Desa Bungkong Baru dan sekitarnya dalam menghadapi aksi penyegelan
kantor desa, Puskesdes dan Gedung Serbaguna Desa Bungkong Baru pada Kamis, 21
Mei 2020 yang lalu.
Dalam
kunjungan kerja tersebut, Wakil Bupati
Sintang didampingi Herkolanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa, Agustinus RJ Anggota DPRD Sintang, Yustinus J Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, Camat Sepauk, Kapolsek Sepauk, serta Danramil
Sepauk
Wakil
Bupati Sintang meminta kepada warga Desa Bungkong Baru dan sekitarnya untuk
tidak membalas tindakan anarkis dan meminta jajaran pemerintahan desa Bungkong
Baru untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
“saya
minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi akibat
tindakan pidana anarkis ini. Pemkab Sintang minta tindakan penegakan hukum
dilaksanakan sampai tuntas. Kalau kita tidak tangani kasus pidana ini,
situasinya bahaya. Saya sampaikan kepada seluruh warga, bahwa kita ini satu
NKRI, satu provinsi, satu saudara, satu suku, satu keluarga. Perebutan batas
wilayah, tidak harus dilakukan dengan cara tidak wajar. Harus kita rundingkan
dengan baik. Batas wilayah tidak bisa menghapus persoalan hubungan tali darah
keluarga dan hubungan persaudaraan sesama suku Dayak. Tidak ada perbedaan batas
wilayah membuat kita ribut
dan seperti perang. Jangan sampai terjadi. Orang lain tepuk tangan” terang Askiman
“Kita
berharap, masyarakat jangan mau dipolitisir oleh siapa pun. Kita harus sadar,
bahwa jangan berdiri diatas kepentingan politik orang lain tetapi diatas
kelompok keluarga besar Bungkong dan Sungsong. Apa untungnya kalau masuk
Sekadau atau Sintang. Karena itu tidak membuat masyarakat rugi karena hanya
persoalan administrasi pemerintahan. Toh kita satu rumpun sesame Dayak.
Masyarakat dan keluarga Sungsong dan Bungkong bukan musuh. Serahkan urusan
batas ini kepada pemerintah. Pemerintah yang mengurus dan mengambil keputusan.
Pemkab Sintang dan Sekadau sudah mengurus persoalan batas ini. Posisi urusan
batas ini sudah ada di meja pemerintah pusat yang memang agak lamban mengambil
keputusan.
Menunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan cara
tidak wajar” pinta
Askiman
“Saya
kesini atas nama Pemkab Sintang. Tidak ada kepentingan pribadi. Negara perlu
menetapkan batas ini. Saya yakin kita tidak mau hal ini terjadi. Saya minta
serahkan soal batas ini kepada pemerintah pusat. Kita sama-sama siapkan data
yang valid. Soal tindakan yang tidak
benar karena ini fasilitas pemerintah, kita serahkan kepada aparat
penegak hukum. Saya minta Polsek Sepauk dan Polsek Rawak untuk melakukan
identifikasi kerusakan yang terjadi. Tindakan seperti ini bukan adat basa kita
Dayak. Adat kita
Dayak itu Betungkat Ke Adat Basa, Bepegai Kepengatur Pekara. Bukan Bepegai ke
Buah Pekara. Saya berharap tidak ada gejolak baru. Saya mencintai rakyat
sungsong dan bungkong. Pemkab Sintang sudah bekerja dalam menyelesaikan batas
wilayah ini” pinta Wabup Sintang
“kita datang kesini sengaja tidak
membuka segel
karena barang bukti. Tetapi hanya melihat dan meninjau saja. Soal segel
karena sudah berada di ranah hukum maka kita
tunggu proses hukum saja.
Saya apresiasi terhadap sikap warga Desa
Bungkong
Baru
yang tidak melakukan pembalasan. Itulah sikap orang Dayak yang
sebenarnya. Kita harus memproses kejadian ini secara hukum. Supaya tidak
terjadi dimasa yang akan datang. Kapolres Sintang sudah komunikasi dengan Pemkab Sintang
bahwa kejadian penyegelan ini ada di daerah Kabupaten Sintang.
Keberadaan Kantor
Desa
dan Perda
pemekaran desa adalah bukti hukum yang sah. Kita akan
kawal proses hukum ini sampai selesai. Soal penyelesaian batas ini, kita akan
kejar sampai ke manapun”
tambah Askiman.
“soal hukum adat terhadap kepala desa Sungsong, tunggu
proses hukum di Polres
Sintang.
Namun
perlu dilakukan
pembahasan lebih lanjut. Pemkab Sintang tidak akan meninggalkan Bungkong Baru, kita
harus kompak berjuang, dan kita akan berjuang dengan cara yang berkualitas. Kita akan
segera perbaiki jalan dari Sinar
Pekayau
menuju Bungkong
Baru” tegas Wabup Sintang.
Herkulanus Roni Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan
bahwa tindakan pengrusakan dan penyegelan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Besoknya yakni Jumat, 22 Mei 2020 kita sudah
laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya ada
di wilayah hokum Polres Sintanf. Kita
melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan,
pengrusakan, ancaman dengan
kekerasan karena
mereka membawa parang.
“persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama
30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa
administrasi negara antara Sintang
dan Sekadau.
Sehingga menjadi kewenangan Tim
Penegasan
Batas
Daerah
Provinsi
dan jika tidak selesai baru
dibawa ke Kemendagri.
Saat ini kita
sedang menunggu keputusan tim Kemendagri” terang Herkulanus Roni.
Agustinus
RJ anggota DPRD Sintang mengapresiasi perjuangan Pemkab Sintang
dalam menyelesaikan
batas ini. “Terus
berjuang, kami wakil rakyat mendukung supaya
tidak menimbulkan konflik sosial
dimasa yang akan datang. Saya akan sampaikan persolan ini ke lembaga DPRD untuk
mengeluarkan desakan kepada
DPRD provinsi membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap
ini bisa diselesaikan secara cepat”
terang Agustinus RJ
Yustinus
Mesir Kepala Desa menyampaikan bahwa penyegelan puskesdes sangat menganggu
pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil yang memerlukan
sentuhan tenaga medis. “dengan disegelnya puskesdes ini, bagaimana ibu hamil
atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan” keluh Yustinus Mesir
Albinus
Tokoh Masyarakat
Bungkong Baru menuturkan bahwa sebelumnya sudah
mengambil titik koordinat di Natai Keladan. “namun, saat itu Pemkab
Sintang saya anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati
Sintang, saya menjadi yakin kita
bisa menyelesaikan soal batas ini. Saya setuju
kalau batas ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya” terang Albinus.
Alan
Sekretaris Desa Bungkong Baru menjelaskan dikarenakan kantor desa
disegel warga Sungsong
maka aktivitas pemerintahan
desa agak terganggu. Menadus tokoh masayarakat
menjelaskan soal batas kita lebih kuat secara administrasi. “Pemerintah
Pusat
melalui Kemendagri
juga sudah menawarkan win win solution bahwa batas ada di jembatan gantung
namun Sekadau
tidak mau terima”
terang Menadus
Thanks for reading Sikapi Penyegelan Kantor Desa Bungkong Baru, Askiman Janjikan Perbaikan Jalan Dari Sinar Pekayau Ke Dusun Bungkong | Labels:
sintang
0 Komentar untuk "Sikapi Penyegelan Kantor Desa Bungkong Baru, Askiman Janjikan Perbaikan Jalan Dari Sinar Pekayau Ke Dusun Bungkong"